MAKALAH
FIKIH KELAS XII
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata KuliahTela’ah Materi PAI III (MA/SMA)
Dosen pengampu: Drs.
AbdurrozaqAssowi
Disusun
Oleh :
As’adulinnuha :141310003161
FAKULTAS TARBIYAH
DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
Alamat: Jln. Taman Siswa No. 09
Pekeng, Tahunan, Jepara, 59427
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah sayapanjatkan kehadirat Allah SWT. Dengan taufik, hidayah, dan rahmat-Nyalah makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Selanjutnya, sholawat
serta salam tak henti-hentinya kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang akan terus kita harapkan syafa’atnya besok di hari kiamat. Semoga kita termasuk dalam golongan umat yang
diakui beliau. Amin.
Makalah ini yang saya buat tentunya tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak, baik secara moril maupun materil sehingga makalah ini
dapat terselesaikan maskipun masih jauh dari sempurna.
Akhir kata saya berharap kepada teman-temanuntuk bersedia memberikan
saran serta kritik guna menyempurnakan makalah ini. Semogamakalahinimembawamanfaatbagikitasemua.
Amin.
Penyusun,
As’adulinnuha
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................................ ii
Bab I Pendahuluan................................................................................................ 1
A. Latar Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan....................................................................................... 2
Bab II Diskripsi Kurikulum................................................................................... 3
A. Identitas
Buku........................................................................................... 3
B. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar............................................ 3
C. Tujuan dan Orientasi................................................................................. 3
D. Materi Pembelajaran.................................................................................. 3
E. Pendekatan & Metode Pembelajaran........................................................ 6
F. Strategi Pelaksanaan Pembelajaran........................................................... 6
G. Evaluasi Hasil Belajar................................................................................ 7
H. Sumber dan Referensi Pembelajaran......................................................... 7
I. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran............................................................. 7
J. Media Pembelajaran.................................................................................. 7
Bab III Analisa Komprehensif.............................................................................. 8
A. Analisis Spesifikasi (Deskriptif)................................................................ 8
B. Analisis Relevansi..................................................................................... 8
C. Analisis Efesiensi & Efektifitas................................................................ 9
D. Analisis Inovatif & Pengembangan........................................................... 9
Bab IV Analisis SWOT......................................................................................... 10
A. Strenght (kekuatan/kelebihan)................................................................... 10
B. Weakneses (kelemahan/kekurangan)......................................................... 10
C. Opotunities (peluang)................................................................................ 10
D. Threat (ancaman/tantangan)...................................................................... 10
Bab IV Penutup.................................................................................................... 12
A. Kesimpulan................................................................................................ 12
B. Saran.......................................................................................................... 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah
adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang
telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah atau SMP.
Peningkatan tersebutdilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta
memperkaya kajianfiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang
dilandasioleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali
tujuan danhikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang
lebihtinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial mata
pelajaranFiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta
didikuntuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-harisebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubunganmanusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesamamanusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran
Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk mengetahui dan memahami
prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang
menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam
kehidupan pribadi dan sosial, melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum
Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan
ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri
manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan
lingkungannya.
Oleh sebab itu,
sebagai mahasiswa PAI sekaligus sebagai calon guru, menelaah materi fiqih untuk
madrasah Aliyah adalah salah satu hal yang penting yang harus dikerjakan
mahasiswa untuk mengetahui lebih mendalam tentang bagaimana materi fiqih di
madrasah Aliyah, sehingga kita dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan
dari materi tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
materi fiqih kelas XII madrasah Aliyah semester genap khususnya Kaidah-kaidah
Ushul Fiqih?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui fiqih kelas XII madrasah Aliyah semester genap khususnya
Kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
1.
Identitas Buku
Buku yang kami telaah adalah “Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII”
berdasarkan kurikulum 2008, yang di susun oleh Harjan Syuhada dkk., yang
diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara, Jakarta, Januari 2011.
2.
Standar Kompetensi
a.
Memahami
Kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
3.
Kompetensi Dasar
a.
Menjelaskan
macam-macam kaidah ushul fiqih.
b.
Menerapkan
macam-macam kaidah ushul fiqih.
4.
Tujuan & Orientasi
a.
Peserta
didik dapat mengetahui macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
b.
Peserta
didik dapat menjelaskan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
c.
Peserta
didik dapat menerapkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam
kehidupan sehari-hari.
d.
Peserta
didik dapat mengamalkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam
kehidupan sehari-hari.
5.
Materi Pembelajaran
A.
Amr dan Nahi
Amr yang berarti suruhan. Amr mempunyai beberapa bentuk
diantaranya: fi’il Amr, fi’il Mudhari’, isim fi’il Amr, masdar pengganti fi’il,
jumlah khabariyah/kalimat berita, dan kata yang mengandung makna perintah. Dan
mempunyai lima kaidah.
Nahi yang berarti berarti larangan. Bentuk-bentuk Nahi yaitu
fi’il mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah dan lafazh-lafazh yang
memberi pengertian haram. Dan mempunyai empat kaidah.
B.
‘Am dan Khas
‘Am berarti yang umum, merata, dan menyeluruh. Sedangkan khas
berarti tertentu atau khusus.
C.
Mutlaq dan Muqayyad
1.
Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Mutlaq berarti tidak terikat oleh batasan lafazh yang dapat mengurangi
keumumannya. Sedangkan Muqayyad berarti terikat atau lafazh yang
dibatasi oleh batasan, lafazh lain yang mengurangi keumumannya.
2.
Hukum lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Nash yang mutlak harus tetap dipegang sesuai dengan sifat mutlaknya
itu, selama tidak ada dasar yang membatasinya. Demikian juga Nash yang muqayyad
wajib dipahami sesuai dengan sifat muqayyadnya itu.
Bila pada suatu nash khithab
datang bersifat tetapi dalam nash lain bersifat muqayyad, maka ada
beberapa kemungkinan menurut para ulama’:
a.
Jika
masalah dan hukum dalam nash itu sama setara dengan keadaan mutlaq dan muqayyad
terdapat pada hukum, maka yang wajib berpegang adalah yang muqayyad.
b.
Jika
masalah hukum kedua Nash itu sama serta dalam keadaan mutlaq dan muqayyad
terdapat pada sebab hukum, maka yang harus dipegang adalah muqayyad.
c.
Jika
problematikanya berbeda dan hukumnya sama, maka menurut sebagian besar Ulama’
Syafi’iyah wajib yang dipegang adalah yang muqayyad.
d.
Jika
problematikanya sama dan hukum berbeda, maka menurut jumhur Ulama’ Syafi’iyah
dan Ulama’, Imam Hambali harus berpegang kepada yang muqayyad.
e.
Jika
masalahnya berbeda dan hukumnya berbeda pula, maka yang harus dipakai pegangan
masing-masing, yang mutlaq sesuai dengan mutlaq-nya dan yang muqayyad
sesuai dengan muqayyad-nya.
D.
Mantuq dan Mafhum
1.
Pengertian Mantuq dan Mafhum
Mantuq berarti diucapkan. Sedangkan Mafhum berarti pengertian.
2.
Macam-macam Mantuq dan Mafhum
a)
Mantuq ada dua yaitu Mantuq Nash dan Mantuq Zihar.
b)
Mafhum ada dua yaitu Mafhum Muwafaqat (dibagi dua lagi yaitu Fahwal
Khitab dan Lahnul Khitab) dan MafhumulMukhalafah (terdiri
dari Mafhum Sifat, Mafhum Syarat, Mafhum Ghayah, Mafhum Hasr dan Mafhum
Laqab).
E.
Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah lafazh yang masih memerlukan penjelasan (bayan).sedangkan
Bayan adalah menjelaskan status yang tidak jelas sehingga menjadi jelas.
Bayan mempunyai beberapa tingkatan yaitu Bayan menggunakan
kata-kata, Bayan dengan perbuatan, Bayan dengan isyarah, Bayan
dengan meninggalkan dan Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan.
F.
Muradif dan Musytarak
Muradif (sinonim) adalah beberapa lafazh menunjukkan satu arti. Sedangkan Musytarak
adalah satu lafazh yang menunjukkan dua makna atau lebih.
Hukum Muradif menurut
sebagian Ulama’ ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun pendapat yang
kuat membolehkan selama tidak ada halangan syara’.
Hukum Musytarak menurut Imam
Syafi’i, Qadhi Abu Bakar dan Al-Juba’i adalah boleh.
G.
Dzahir dan Takwil
Dzahir adalah suatu
lafazh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa
membutuhkan faktor lain di luar lafazh itu. Sedangkan Takwil adalah
memalingkan lafazh dari makna dzahir-nya kepada makna yang lain dan
memungkinkan baginya berdasarkan dalil, baik berupa nash, qiyas, ijma’ maupun
prinsip-prinsip umu bagi pembinaan hukum, sehingga menjadi jelas.
H.
Nasikh dan Mansukh
Nasikh adalah
pengganti (yang menghapus). Maksudnya, penghapus syar’i terhadap suatu hukum
Islam dengan suatu dalil syar’i yang datang kemudian. Sedangkan Mansukh adalah yang diganti
(yang dihapus). Dasar hukum Nasakh terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 106.
6.
Pendekatan & Metode Pembelajaran
Pendekatan
yang digunakan adalah memahami, menerapkan dan mengamalkan kaidah Ushul Fiqih
dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode
ceramah, tanya jawab, diskusi (kelompok diskusi), tugas belajar dan resitasi,
kerja kelompok.
7.
Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
a.
Pendahuluan
-
Menyampaikan
salam pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan siswa.
-
Menyampaikan
tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
-
Menggali
pengatahuan awal kemampuan siswa tentang materi dengan cara mengajak siswa
untuk berfikir dalam suatu masalah.
b.
Kegiatan
Inti
Memulai
pelajaran yang sudah disiapkan.
c.
Penutup
-
Guru
menyimpulkan hasil dari pembelajaran hari ini.
-
Guru
memberi tugas secara individu, yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa
terhadap materi yang diajarkan.
-
Guru
memberi salam penutup, menandakan proses belajar mengajar telah selesai.
8.
Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar mata pelajaran Fiqih Madrasah Aliyah Kelas
XII tentang kaidah Ushul Fiqih adalah dengan merefleksi siswa tentang materi
yang telah diajarkan yang bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa terhadap
materi yang telah dipelajari. Kemudian guru memberi tugas secara individu, yang
bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. Guru
juga dapat mengetahui tingkat pemahaman siswa melalui hasil tes semester
sekaligus sebagai bahan pertimbangan pengajaran.
9.
Sumber dan Referensi Pembelajaran
Referensi
yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku-buku yang berkaitan dengan materi
yang diajarkan.
10.
Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu
pembelajaran adalah 90 menit yaitu 1 ½jam dengan 15 menit untuk
pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
11.
Media Pembelajaran
Media
yang digunakan adalah slide dan papan tulis.
BAB III
ANALISA KOMPREHENSIP
1.
Analisis Spesifikasi (Diskriptif)
Buku yang saya analisis dalam
makalah ini berjudul “Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII” berdasarkan
kurikulum 2008, yang di susun oleh
Harjan Syuhada dkk., yang diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara, Jakarta, Januari
2011. Dalam buku ini menjelaskan beberapa bab diataranya bab I tentang
Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah, bab II tentang Memahami Tentang Sumber
Hukum Islam, bab III tentang Hukum-hukum Syar’i, bab IV tentang Memahami
Kaidah-Kaidah Ushul Fiqih.
Fokus telaah saya pada Kaidah-kaidah
Ushul Fiqih yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam, sebagai bekal
peserta didik dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Didalam
kaidah-kaidah Ushul Fiqih penyusunan materi sudah sesuai dengan SK dan KD
sehingga seorang guru dalam menyampaikan materi lebih mudah dan membuat sistem
pembelajaran menjadi lebih efektif dan efisien. Materi yang diajarkan sudah
mencakup apa yang harus dipelajari dan dipahami pserta didik tingkat MA/SMA.
2.
Analisis Relefansi
Pada bab Kaidah-kaidah Ushul Fiqih,
mempenyai relefansi yang baik, dimana materi yang terdapat dalam buku sudah
sesuai dengan SK dan KD yang berguna bagi siswa kelas IX baik dalam lingkungan
akademik maupun non akademik. Siswa menjadi tahu isti’lah-isti’lah (pengertian)
yang sering dipakai dalam hukum Islam dan menambah wawasan atau pengalaman baru
mengenai kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Hal ini bertujuan agar tidak salah dalam
menentukan masalah atau hukum.
Materi yang disampaikan tidak membuat peserta
didik bingung sebab siswa kelas XII mempunyai tingat berfikir tinggi mengenai
bab tersebut, sehingga peserta didik tidak kaget dengan kehidupan bermasyarakat
karena sudah pernah mempelajari atau sudah mempunyai bekal saat masih duduk di bangku
sekolah. Dengan adanya pelajaran Fiqih ini diharapkan peserta didik dapat
mengerti dan mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat
tercermin pada pengetahuan, sikap dan kehidupan bermasyarakat.
3.
Analisis Efesiensi & Efektifitas
Dilihat dari efesiensi dan
efektifitas, seorang guru diharapkan mampu memanfaatkan waktu yang telah
ditetapkan, seorang guru dituntut mampu menyampaikan materi dengan baik untuk
mencapai tujuan yang ingin dicapai yaitu membuat pembelajaran menjadi efesien,
efektif dan menyenangkan.Dalam hal ini, seorang guru dituntut untuk mempunyai
inovasi baru dalam sistem pembelajaran serta mampu mengembangkan materi-materi
yang disampaikan menjadi menarik dengan membuat rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Seorang guru juga harus teliti dan selektif dalam
menyampaikan materi dan mampu menguasai kelas agar proses belajar mengajar
dapat berjalan lancar.
4.
Analisis Inovatif & Pengembangan
Dalam hal ini seorang guru harus
mempunyai bekal yang cukup dalam mengajar peserta didik, yang bertujuan supaya
guru dapat memberi motivasi sekaligus inovatif dalam proses belajar mengajar.
Seorang guru harus menguasai materi yang akan disampaikan sehingga dapat
mengembangkan materi. Sebagai guru harus memperkaya atau sering membaca
buku-buku terutama buku yang akan diajarkan. Hal ini bertujuan agar proses
belajar mengajar tidak monoton tetapi menjadi menarik sehingga proses belajar
mengajar menjadi efektif dan efesien.
BAB IV
ANALISIS SWOT
1.
Strenght (kekuatan/kelebihan)
Kurikulum yang disajikan mempunyai kegunaan baik dari agama, sosial
dan budaya dalam masyarakat, dengan adanya mata pelajaran Fiqih tentang
Kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang bertujuan untuk meningkatkan potensi peserta
didik dalam menjalani kehidupan baik dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan
masyarakat.
2.
Weakneses
(kelemahan/kekurangan)
Dalam penyusunan materi masih perlu perbaikan, dimana materi yang
disajikan hanya menjelaskan pengertian-pengertian tanpa di imbangi dengan
penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa peserta didik beranggapan
materi yang disampaikan tidak penting karena tidak ada di Ujian Nasional,
sehingga peserta didik tidak begitu fokus dan memahami materi tersebut. Hal ini
menjadi tugas kita sebagai seorang guru, bagaimana menumbuhkan dalam diri peserta
didik, bahwa materi ini sangat berguna dalam menjalani kehidupan baik di dunia
maupun di akhirat.
3.
Oportunities
(peluang)
Adanya materi tersebut diharapkan mampu menjadi peluang besar dalam
mengembangkan dan meningkatkan ilmu agama yang berguna dalam kelansungan hidup,
baik di dunia maupun di akhirat. Agar tidak salah dalam menentukan hukum-hukum
Islam.
4.
Threat
(ancaman/tantangan)
Seiring dengan perkembangan zaman, menyebabkan adanya
ancaman-ancaman dari berbagai aspek, terutama melalui IPTEK. Dalam hal ini
seorang guru diharapkan mampu memanfaatkan IT dengan baik, untuk mencegah
terjadinya penyelewengan hukum-hukum dalam Islam sehingga mata pelajaran Fiqih
ini masih tetap terjaga eksistensinya. Dalam penyusunan kurikulum diharapkan
sesuai dengan kondisi masyarakat tersebut dan tidak bersifat sesaat/pragmatis.
Dengan begitu diharapkan mampu mengurangi ancaman-ancaman yang tidak
diinginkan.
BAB V
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Ranah Kajian Fikih di tingkat
Madrasah Aliyah terdiri dari beberapa pokok bahasan, yaitu ketentuan islam
tentang siyasah syar’iyah, memahami sumber hukum islam, memahami hukum-hukum
syar’i, dan memahami kaidah-kaidah ushul fikih. Semua materi FIKIH yang diberikan
kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah kelas XII adalah sesuai untuk kebutuhan
mereka.
Setelah
mengkaji dan meneliti Buku FIKIH di tingkat Madrasah Aliyah kelas XII ternyata
dalam penyusunan materi masih perlu perbaikan, dimana materi yang
disajikan hanya menjelaskan pengertian-pengertian tanpa di imbangi dengan
penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa peserta didik beranggapan
materi yang disampaikan tidak penting karena tidak ada di Ujian Nasional,
sehingga peserta didik tidak begitu fokus dan memahami materi tersebut. Hal ini
menjadi tugas kita sebagai seorang guru, bagaimana menumbuhkan dalam diri
peserta didik, bahwa materi ini sangat berguna dalam menjalani kehidupan baik
di dunia maupun di akhirat.
2.
KRITIK DAN SARAN
Saya
sepenuhnya menyadari akan kekurangan dari makalah ini, dengan penuh rendah
hati, kami menanti kritik/saran dari kalian yang bersifat membangun guna
memperbaiki makalah kami
DAFTAR PUSTAKA
Syuhada, Harjan, dkk, 2011, Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII,
Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar