Selasa, 21 Juni 2016

MAKALAH TELA'AH INDIVIDU (IKHDA KHOIROTUTS SIFA)

MAKALAH TUGAS INDIVIDU
FIKIH KELAS XI MA
(Hukum Mawaris)
Makalah Ini Ditujukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Telaah Materi PAI SMP/MTS Oleh Dosen Pengampu bapak Abdurrazaq Assowy, M.Pd.I.






Disusun Oleh :
Nama : Ikhda Khoirotus Sifa
NIM : 1413. 1000. 3165            
Kelas :  A2/PAI/SMT.4.
 


UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
KELAS A2 SEMESTER IV 2015/2016
Jln.Taman Siswa No 9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadlirat Allah SWT. atas segala Rahmat, Taufiq serta Hidayah-Nya, sehingga tersusun makalah yang sederhana ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan sekalian umat-Nya yang taat kepada-Nya.
Atas berkah dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Telaah Materi Fiqih Mawaris kelas XI” sebatas pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki.
Makalah ini disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam tahun 2015-2016.
      Penulis menyadari sepenuhnya karena terbatasnya kemampuan penulis dalam penyusunan proposal  ini, masih terdapat kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun demi kemajuan dan perbaikan dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga proposal ini bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca yang lainnya, semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua. Aamiin Ya Robbal Alamin……



Jepara, 09 Juni 2016

IKHDA KHOIROTUS SIFA
Penulis


DAFTAR ISI
Kata pengantar.................................................................................... i           
Daftar isi.............................................................................................. ii           
BAB I PENDAHULUAN.................................................................. 1           
A.    Latar Belakang Masalah........................................................... 1           
B.     Rumusan Masalah..................................................................... 2           
C.     Tujuan dan Manfaat .................................................................  2           
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 3           
Deskripsi Kurikulum Materi Fiqih Mawaris Kelas XI MA .................  3           
BAB III ANALISIS
A.    Analisis Komprehensif .................................................................  10
B.     Analisis  SWOT............................................................................ 11

BAB V PENUTUP........................................................................... 13           
1.      Simpulan................................................................................. 13           
2.      Saran ......................................................................................  14           
Daftar Pustaka.................................................................................. 15
.....



BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya ilmu fiqih merupakan pelajaran ilmu agama Islam yang
berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad.
Adapun definisi fiqih secara umum adalah suatu ilmu yang mempelajari
bermacam-macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat social. Ilmu fiqih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar ragam jenis hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan seseorang, segolongan, semasyarakat dan seumurnya manusia. (Burhanudin: 2001).
Salah satu kumpulan hukum Islam dalam ilmu fiqih yaitu tentang mawaris (ilmu faraid) adalah ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian waris.
Maka dalam hal ini penulis akan mentelaah materi Fiqih kelas XI sub bab mawaris, dan mencoba menganalisis satu per satu dari standar kompetensi dan kompetensi dasar sesuai kurikulum 2013 sekaligus sebagai bahan referensi penulis.




B.     Rumusan Masalah
1.          Sejauh manakah penjelasan materi Fiqih Bab Mawaris di Madrasah Aliyah kelas XI ?
2.         Bagaimanakah tela’ah materi Fiqih Mawaris di Madrasah Aliyah kelas XI ?
3.         Bagaimana Analisis Komprehensif materi Fiqih Mawaris di Madrasah Aliyah kelas XI ?

C.     Tujuan
Tujuan Penyusunan Makalah Dari permasalahan di atas adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memberikan gambaran singkat tentang materi Fiqih Mawaris yang diajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
2.      Untuk menganalisa sejauh mana materi Fiqih Mawaris yang di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
3.      Memberi gambaran tentang analisis materi Fiqih Mawaris yang di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI dan untuk mengetahui apakah materi yang telah di sampaikan sudah mampu di terima oleh peserta didik.




BAB II
PEMBAHASAN
DESKRIPSI KURIKULUM MATERI FIQIH KELAS XI
(HUKUM WARIS DALAM ISLAM)

A.    Kompetensi Inti (KI)
1.         Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam.
2.         Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.         Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4.         Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

B.     Kompetensi Dasar
1.      Menghayati ketentuan syariat islam dalam melakukan pembagian harta waris dan wasiat.
2.      Menguraikan ketentuan hukum mawaris dan wasiat dalam islam.
3.      Mengkritisi praktik waris dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam.

C.     Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian mawaris serta tujuannya.
2.      Siswa dapat menjelaskan sebab-sebab mendapat warisan dan tidak mendapat warisan.
3.      Siswa dapat menunjukkan dasar hukum waris.
4.      Siswa dapat menyelesaikan hitungan waris.

D.    Materi Pokok Pembelajaran
·         Ilmu Waris Yaitu ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Dasar hukum membagi harta warisan Q. S. an-Nisa : 14.
ÆtBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtƒur ¼çnyŠrßãn ã&ù#Åzôム#·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ  
“ Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan;
1)      Sebab nasab (keturunan)
2)      Sebab pernikahan yang sah
3)      Sebab wala’ atau sebab jalan memerdekakan budak
4)      Sebab kesamaan agama
Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak mendapatkan harta warisan, adalah; pembunuh, budak, orang murtad, dan perbedaan agama.
Ahli Waris yang Tidak Bida Gugur Haknya, diantaranya; anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami, dan istri.
Permasalahan Ahli Waris
a.       Klasifikasi ahli waris, yaitu; ahli waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.
b.      Furudul Muqaddaroh Yaitu bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur’an bagi beberapa ahli waris tertentu. Sebagai berikut; ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
c.       Zawil Furud Yaitu beberapa ahli waris yang mendapat bagiantertentu.
d.      Ashabah yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli  wari zawil furud.
e.       Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik pengahpusan sama sekali ataupun pengurangan harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal.
Hijab dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu; hijab himan dan hiijab nuqshon.
f.       Tata cara dan pelaksanaan pembagian warisan
1.      Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan adalah menyelesaikan beberapa kewajiban, diantaranya; biaya perawatan jenazah,pPelunasan hutang-piutang, pelaksanaan wasiat.
2.      Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian

E.     Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan dalam mata pelajaran fikih bab mawaris adalah :
1.      Metode Belajar Kooperatif (cooperatif learning)
Mengandung pengertian sebagai suatu pembelajaran yang menggunakan grup kecil dimana siswa bekerjasama belajar satu sama lain, berdiskusi dan saling berbagi ilmu pengetahuan, saling berkomunikasi, saling membantu untuk memahami materi pelajaran. Belajar kooperatif mempunyai pengertian lebih luas dari hanya sekedar kerja kelompok. (Agus Suprijono: 2009).
Di dalam belajar kooperatif setiap anggota kelompok bertanggungiawab terhadap keberhasilan anggota-anggota kelompoknya dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sebagaimana di kemukakan oleh (Ibrahim S. 2000 : 7) bahwa : “Pembelajaran kooperatif dikembangkan untuk setidak-tidaknya tiga tujuan pembelajaran penting, yaitu hasil belajar akademik, penerimaan terhadap keragaman, dan pengembangan keterampilan sosial”.

2.      kooperatif learning tipe STAD
Menurut Salvin (2007) tipe STAD (Student Team Achievement Division) merupakan variasi pembelajaran kooperatif yang paling banyak diteliti. Adapun langkah-langkah pembelajaran koopertaif tipe STAD adalah sebagai berikut :
a.       Guru menyampaikan materi pelajaran.
b.      Guru memberikan tugas kepada kelompok dengan menggunakan lembar kerja akademik.
c.       Guru memberikan pertanyaan atau kuis pada seluruh siswa.
d.      Setiap akhir pelajaran guru memberikan evaluasi unruk mengetahui penguasaan siswa.
e.       Tiap siswa dan tiap kelompok diberi skor atas penguasaannya terhadap materi pelajaran.


3.      Ceramah
Pengertian metode ceramah yang dimaksud disini adalah ceramah dengan kombinasi metode yang bervariasi. Mengapa disebut demikian, sebab ceramah dilakukan dengan ditujukan sebagai pemicu terjadinya kegiatan yang partisipatif. Selain itu, ceramah yang dimaksud disini adalah ceramah yang cenderung interaktif, yaitu melibatkan peserta melalui adanya tanggapan balik atau perbandingan dengan pendapat dan pengalaman peserta. Media pendukung yang digunakan, seperti bahan serahan (handouts), transparansi yang ditayangkan dengan OHP, bahan presentasi yang ditayangkan dengan LCD, tulisan-tulisan di kartu metaplan dan/kertas pleno, dll.
4.      Diskusi
Dalam dunia pendidikan metode diskusi ini mendapat perhatian karena dengan diskusi akan merangsang anak-anak untuk berfikir atau mengeluarkan pendapatnya sendiri. Oleh karena itu metode diskusi bukanlah hanya percakapan atau debat biasa saja, tapi diskusi timbul karena ada masalah yang memerlukan jawaban atau pendapat yang bermacam-macam.
5.      Tanya Jawab
Metode Tanya Jawab  ialah  suatu  metode mengajar  yang dijadikan adanya komunikasi langsung  di  mana  guru mengajukan  pertanyaan-pertanyaan dan siswa menjawab tentang materi yang  diperolehnya atau sebaliknya siswa bertanya dan guru menjawab sehingga siswa termotivasi.
Pengertian itu menunjukkan bahwa metode Tanya Jawab itu diperlukan adanya komunikasi langsung antara guru dan siswa sehingga tidak hanya terjadi komunikasi satu arah saja. Namun dalam komunikasi ini terlihat adanya hubungan timbal balik secara langsung antara guru dan siswa, bahkan siswa dan siswa. Karena ketika siswa memberikan jawaban yang tepat dapat mendorong siswa yang lainnya untuk  memberikan tanggapan  dan  mengajukan  pertanyaan.
Dengan demikian metode Tanya Jawab merupakan ucapan verbal yang meminta  respon  dari  seseorang  yang  kenai  respon  yang  akan  diberikan dapat berupa pengetahuan sampai pada hal-hal yang  merupakan hasil pertimbangan. Jadi, bertanya merupakan stimulasi efektif yang mendorong kemampuan berpikir. Metode Tanya Jawab di sini  dimaksudkan untuk mengenalkan pengetahuan, fakta-fakta tertentu  yang sudah diajarkan dan untuk merangsang perhatian siswa dengan  berbagai  cara-cara  (sebagai appersepsi, selingan dan evaluasi).
6.      Demonstrasi
Metode ini tidak menimbulkan pemahaman yang salah dari siswa, materi yang disampaikan lebih dapat dipahami oleh siswa, siswa lebih berperan aktif dalam kegiatan pembelajaran, lebih efektif dalam penyampaiannya. penerapan metode demonstrasi dalam pembelajaran fiqih di kelas XII MA sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan oleh guru. Hal ini dapat dilihat dengan tidak banyaknya siswa yang mengikuti program remedial (perbaikan) setelah menggunakan metode demonstrasi.
F.      Strategi Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
·         Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang  merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·         Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi fiqih.

2.      Kegiatan Inti
-          Eksplorasi
Guru memberikan sedikit pengantar tentang hukum mawaris dalam Islam.
-          Elaborasi
·         Guru menjelaskan pengertian hukum mawaris dalam islam, dasar hukum, sebab-sebab, dan hal-hal yang terkait dengan hukum mawaris dalam islam.
·         Siswa diperkenankan untuk menanyakan materi yang belum ia pahami kepada guru.
·         Siswa praktek menghitung pembagian harta waris.
-          Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru.
3.      Penutup
·         Evaluasi
·         Guru memberikan kesimpulan diskusi
·         Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.
G.    Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untukpendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
H.    Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang menunjang pembelajaran.
I.       Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.
J.       Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.



BAB III
ANALISIS

A.    ANALISIS KOMPREHENSIP
Mata pelajaran fiqih salah satu yang dianggap sulit yaitu materi mawaris, di kelas XI Madrasah Aliyah (MA) . Hal yang menjadi hambatan selama ini adalah banyaknya siswa yang merasa kesulitan dalam materi mawaris karena sulit dalam perhitungan warisan sehingga siswa mengeluh dan jenuh ketika belum bisa. Oleh sebab itu perlunya metode pembelajaran yang efektif sehingga siswa lebih terampil dan mampu menguasai materi dan perhitungan warisan.
Kemudian para guru pun sering kali menyampaikan materi fiqih apa adanya (konvensional), sehingga pembelajaran fiqih cenderung membosankan dan aktivitas belajar siswa dalam pembelajaran masih rendah. Akibatnya banyak kritikan yang ditujukan kepada guru-guru yang mengajarkan pelajaran fiqih, antara lain rendahnya daya kreasi guru dan siswa dalam pembelajaran pada materi mawaris, kurang dikuasainya materi-materi mawaris oleh siswa, dan kurangnya variasi pembelajaran.
Meningkatnya penguasaan siswa terhadap materi dalam proses pembelajaran, akan membuat pelajaran lebih bermakna dan berarti dalam kehidupan anak. Agar pembelajaran fiqih pada materi mawaris menjadi pembelajaran yang efektif, kreatif, efektif dan menyenangkan, dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti yang telah dipaparkan penulis dalam metode  pembelajaran fikih di atas salah satunya yaitu Metode Belajar Kooperatif (cooperatif learning).
Di dalam belajar kooperatif setiap anggota kelompok bertanggungiawab terhadap keberhasilan anggota-anggota kelompoknya dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sebagaimana di kemukakan oleh (Ibrahim S. 2000 : 7) bahwa : “Pembelajaran kooperatif dikembangkan untuk setidak-tidaknya tiga tujuan pembelajaran penting, yaitu hasil belajar akademik, penerimaan terhadap keragaman, dan pengembangan keterampilan sosial”.
B.ANALISIS SWOT ( Strenght, Weakneses, Opportunities, Threats )
1.      Strenght (Kekuatan/Kelebihan)
a.       Mata pelajaran fiqih Mawaris di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat di era krisis moral berebut warisan yang perhitunganya tidak sesuai syariat Islam..
b.      Secara substansial mata pelajaran Fiqih Mawaris memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan seharihari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.

2.      Weakneses (Kelemahan/Kekurangan)
a.       Lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif dalam memberikan materi mawaris, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
b.         Kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari-hari khususnya hukum waris karena dianggap belum masanya.
c.         kesulitan materi adalah siswa dalam menghitung pembagian hak waris dan kurang efektifnya model pembelajaran yang digunakan oleh guru. Oleh sebab itu perlunya metode pembelajaran yang efektif sehingga siswa lebih terampil dan meningkatnya penguasaan siswa terhadap materi dalam proses pembelajaran.



3.      Opportunities (Peluang)
a.       Fikih menjadi salah satu cara meminimalisir kegagalan pendidikan di Indonesia karena sistem pendidikan nasional yang belum mempunyai kurikulum pendidikan karakter.
b.      Adanya Pengembangan silabus, integrasi dan internalisasi nilai karakter dalam mata pelajaran fiqih, dan orientasi nilai-nilai kebangsaan yang terpendam di dalamnya.
c.       Terkait dengan pendidikan personal dan sosial, pengembangan berpikir/kognitif, pengembangan karakter dan pengembangan persepsi motorik juga dapat teranyam dengan baik apabila materi ajarnya dirancang melalui pembelajaran yang terpadu dan menyeluruh (holistik) dengan kurikulum terpadu yang “menyentuh” semua aspek kebutuhan anak sehingga terbentuklah manusia yang berkarakter secara utuh (holistik), yaitu manusia yang mampu mengembangkan aspek fisik, emosi, sosial, kreativitas, spiritual dan intelektualnya secara optimal.

4.      Threats (Ancaman/Tantangan)
a.       Kendala yang dihadapi mata pelajaran Fikih waris adalah SKL dan KD yang sepi dari aspek kompetensi afeksi, waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu padat dan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.





BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
Sebagai pendidikan yang paling penting yang berpengaruh dalam perkembangan manusia dalam beribadah kepada Allah , pendidikan Fikih harus disampaikan atau diajarkan kepada anak pada usia dini supaya nantinya tidak salah kaprah dalam beribadah kepada Allah SWT untuk menyiapkan generasi emas anak sholeh dan sholehah, memiliki sikap taat, baik kepada Allah, Rasul-Nya, maupun kepada kedua orang tua, serta seorang pemimpin dalam daerahnya, memiliki keimanan yang kuat, dan juga pedoman hidup yang sesuai dengan ajaran Islam.
Salah satunya dalam ilmu fiqih yaitu tentang mawaris (ilmu faraid) adalah ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian waris.
Secara substansial materi Fiqih Mawaris memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan seharihari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesame manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.



B.     Saran
Guru juga sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan disampaikan dan penggunaan metode yang tepat dalam proses pembelajaran Fikih mawaris.
Di harapkan bagi peserta didik dapat menjadi pribadi yang paham akan hukum mawaris yang terjadi di masyarakat nantinya sesuai tuntunan agama Islam dan lingkungan masyarakat tentunya. Harapan penulis semoga karya yang sederhana dan jauh dari sempurna ini dapat membawa manfaat yang lebih banyak bagi siapa saja yang membaca makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA

Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Kelas XI. Jakarta: Kementerian Agama 2015.
Trianto.  2010.  Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif. Jakarta: Pernada Media.



Tidak ada komentar: