Selasa, 21 Juni 2016

MAKALAH TELA'AH INDIVIDU (RATNA SANJIYANTI)

MAKALAH
Telaah Materi Fiqih kelas XI
“ Semester Genap BAB IV Pernikahan Islam “
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Telaah Materi PAI III
Oleh : Abdur Rozaq Assowy
 








Disusun oleh : Kelompok 8
Ratna Sanjiyanti (141310003176)
 


UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (PAI) A2 / 4 Tahun 2015/2016
Jln. Taman Siswa No. 9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59462, Telp. /Fax (0291)593132


Kata Pengantar
Puji syukur kehadlirat Allah SWT. atas segala Rahmat, Taufiq serta Hidayah-Nya, sehingga tersusun makalah yang sederhana ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan sekalian umat-Nya yang taat kepada-Nya.
Atas berkah dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Telaah Materi Fiqih kelas XI Semester Genap BAB IV Pernikahan Islam” sebatas pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki.
Makalah ini disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Telaah Materi PAI III tahun 2015-2016.
Penulis menyadari sepenuhnya karena terbatasnya kemampuan penulis dalam penyusunan makalah  ini masih terdapat kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun demi kemajuan dan perbaikan dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca yang lainnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua. Aamiin Ya Robbal Alamin……


Jepara, 03 Mei 2016

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah sebuah proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh insan manusia manakala manusia tersebut ingin menjadi manusia yang mempunyai derajat dan martabat tinggi di hadapan Allah SWT maupun manusia. Oleh karena itu, menuntut ilmu menjadi suatu keharusan bagi setiap manusia dari lahir hingga liang lahat.
Proses belajar mengajar adalah sebuah proses yang selalu dilaksanakan dalam kegiatan belajar mengajar sehingga mencapai sesuatu yang telah direncanakan dan inginkan. Dan dalam mencapai semuanya itu, tentunya seorang pendidik selain hanya menyampaikan pengetahuan (transfer of knowledge) saja tapi juga harus melakukan tela’ah/ kajian agar dapat mengetahui sejauh mana anak didik itu dapat menerima pengetahuan yang telah disampaikan. Anak memerlukan berbagai pengarahan serta dorongan atau motifasi. Hal-hal yang rumit sukar pun harus dijelaskan sedetail mungkin oleh seorang pendidik oleh anak didiknya itu. Dengan adanya hal ini menunjukkan bahwa anak akan menyadari bahwa kegiatan yang sedang diikutinya bermanfaat sejalan dengan kebutuhannya.
Dalam proses belajar mengajar, seorang pendidik harus sedapat mungkin memahami hakikat peserta didiknya sebagai subyek dan objek pendidikan. Kesalahan dalam memahami hakikat peserta didik akan menjadikan kegagalan dalam proses pendidikan. Oleh karennya, pendidik haruslah dapat mengarahkan peserta didik ketingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah menciptakannya.
Pendidikan yang diberikan haruslah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Tapi masalahnya, sekarang apakah materi yang disampaikan sudah sesuai untuk siswa pada usia-usia tertentu. Maka dalam masalah ini saya akan mencoba mentelaah materi Fiqih untuk kelas XI.


Dan dalam kesempatan kali ini, akan mencoba menela’ah materi Fiqih Semester Genap BAB IV Pernikahan Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Sejauh manakah penjelasan materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI?
2.      Bagaimanakah tela’ah materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI ?
3.      Sudah sesuaikah materi yang ada pada BAB Pernikahan dalam Islam (Semester genap) tersebut diajarkan pada peserta didik kelas XI?

C.     Tujuan dan Manfaat
Penyusunan makalah dari permasalahan di atas, maka yang menjadi tujuan dari dari makalah ini, sebagai berikut;
1.      Untuk mengetahui sejauh manakah penjelasan materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI.
2.      Untuk  mela’ah materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI.
3.      Untuk mengetahui kesesuaian materi yang ada pada bab (Semester genap) tersebut diajarkan pada peserta didik kelas XI.


BAB II
PEMBAHASAN
DESKRIPSI KURIKULUM MATERI FIQIH KELAS XI
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menncapai sejumlah tujuan pendidikan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kurikulum sebagai program pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman dan alat dalam menyelenggarakan kependidikan dan kegiatan pembelajaran dalam rangka pencapaian tujuan. Adapun fungsi lain dari kurikulum, sebagai berikut;
1)      Kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.
2)      Kurikulum sebagai batasan dari program kegiatan pada tingkatan pendidikan.
3)      Kurikulum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proses pembelajaran.
Berdasarkan penjelasan fungsi kurikulum di atas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan komponen dari pendidikan yang memegang peranan yang begitu penting, termasuk bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum mata pelajaran Fiqih merupakan salah satu bagian integral dari Pendidikan Agama Islam. Sehubungan dengan ini, kurikulum mata pelajaran Fiqih memiliki peran yang sangat mendukung dalam pencapaian tujuan dari kurikulum Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu, dalam merencanakan dan menyusun kurikulum guru guru diharapkan agar cermat dan teliti. Sebab, sebuah kurikulum itu memiliki sejumlah komponen yang saling terkait erat satu sama lain. Dan secara teoritis, penyusunan kurikulum harus berdasarkan asas dan orientasi tertentu.


Berdasarkan uraian di atas, munculah anggapan bahwa penulisan mengenai telaah kurikulum Fiqih sangat penting untuk dibahas, karena mengingat peranan dan fungsinya yang cukup penting dalam pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
Fiqih ialah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Fiqih memiliki karakteristik tersendiri, aspekFiqih menekankan pada penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Karena membahas hukum-hukum mengenai kehidupan manusia dalam beribadah, bermuamalah, dan berakhlak terhadap sesama.

MATERI IV
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
A.    Kompetensi Inti (KI)
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam.
2.      Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4.      Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

B.     Kompetensi Dasar
1.      Membiasakan sikap tanggungjawab dalam menerapkan hukum islam.
2.      Menjekaskan ketentuan perkawinan dalam islam dan hikmahnya.
3.      Memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan.
4.      Mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum islam.
5.      Menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam islam dengan UU Perkawinan 1975.

C.    Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian nikah.
2.      Siswa dapat menjelaskan pengertian rukun nikah dan wanita yang haram dinikahi.
3.      Siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah.
4.      Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk, iddah.

D.    Materi Pokok Pembelajaran
-          Khitbah                                                                             -           Thalaq
-          Wali                                                                                               -           Khuluk
-          Ijab Qabul                                                                         -           Fasakh
-          Mahar                                                                                            -           Iddah
-          Walimatul Ursy                                                     -           Hadhanah dan Rujuk


E.     Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah;
1.      Metode Ceramah.
Kelebihan metode ceramah;
a.       Guru mudah menguasai kelas.
b.      Guru mudah menerangkan bahan pelajaran berjumlah besar.
c.       Dapat diikuti peserta didik dalam jumlah besar.
d.      Mudah dilakasanakan (Syaiful Bahri Djamarah, 2000).
Kelemahan metode ceramah;
a.       Peserta didik pasif.
b.      Mengandung unsur paksaan terhadap peserta didik.
c.       Mengandung daya kritis peserta didik (Daradjat, 1985).
d.      Peserta didik yang lebih tanggap dari visi visual akan menjadi rugi dan anak didik yang lebih tanggap auditifnya dapat lebih besar menerimanya.
e.       Sukar mengontrol sejauhmana materi yang diterima peserta didik.
f.       Kegiatan pengajaran cenderung verbalistik (pengertian kata-kata).
g.      Bersifat membosankan (Syaiful Bahri Djamarah, 2000).
2.      Metode Resitrasi (Pemberian Tugas)
Kelebihan metode resitrasi;
a.       Pengetahuan yang peserta didik peroleh dari hasil belajar sendiri lebih mudah diingat dalam jangka waktu yang lama.
b.      Peserta didik mempunyai kesempatan lebih untuk berkembang, berani untuk mengambil inisiatif, bertanggungjawab dan berdiri sendiri.
Kelemahan metode resitrasi;
a.       Terkadang peserta didik melakukan penipuan karena meniru hasil pekerjaan teman.
b.      Terkadang dikerjakan orang lain tanpa adanya pengawasan.
c.       Sukar memberikan tugas yang memenuhi perbedaan setiap individu.
3.      Metode Inquiry
Kelebihan metode Inquiry;
a.       Dapat membentuk dan mengembangkan konsep dasar kepada siswa, sehingga siswa dapat mengerti tentang konsep dasar ide-ide dengan lebih baik.
b.      Membantu dalam menggunakan ingatan dan transfer pada situasi proses belajar yang baru.
c.       Mendorong siswa untuk berpikir dan bekerja atas inisiatifnya sendiri, bersifat jujur, obyektif, dan terbuka.
d.      Mendorong siswa unttuk berfikir intuitif dan merumuskan hipotesanya sendiri.
e.       Memberi kepuasan yang bersifat intrinsik.
f.       Situasi pembelajaran lebih menggairahkan.
g.      Dapat mengembangkan bakat atau kecakapan individu.
h.      Memberi kebebasan siswa untuk belajar sendiri.
i.        Dapat memberikan waktu kepada siswa secukupnya ehingga mereka dapat mengasimilasi dan mengakomodasi informasi.
Kelemahan; hampir sama dengan metode discovery.
4.      Metode Belajar Cooperative Script
Kelebihan metode belajar Cooperative Script;
a.       melatih pendengaran, ketelitian/ kecermatan.
b.      Setiap siswa mendapat peran.
c.       Melatih untuk mengungkapkan kesalahan orang lain dengan lisan.
kelemahan metode belajar Cooperative Script;
a.       Hanya digunakan pada materi tertentu.
b.      Hanya dilakukan 2 (dua) orang (koreksi hanya sebatas pada 2 (dua) orang tersebut).
5.      Metode Jingsaw
Kelebihan metode Jingsaw;
a.       Mempermudah pekerjaan guru dalam mengajar, karena sudah ada kelompok ahli yang bertugas menjelaskan materi kepada rekan-rekannya.
b.      Pemerataan penguasaan materi dapat dicapai dalam waktu yang lebih singkat.
c.       Metode pembelajaran ini dapat melatih siswa untuk lebih aktif dalam berbicara dan berpendapat.
Kelemahan metode Jingsaw;
a.       Siswa yang aktif akan lebih mendominasi diskusi, dan cenderung mengontrol jalannya diskusi.
b.      Yang memiliki kemampuan membaca dan berpikir rendah akan mengalami kesulitan untuk menjelaskan materi apabila ditunjuk sebagai ahli.
c.       Siswa yang cerdas cenderung merasa bosan.
d.      Siswa yang tidak biasa berkompetisi akan kesulitan untuk mengikuti proses pembelajaran.
6.      Metode Mind Mapping
Kelebihan metode Mind Mapping;
a.       Cepat.
b.      Teknik dapat digunakan untuk mengorganisasikan ide-ide yang muncul di kapala anda.
c.       Proses menggambar diagram bisa memunculkan ide-ide yang lain.
d.      Diagram yang sudah tebentuk bisa menjadi panduan untu menulis.
Kelemahan metode Mind Mapping;
a.       Hanya siswa aktif yang terlibat.
b.      Tidak sepenuhnya peserta didik belajar.
c.       Jumlah detail informasi tidak dapat dimasukkan.
7.      Metode Keteladanan
8.      Metode Pembiasaan
9.      Metode Ibrah dan Mau’idzah

F.     Strategi Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
·         Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang  merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·         Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi fiqih.
2.      Kegiatan Inti
-          Eksplorasi
Guru  memberikan sedikit pengantar tentang meteri pernikahan dalam islam.
-          Elaborasi
·         Siswa diberikan waktu beberapa menit untuk mempelajari kembali  materi pernikahan dalam islam yang sudah dibuat.
·         Guru menunjuk beberapa siswa untuk mempresentasikan materi yang sudah dibuatnya kepada teman satu kelasnya.
·         Siswa bertanya pada guru terkait materi pernikahan yang belum dipahami.
-          Konfirmasi
Siswa mencatat materi yang dipresentasikan temannya.
3.      Penutup
·         Evaluasi
·         Guru memberikan kesimpulan
·         Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.
G.    Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 3 x 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup (90 menit).

H.    Refrensi
1.      Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2013) Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa. Diterbitkan oleh Kementrian Agama, dengan warna sampul hijau.
2.      Buku Pendidikan Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2008).
3.      Buku-buku yang berkaitan dengan materi Fikih pernikahan dalam Islam.

I.       Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah Papan Tulis, Whiteboard, Penghapus, LCD, Laptop, Proyektor, dan lain-lain.

J.      Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya;
1.      Pertanyaan lisan tentang materi pernikahan dalam islam.
2.      Ulangan harian. Ujian ini dilaksanakan etelah materi pokok disampaikan.
3.      Tugas kelompok. Misal pengamatan.
4.      Pekan Ulangan Bersama (PUB), yaitu dilaksanakan dalam jangka waktu 1-2 bulan sekali secara serentak 1 (satu) sekolahan.
5.      Ulangan Tengan Semester.
6.      Ulangan Semester.


BAB III
ANALISIS KOMPREHENSIP
1.      Analisis Spesifikasi (Diskriptif)
Buku yang kami jadikan sebagai bahan telaah adalah;
a.       Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2013) Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa. Diterbitkan oleh Kementrian Agama, dengan warna sampul hijau.
b.      Buku Pendidikan Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2008).
Kedua buku tersebut mempunyai gaya bahasa yang komunikatif dan mudah dipahami. Namun, pada buku fikih kurikulum 2013 kelas XI hanya menerangkan tentang point-pointnya saja dan tidak dijelaskan lebih detail, sedangkan buku fiqih kurikulum 2008 kelas XI didalamnya mengandung materi kelas XI yang pada point-pointnya diterangkan lebih detail.
Kurikulum fikih madrasah secara nasional berdasarkan pendekatan saintifik kurikulum 2013 untuk tingkat Madrasah Aliyah XI hanya berisi rumusan tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Adapun tentang indikator pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber pembelajaran, metode pembelajaran, dan penilaian diserahkan kepada para pengajar untuk mengembangkannya sesuai dengan kondisi di Madrasah masing-masing.
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai panduan dan target materi yang harus disampaikan dan dikuasai siswa dalam proses pembelajaran. Pada BAB IV yang tertulis bahwa kompetensi inti (KI) mata pelajaran fikih di tingkat madrasah aliyah XI, adalah, “ (1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. (2) Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong


royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. (3) Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan
 wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. (4) Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.”
Pembahasan materi pada BAB IV semester genap kompetensi dasarnya (KD) berbicara tentang fikih munakahat yaitu  ketentuan Islam tentang pernikahan. Jadi, materi fikih munakahat  kelas XI Madrasah Aliyah sesuai dengan pendekatan saintifik kurikulum 2013 sudah memenuhi standar dan kebutuhan peserta didik, sudah sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat serta umur peserta didik, dimana masa duduk di bangku sekolah menengah atas adalah masa peralihan menuju ke usia dewasa, jadi materi yang disajikan sudah tepat untuk dijadikan sebagai bekal terjun ke masyarakat nantinya.
2.      Analisis Relevansi
Buku siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2013) dengan buku fikih kurikulum 2008, keduanya saling berkaitan antara satu sama lain, karena pada buku paket  kurikulum 2008 dicantumkan SK, Indikator, dan Tujuan, serta Alokasi Waktu yang keempatnya tidak ada dalam buku paket kurikulum 2013. Bila hanya menggunakan buku paket 2013 saja, maka seorang pendidik tidak bisa membuat suatu RPP yang di dalamnya yaitu meliputi keempat hal tersebut.
Kualitas buku ajar Fikih dan kesesuaian materi dengan peserta didik yang digunakan dalam madrasah aliyah kelas XI mata pelajaran fikih munakahat sudah cukup baik, karena dalam penyajian isi materi secara keseluruhan sudah sesuai dengan KI dan KD, namun dalam hal ini masih membutuhkan peninjauan.
Dari pengamatan penulis terhadap isi atau kontent materi fiqih kelas XI yang terdapat dalam buku siswa k-13 tentang hukum fikih munakahat sebagaimana yang terpampang dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) di atas, terlihat bahwa ruang lingkup kajian fiqih munakahat memiliki keterbatasan dalam isi / kontent sebagaimana terpapar pada indikator kompetensi.
Untuk kesesuaian materi dengan perkembangan masyarakat, teknologi dan khususnya bagi peserta didik itu sendiri sudah pas karena usia mereka (siswa kelas XI Madrasah Aliyah) merupakan usia remaja dimana pada usia tersebut perlu adanya bekal dan bimbingan yang cukup untuk kedepanya ketika terjun di lingkungan masyarakat maupun di bangku perguruan tinggi, terutama dalam kehidupan berumah tangga kelak. Materi pernikahan sudah cukup untuk diperkenalkan pada usia mereka (siswa aliyah XI).
.
3.      Analisis Efesiensi dan Efektifitas
Untuk masalah efisiensi dan efektifitas pembahasan materi, apakah sudah pas atau masih terlalu bertele-tele bahasanya, penulis kira sudah cukup artinya tidak terlalu bertele-tele maupun terlalu mudah atau sederhana bagi siswa-siswi madrasah aliyah kelas XI.
Buku siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2013) dengan buku fikih kurikulum 2008, keduanya sudah dilengkapi dengan sub-sub bahasan dan point-point penting tertentu yang sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam rangka pencapaian SK, KD, dan Indikator, yaitu meliputi; menghayati, mengamalkan, memahami, menerapkan, menganalisis, mengolah, menalar, dan menyaji. Sub-sub babnya pun sudah diatur sedemikian berdasarkan urut-urutan kronologi sejarah. Dengan adanya materi-materi yang yang dibutuhkan oleh peserta didik, maka proses pembelajaran akan menjadi lebih efektif dan efisien. Sehingga dalam menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan para peserta didik mampu mengetahui jawaban semua pertanyaan tersebut, karena semua materinya sudah dicantumkan dalam buku paket tersebut.

4.       Analisis Inovatif dan Pengembangan
Dalam buku paket kurikulum 2013 sudah banyak terdapat perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan yang sebelumnya pada buku paket kurikulum 2008 belum ada dan semuanya itu bertujuan untuk mengolah dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Diantaranya yaitu terdapatnya adanya nilai karakter yang betujuan supaya peserta didik dapat terbentuk pada dirinya suatu kepribadian yang baik (akhlakul karimah) dan memberikan keterampilan ilmu pendidikan. Dan juga adanya peta konsep yang mampu membantu peserta didik dalam mempelajari suatu materi secara beruntutan.
Kompetensi Inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) kurikulum fiqih kelas XI dalam pendekatan saintifik kurikulum 2013 sebagaimana terurai di atas menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.






BAB IV
ANALISIS SWOT
( Strenght, Weakneses, Opportunities, Threats )

1.    Strenght (Kekuatan/Kelebihan)
a.       Mata pelajaran fiqih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat di era krisis moral.
b.      Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
c.       Membentuk watak dan kepribadian umat.

2.    Weakneses (Kelemahan/Kekurangan)
a.       Kelemahan dari mata pelajaran fikih munakahat adalah SKL dan SI materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik).
b.      Lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
c.       Kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fikih dalam kehidupan sehari-hari.
d.      Sedangkan dari aspek strategi kemudahan untuk membaca, indexing hampir tak pernah ada dalam buku ajar di mata pelajaran apapun. Tidak seperti di Negara-negara lain yang kaya dengan indeks, begitu juga dalam buku siswa Fikih kelas XI baik berdasarkan kurikulum 2013 maupun modul keluaran kementerian agama madrasah aliyah. Buku-buku ajar kita miskin inisiatif  bahkan untuk sebagian buku di perguruan tinggi. Dalam


beberapa studi disebutkan, ketersediaan indeks dalam buku ajar akan menaikkan tingkat analitis dan daya kritis anak terhadap setiap persoalan. Karena, dengan indeks seorang anak akan belajar bagaimana melihat kebutuhan pokok bahasan yang sesuai dengan minat dan keinginannya tanpa perlu waktu lama dalam memperolehnya.

3.    Opportunities (Peluang)
a.       Adanya mata pelajaran tentang pengetahuan karakter (moral) yang tertuang dalam pelajaran Agama termasuk fikih munakahat menjadi salah satu cara meminimalisir kegagalan di Indonesia karena sistem pendidikan nasional yang belum mempunyai kurikulum pendidikan karakter. Misal; berumah tangga.
b.      Adanya Pengembangan silabus, integrasi dan internalisasi nilai karakter dalam mata pelajaran fiqih, dan orientasi nilai-nilai kebangsaan yang terpendam di dalamnya.
c.       Terkait dengan pendidikan personal dan sosial, pengembangan berpikir/kognitif, pengembangan karakter dan pengembangan persepsi motorik juga dapat teranyam dengan baik apabila materi ajarnya dirancang melalui pembelajaran yang terpadu dan menyeluruh (holistik) dengan kurikulum terpadu yang “menyentuh” semua aspek kebutuhan anak sehingga terbentuklah manusia yang berkarakter secara utuh (holistik), yaitu manusia yang mampu mengembangkan aspek fisik, emosi, sosial, kreativitas, spiritual dan intelektualnya secara optimal.
d.      Secara historis dan realitas, mayoritas penduduk Indonesia beragama muslimdan merupakan komunitas muslim terbesar di dunia. Ini merupakan peluang yang sangat besar dalam peningkatan mata pelajaran fikih, apalagi hukum yang yang diterapkan di Indonesia tidak hanya berdasarkan pada UUD 1945 saja tetapi juga berdasarkan ketentuan hukum islam.


4.    Threats (Ancaman/Tantangan)
a.       Kendala yang dihadapi mata pelajaran Fikih adalah SKL dan KD yang sepi dari aspek kompetensi afeksi, waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu padat dan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
b.      Antara harapan dan kenyataan dari mata pelajaran Fikih kurang ideal karena kebanyakan para pendidik hanya menggunakan metode ceramah. Akibatnya pendidik kurang mengetahuai sampai manakah materi yang sudah ditangkap peserta didik. 



BAB V
PENUTUP

A.    Simpulan
Telaah Penjelasan Materi Fikih Madrasah Aliyah kelas XI adalah penyelidikan mengenai materi munakahat tentang kesulitan-kesulitan, kemudahan, kelebihan dan kekurangan  yang mungkin ada pada materi yang dikaji, dengan menjelaskan tentang bahan yang disampaikan yaitu yang mengenai hukum pernikahan pada lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat tinggi dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar untuk dibawa ke lingkungan masyarakat natinya.
Dari hasil telaah, pada penjelasan materi Fikih kelas XI madrasah aliyah secara keseluruhan cukup baik, namun masih ada beberapa yang perlu dibenahi dan butuh peninjauan kembali yang sudah dijelaskan pada BAB analisis diatas.
Saya mengambil buku kurikulum 2013 dan 2008 adalah dengan maksud sebagai bahan perbandingan dan bahan penyeimbang dan penyempurna antara satu dengan yang lainnya,  supaya proses belajar-mengajar dapat berlangsung dengan baik

B.     Saran
Guru juga sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan disampaikan dan penggunaan metode yang tepat dalam proses pembelajaran.
Diharapkan bagi peserta didik dapat menjadi pribadi yang paham akan hukum-hukum Islam yang terjadi di masyarakat nantinya sesuai tuntunan agama Islam dan lingkungan masyarakat tentunya.


Semoga hasil telaah ini bisa sampai pada penerbit sehingga diharapkan bisa menjadi bahan tolak ukur untuk memperbaiki buku ajar yang telah ada.
Harapan penulis semoga karya yang sederhana dan jauh dari sempurna ini dapat membawa manfaat yang lebih banyak bagi siapa saja yang membaca makalah ini.



Daftar Pustaka

Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2013) Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa. Diterbitkan oleh Kementrian Agama, dengan warna sampul hijau.

Tidak ada komentar: