MAKALAH
Telaah Materi Fiqih kelas XI
“ Semester Genap BAB IV Pernikahan Islam “
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Telaah Materi PAI III
Oleh : Abdur Rozaq Assowy
Disusun oleh : Kelompok 8
Ratna
Sanjiyanti (141310003176)
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (PAI) A2 / 4
Tahun 2015/2016
Jln.
Taman Siswa No. 9 Pekeng
Tahunan Jepara
Kode
Pos 59462, Telp. /Fax (0291)593132
Kata Pengantar
Puji syukur kehadlirat Allah SWT. atas segala Rahmat, Taufiq serta
Hidayah-Nya, sehingga tersusun makalah yang sederhana ini. Shalawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta
keluarga, sahabat, dan sekalian umat-Nya yang taat kepada-Nya.
Atas berkah dan hidayah-Nya, penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Telaah Materi Fiqih kelas XI
Semester Genap BAB IV Pernikahan Islam” sebatas pengetahuan dan kemampuan yang penulis
miliki.
Makalah ini disusun guna melengkapi tugas mata
kuliah Telaah Materi PAI III tahun 2015-2016.
Penulis menyadari sepenuhnya karena
terbatasnya kemampuan penulis dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan dan jauh dari
sempurna. Untuk itu,
penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun demi kemajuan dan
perbaikan dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca yang lainnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua. Aamiin Ya Robbal Alamin……
Jepara, 03 Mei 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pendidikan adalah sebuah proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh
insan manusia manakala manusia tersebut ingin menjadi manusia yang mempunyai
derajat dan martabat tinggi di hadapan Allah SWT maupun manusia. Oleh karena
itu, menuntut ilmu menjadi suatu keharusan bagi setiap manusia dari lahir hingga liang lahat.
Proses belajar mengajar adalah sebuah proses yang
selalu dilaksanakan dalam kegiatan belajar mengajar sehingga mencapai sesuatu
yang telah direncanakan dan inginkan. Dan dalam mencapai semuanya itu, tentunya
seorang pendidik selain hanya menyampaikan pengetahuan (transfer of knowledge) saja tapi juga harus melakukan tela’ah/ kajian agar dapat mengetahui sejauh mana anak didik
itu dapat menerima pengetahuan yang telah disampaikan. Anak memerlukan berbagai
pengarahan serta dorongan atau motifasi. Hal-hal yang rumit sukar pun harus dijelaskan sedetail
mungkin oleh seorang pendidik oleh anak didiknya itu. Dengan adanya hal ini
menunjukkan bahwa anak akan menyadari bahwa kegiatan yang sedang diikutinya
bermanfaat sejalan dengan kebutuhannya.
Dalam proses belajar mengajar, seorang pendidik harus
sedapat mungkin memahami hakikat peserta didiknya sebagai subyek dan objek
pendidikan. Kesalahan dalam memahami hakikat peserta didik akan menjadikan kegagalan
dalam proses pendidikan. Oleh karennya, pendidik haruslah dapat mengarahkan peserta didik ketingkat
kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah menciptakannya.
Pendidikan yang diberikan haruslah sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan. Tapi masalahnya, sekarang apakah materi yang disampaikan sudah sesuai untuk siswa pada usia-usia tertentu. Maka dalam
masalah ini saya akan mencoba mentelaah materi Fiqih untuk kelas XI.
Dan dalam kesempatan kali ini, akan mencoba menela’ah materi Fiqih Semester Genap BAB IV Pernikahan
Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Sejauh
manakah penjelasan materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI?
2. Bagaimanakah tela’ah materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI ?
3. Sudah sesuaikah materi yang ada
pada BAB Pernikahan dalam Islam (Semester genap) tersebut diajarkan pada
peserta didik kelas XI?
C. Tujuan dan
Manfaat
Penyusunan makalah dari permasalahan di atas,
maka yang menjadi tujuan dari dari makalah ini, sebagai berikut;
1. Untuk mengetahui sejauh manakah penjelasan
materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI.
2. Untuk mela’ah materi Fiqih tentang Pernikahan dalam Islam (Semester genap) kelas XI.
3. Untuk mengetahui kesesuaian
materi yang ada pada bab (Semester genap) tersebut diajarkan pada peserta didik
kelas XI.
BAB II
PEMBAHASAN
DESKRIPSI KURIKULUM MATERI FIQIH KELAS XI
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan
suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menncapai sejumlah
tujuan pendidikan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kurikulum
sebagai program pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman dan alat dalam
menyelenggarakan kependidikan dan kegiatan pembelajaran dalam rangka pencapaian
tujuan. Adapun fungsi lain dari kurikulum, sebagai berikut;
1) Kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman
dalam penyelenggaraan pendidikan.
2) Kurikulum sebagai batasan dari program
kegiatan pada tingkatan pendidikan.
3) Kurikulum sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan proses pembelajaran.
Berdasarkan penjelasan fungsi kurikulum di
atas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan komponen dari pendidikan yang
memegang peranan yang begitu penting, termasuk bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum mata pelajaran Fiqih merupakan salah
satu bagian integral dari Pendidikan Agama Islam. Sehubungan dengan ini,
kurikulum mata pelajaran Fiqih memiliki peran yang sangat mendukung dalam
pencapaian tujuan dari kurikulum Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu, dalam
merencanakan dan menyusun kurikulum guru guru diharapkan agar cermat dan
teliti. Sebab, sebuah kurikulum itu memiliki sejumlah komponen yang saling
terkait erat satu sama lain. Dan secara teoritis, penyusunan kurikulum harus
berdasarkan asas dan orientasi tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, munculah anggapan
bahwa penulisan mengenai telaah kurikulum Fiqih sangat penting untuk dibahas,
karena mengingat peranan dan fungsinya yang cukup penting dalam pencapaian
tujuan Pendidikan Agama Islam.
Fiqih ialah salah satu mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam di Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Fiqih memiliki karakteristik
tersendiri, aspekFiqih menekankan pada penerapan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena membahas hukum-hukum mengenai kehidupan manusia dalam beribadah,
bermuamalah, dan berakhlak terhadap sesama.
MATERI IV
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
A. Kompetensi Inti
(KI)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam.
2. Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah
konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya
di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi
Dasar
1. Membiasakan sikap tanggungjawab dalam
menerapkan hukum islam.
2. Menjekaskan ketentuan perkawinan dalam islam
dan hikmahnya.
3. Memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan.
4. Mengkritisi praktik perkawinan yang salah di
masyarakat berdasarkan ketentuan hukum islam.
5. Menunjukkan contoh perbedaan ketentuan
perkawinan dalam islam dengan UU Perkawinan 1975.
C. Tujuan dan
Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai,
mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian nikah.
2. Siswa dapat menjelaskan pengertian rukun nikah
dan wanita yang haram dinikahi.
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah.
4. Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak,
rujuk, iddah.
D. Materi Pokok
Pembelajaran
-
Khitbah - Thalaq
-
Wali - Khuluk
-
Ijab Qabul - Fasakh
-
Mahar - Iddah
-
Walimatul Ursy - Hadhanah dan Rujuk
E. Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah;
1. Metode Ceramah.
Kelebihan metode ceramah;
a. Guru mudah menguasai kelas.
b. Guru mudah menerangkan bahan pelajaran
berjumlah besar.
c. Dapat diikuti peserta didik dalam jumlah
besar.
d. Mudah dilakasanakan (Syaiful Bahri Djamarah,
2000).
Kelemahan metode ceramah;
a. Peserta didik pasif.
b. Mengandung unsur paksaan terhadap peserta
didik.
c. Mengandung daya kritis peserta didik
(Daradjat, 1985).
d. Peserta didik yang lebih tanggap dari visi
visual akan menjadi rugi dan anak didik yang lebih tanggap auditifnya dapat
lebih besar menerimanya.
e. Sukar mengontrol sejauhmana materi yang
diterima peserta didik.
f. Kegiatan pengajaran cenderung verbalistik
(pengertian kata-kata).
g. Bersifat membosankan (Syaiful Bahri Djamarah,
2000).
2. Metode
Resitrasi (Pemberian Tugas)
Kelebihan metode resitrasi;
a. Pengetahuan yang peserta didik peroleh dari
hasil belajar sendiri lebih mudah diingat dalam jangka waktu yang lama.
b. Peserta didik mempunyai kesempatan lebih untuk
berkembang, berani untuk mengambil inisiatif, bertanggungjawab dan berdiri
sendiri.
Kelemahan metode resitrasi;
a. Terkadang peserta didik melakukan penipuan karena
meniru hasil pekerjaan teman.
b. Terkadang dikerjakan orang lain tanpa adanya
pengawasan.
c. Sukar memberikan tugas yang memenuhi perbedaan
setiap individu.
3. Metode Inquiry
Kelebihan metode Inquiry;
a. Dapat membentuk dan mengembangkan konsep dasar
kepada siswa, sehingga siswa dapat mengerti tentang konsep dasar ide-ide dengan
lebih baik.
b. Membantu dalam menggunakan ingatan dan
transfer pada situasi proses belajar yang baru.
c. Mendorong siswa untuk berpikir dan bekerja
atas inisiatifnya sendiri, bersifat jujur, obyektif, dan terbuka.
d. Mendorong siswa unttuk berfikir intuitif dan
merumuskan hipotesanya sendiri.
e. Memberi kepuasan yang bersifat intrinsik.
f. Situasi pembelajaran lebih menggairahkan.
g. Dapat mengembangkan bakat atau kecakapan
individu.
h. Memberi kebebasan siswa untuk belajar sendiri.
i.
Dapat memberikan waktu kepada siswa secukupnya ehingga
mereka dapat mengasimilasi dan mengakomodasi informasi.
Kelemahan; hampir sama dengan metode discovery.
4. Metode Belajar
Cooperative Script
Kelebihan metode belajar Cooperative Script;
a.
melatih pendengaran, ketelitian/ kecermatan.
b.
Setiap siswa mendapat peran.
c.
Melatih untuk mengungkapkan kesalahan orang lain dengan
lisan.
kelemahan metode belajar Cooperative Script;
a. Hanya digunakan pada materi tertentu.
b. Hanya dilakukan 2 (dua) orang (koreksi hanya
sebatas pada 2 (dua) orang tersebut).
5. Metode Jingsaw
Kelebihan metode Jingsaw;
a. Mempermudah pekerjaan guru dalam mengajar,
karena sudah ada kelompok ahli yang bertugas menjelaskan materi kepada
rekan-rekannya.
b. Pemerataan penguasaan materi dapat dicapai
dalam waktu yang lebih singkat.
c. Metode pembelajaran ini dapat melatih siswa
untuk lebih aktif dalam berbicara dan berpendapat.
Kelemahan metode Jingsaw;
a. Siswa yang aktif akan lebih mendominasi
diskusi, dan cenderung mengontrol jalannya diskusi.
b. Yang memiliki kemampuan membaca dan berpikir
rendah akan mengalami kesulitan untuk menjelaskan materi apabila ditunjuk
sebagai ahli.
c. Siswa yang cerdas cenderung merasa bosan.
d. Siswa yang tidak biasa berkompetisi akan
kesulitan untuk mengikuti proses pembelajaran.
6. Metode Mind
Mapping
Kelebihan metode Mind Mapping;
a. Cepat.
b. Teknik dapat digunakan untuk mengorganisasikan
ide-ide yang muncul di kapala anda.
c. Proses menggambar diagram bisa memunculkan
ide-ide yang lain.
d. Diagram yang sudah tebentuk bisa menjadi
panduan untu menulis.
Kelemahan metode Mind Mapping;
a. Hanya siswa aktif yang terlibat.
b. Tidak sepenuhnya peserta didik belajar.
c. Jumlah detail informasi tidak dapat dimasukkan.
7. Metode
Keteladanan
8. Metode
Pembiasaan
9. Metode Ibrah
dan Mau’idzah
F. Strategi
Pembelajaran
1. Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·
Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan
kerapian kelas, absensi.
·
Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah,
kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang
merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·
Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran
siswa untuk menguasai materi fiqih.
2. Kegiatan Inti
-
Eksplorasi
Guru memberikan
sedikit pengantar tentang meteri pernikahan dalam islam.
-
Elaborasi
·
Siswa diberikan waktu beberapa menit untuk mempelajari
kembali materi pernikahan dalam islam
yang sudah dibuat.
·
Guru menunjuk beberapa siswa untuk mempresentasikan
materi yang sudah dibuatnya kepada teman satu kelasnya.
·
Siswa bertanya pada guru terkait materi pernikahan yang
belum dipahami.
-
Konfirmasi
Siswa mencatat materi yang dipresentasikan temannya.
3. Penutup
·
Evaluasi
·
Guru memberikan kesimpulan
·
Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah
dan mengucapkan salam.
G. Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 3 x 90 menit (1½
jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit
untuk penutup (90 menit).
H. Refrensi
1. Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI
(Kurikulum 2013) Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa. Diterbitkan oleh Kementrian Agama, dengan warna sampul hijau.
2.
Buku Pendidikan Agama Islam Fikih
Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2008).
3.
Buku-buku yang berkaitan dengan materi Fikih pernikahan
dalam Islam.
I. Media
Pembelajaran
Media yang digunakan adalah Papan Tulis,
Whiteboard, Penghapus, LCD, Laptop, Proyektor, dan lain-lain.
J. Evaluasi Hasil
Belajar
Evaluasi hasil belajar dapat dilakukan dengan
berbagai cara, diantaranya;
1. Pertanyaan lisan tentang materi pernikahan
dalam islam.
2. Ulangan harian. Ujian ini dilaksanakan etelah
materi pokok disampaikan.
3. Tugas kelompok. Misal pengamatan.
4. Pekan Ulangan Bersama (PUB), yaitu
dilaksanakan dalam jangka waktu 1-2 bulan sekali secara serentak 1 (satu)
sekolahan.
5. Ulangan Tengan Semester.
6. Ulangan Semester.
BAB III
ANALISIS KOMPREHENSIP
1.
Analisis Spesifikasi (Diskriptif)
Buku yang kami jadikan sebagai bahan telaah adalah;
a.
Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum
2013) Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa. Diterbitkan oleh Kementrian Agama, dengan warna sampul hijau.
b.
Buku Pendidikan Agama Islam Fikih
Madrasah Aliyah Kelas XI (Kurikulum 2008).
Kedua
buku tersebut mempunyai gaya bahasa yang komunikatif dan mudah dipahami. Namun,
pada buku fikih kurikulum 2013 kelas XI hanya menerangkan tentang point-pointnya
saja dan tidak dijelaskan lebih detail, sedangkan buku fiqih
kurikulum 2008 kelas XI didalamnya mengandung materi kelas XI yang pada
point-pointnya diterangkan lebih detail.
Kurikulum fikih madrasah secara nasional berdasarkan pendekatan
saintifik kurikulum 2013 untuk tingkat Madrasah Aliyah XI hanya berisi rumusan
tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi
Dasar
(KD). Adapun tentang indikator pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber
pembelajaran, metode pembelajaran, dan penilaian diserahkan kepada para
pengajar untuk mengembangkannya sesuai dengan kondisi di Madrasah
masing-masing.
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai panduan
dan target materi yang harus disampaikan dan dikuasai siswa dalam proses
pembelajaran. Pada BAB IV yang tertulis
bahwa kompetensi inti (KI) mata pelajaran fikih di tingkat madrasah aliyah XI,
adalah, “ (1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. (2) Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai), santun,
responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia. (3) Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan
wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. (4) Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.”
Pembahasan
materi pada BAB IV semester genap kompetensi
dasarnya (KD) berbicara tentang fikih munakahat yaitu ketentuan Islam tentang pernikahan. Jadi, materi fikih munakahat kelas XI Madrasah Aliyah sesuai dengan
pendekatan saintifik kurikulum 2013 sudah memenuhi standar dan kebutuhan
peserta didik, sudah sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat serta
umur peserta didik, dimana masa duduk di bangku sekolah menengah atas adalah
masa peralihan menuju ke usia dewasa, jadi materi yang disajikan sudah tepat
untuk dijadikan sebagai bekal terjun ke masyarakat nantinya.
2. Analisis
Relevansi
Buku siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI
(Kurikulum 2013) dengan buku fikih kurikulum 2008, keduanya saling berkaitan
antara satu sama lain, karena pada buku paket
kurikulum 2008 dicantumkan SK, Indikator, dan Tujuan, serta Alokasi
Waktu yang keempatnya tidak ada dalam buku paket kurikulum 2013. Bila hanya menggunakan buku paket 2013 saja, maka seorang pendidik
tidak bisa membuat suatu RPP yang di dalamnya
yaitu meliputi keempat hal tersebut.
Kualitas buku ajar Fikih dan kesesuaian materi
dengan peserta didik yang digunakan dalam madrasah aliyah kelas XI mata
pelajaran fikih munakahat sudah cukup baik, karena dalam penyajian isi
materi secara keseluruhan sudah sesuai dengan KI dan KD, namun dalam hal ini
masih membutuhkan peninjauan.
Dari pengamatan penulis terhadap isi atau
kontent materi fiqih kelas XI yang terdapat dalam buku siswa k-13 tentang hukum
fikih munakahat sebagaimana yang terpampang dalam Kompetensi Inti (KI)
dan Kompetensi Dasar (KD) di atas, terlihat bahwa ruang lingkup kajian fiqih munakahat
memiliki keterbatasan dalam isi / kontent sebagaimana terpapar pada indikator
kompetensi.
Untuk kesesuaian materi dengan perkembangan
masyarakat, teknologi dan khususnya bagi peserta didik itu sendiri sudah pas
karena usia mereka (siswa kelas XI Madrasah Aliyah) merupakan usia remaja
dimana pada usia tersebut perlu adanya bekal dan bimbingan yang cukup untuk
kedepanya ketika terjun di lingkungan masyarakat maupun di bangku perguruan
tinggi, terutama dalam kehidupan berumah tangga kelak. Materi pernikahan sudah
cukup untuk diperkenalkan pada usia mereka (siswa aliyah XI).
.
3. Analisis
Efesiensi dan Efektifitas
Untuk masalah efisiensi dan efektifitas
pembahasan materi, apakah sudah pas atau masih terlalu bertele-tele bahasanya,
penulis kira sudah cukup artinya tidak terlalu bertele-tele maupun terlalu
mudah atau sederhana bagi siswa-siswi madrasah aliyah kelas XI.
Buku siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI
(Kurikulum 2013) dengan buku fikih kurikulum 2008, keduanya sudah dilengkapi
dengan sub-sub bahasan dan point-point penting tertentu yang sangat dibutuhkan
oleh peserta didik dalam rangka pencapaian SK, KD, dan Indikator, yaitu
meliputi; menghayati, mengamalkan, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengolah, menalar, dan menyaji. Sub-sub babnya pun sudah diatur sedemikian berdasarkan urut-urutan
kronologi sejarah. Dengan adanya materi-materi yang yang dibutuhkan oleh
peserta didik, maka proses pembelajaran akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sehingga dalam menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan para peserta didik mampu
mengetahui jawaban semua pertanyaan tersebut, karena semua materinya sudah
dicantumkan dalam buku paket tersebut.
4. Analisis
Inovatif dan Pengembangan
Dalam buku paket kurikulum 2013 sudah banyak terdapat perubahan-perubahan
dan penambahan-penambahan yang sebelumnya pada buku paket kurikulum 2008 belum
ada dan semuanya itu bertujuan untuk mengolah dan mengembangkan potensi yang
dimiliki oleh peserta didik. Diantaranya yaitu terdapatnya adanya nilai
karakter yang betujuan supaya peserta didik dapat terbentuk pada dirinya suatu
kepribadian yang baik (akhlakul karimah) dan memberikan keterampilan
ilmu pendidikan. Dan juga adanya
peta konsep yang mampu membantu peserta didik dalam mempelajari suatu materi
secara beruntutan.
Kompetensi Inti (KI) dan kompetensi dasar (KD)
kurikulum fiqih kelas XI dalam pendekatan saintifik kurikulum 2013 sebagaimana terurai di atas menjadi arah
dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam
merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar
Proses dan Standar Penilaian.
BAB
IV
ANALISIS SWOT
( Strenght,
Weakneses, Opportunities, Threats )
1.
Strenght
(Kekuatan/Kelebihan)
a. Mata pelajaran
fiqih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap
kesejahteraan masyarakat di era krisis moral.
b. Secara
substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi
kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam
kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT,
dengan diri manusia itu sendiri, sesama
manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
c. Membentuk watak dan kepribadian umat.
2.
Weakneses
(Kelemahan/Kekurangan)
a.
Kelemahan dari mata pelajaran fikih munakahat adalah
SKL dan SI materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif)
dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik).
b.
Lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode
yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta
rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
c.
Kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi
motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fikih
dalam kehidupan sehari-hari.
d.
Sedangkan dari aspek strategi kemudahan untuk membaca, indexing
hampir tak pernah ada dalam buku ajar di mata pelajaran apapun. Tidak seperti
di Negara-negara lain yang kaya dengan indeks, begitu juga dalam buku siswa
Fikih kelas XI baik berdasarkan kurikulum 2013 maupun modul keluaran
kementerian agama madrasah aliyah. Buku-buku ajar kita miskin inisiatif bahkan untuk sebagian buku di perguruan
tinggi. Dalam
beberapa
studi disebutkan, ketersediaan indeks dalam buku ajar akan menaikkan tingkat
analitis dan daya kritis anak terhadap setiap persoalan. Karena, dengan indeks
seorang anak akan belajar bagaimana melihat kebutuhan pokok bahasan yang sesuai
dengan minat dan keinginannya tanpa perlu waktu lama dalam memperolehnya.
3.
Opportunities
(Peluang)
a.
Adanya mata pelajaran tentang pengetahuan karakter (moral) yang
tertuang dalam pelajaran Agama termasuk fikih munakahat menjadi salah satu
cara meminimalisir kegagalan di Indonesia
karena sistem pendidikan nasional yang belum mempunyai kurikulum pendidikan
karakter. Misal; berumah
tangga.
b.
Adanya Pengembangan silabus, integrasi dan internalisasi
nilai karakter dalam mata pelajaran fiqih, dan orientasi nilai-nilai kebangsaan
yang terpendam di dalamnya.
c.
Terkait dengan pendidikan personal dan sosial, pengembangan berpikir/kognitif,
pengembangan karakter dan pengembangan persepsi motorik juga dapat teranyam
dengan baik apabila materi ajarnya dirancang melalui pembelajaran yang terpadu
dan menyeluruh (holistik) dengan kurikulum terpadu yang “menyentuh” semua aspek
kebutuhan anak sehingga terbentuklah manusia yang berkarakter secara utuh
(holistik), yaitu manusia yang mampu mengembangkan aspek fisik, emosi, sosial,
kreativitas, spiritual dan intelektualnya secara optimal.
d.
Secara historis dan realitas, mayoritas penduduk
Indonesia beragama muslimdan merupakan komunitas muslim terbesar di dunia. Ini
merupakan peluang yang sangat besar dalam peningkatan mata pelajaran fikih,
apalagi hukum yang yang diterapkan di Indonesia tidak hanya berdasarkan pada
UUD 1945 saja tetapi juga berdasarkan ketentuan hukum islam.
4.
Threats
(Ancaman/Tantangan)
a.
Kendala yang dihadapi mata pelajaran Fikih adalah SKL dan KD yang
sepi dari aspek kompetensi afeksi, waktu yang disediakan kurang seimbang dengan
muatan materi yang begitu padat dan memang penting yakni menutut pemantapan
pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan
tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
b.
Antara harapan dan kenyataan dari mata pelajaran Fikih kurang
ideal karena kebanyakan para pendidik hanya menggunakan metode ceramah.
Akibatnya pendidik kurang mengetahuai sampai manakah materi yang sudah
ditangkap peserta didik.
BAB V
PENUTUP
A.
Simpulan
Telaah Penjelasan Materi Fikih Madrasah Aliyah
kelas XI adalah penyelidikan mengenai materi munakahat tentang
kesulitan-kesulitan, kemudahan, kelebihan dan kekurangan yang mungkin ada
pada materi yang dikaji, dengan menjelaskan tentang bahan yang disampaikan
yaitu yang mengenai hukum pernikahan pada lembaga pendidikan yang memberikan
pendidikan dan pengajaran tingkat tinggi dan menjadikan mata pelajaran agama
Islam sebagai mata pelajaran dasar untuk dibawa ke lingkungan masyarakat
natinya.
Dari hasil telaah, pada penjelasan materi
Fikih kelas XI madrasah aliyah secara keseluruhan cukup baik, namun masih ada
beberapa yang perlu dibenahi dan butuh peninjauan kembali yang sudah dijelaskan
pada BAB analisis diatas.
Saya
mengambil buku kurikulum
2013 dan 2008 adalah dengan
maksud sebagai bahan perbandingan dan bahan penyeimbang dan penyempurna antara
satu dengan yang lainnya, supaya proses
belajar-mengajar dapat berlangsung dengan baik
B.
Saran
Guru
juga sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Oleh
karena itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan disampaikan dan
penggunaan metode yang tepat dalam proses pembelajaran.
Diharapkan bagi peserta didik dapat menjadi
pribadi yang paham akan hukum-hukum Islam yang terjadi di masyarakat nantinya
sesuai tuntunan agama Islam dan lingkungan masyarakat tentunya.
Semoga hasil telaah ini bisa sampai pada
penerbit sehingga diharapkan bisa menjadi bahan tolak ukur untuk memperbaiki
buku ajar yang telah ada.
Harapan penulis semoga karya yang sederhana
dan jauh dari sempurna ini dapat membawa manfaat yang lebih banyak bagi siapa
saja yang membaca makalah ini.
Daftar Pustaka
Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI
(Kurikulum 2013) Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa. Diterbitkan oleh Kementrian Agama, dengan warna sampul hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar