MAKALAH TUGAS INDIVIDU
FIKIH KELAS XI MA
(Hukum Mawaris)
Makalah Ini Ditujukan Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Telaah Materi PAI SMP/MTS Oleh Dosen Pengampu bapak Abdurrazaq Assowy, M.Pd.I.
Disusun Oleh :
Nama : Ikhda Khoirotus Sifa
NIM : 1413. 1000. 3165
Kelas : A2/PAI/SMT.4.
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU)
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
KELAS A2
SEMESTER IV 2015/2016
Jln.Taman Siswa No 9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadlirat Allah SWT. atas segala Rahmat, Taufiq serta
Hidayah-Nya, sehingga tersusun makalah yang sederhana ini. Shalawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan sekalian umat-Nya yang taat
kepada-Nya.
Atas berkah dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Telaah Materi Fiqih Mawaris kelas XI” sebatas
pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki.
Makalah ini
disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam
tahun 2015-2016.
Penulis menyadari sepenuhnya karena
terbatasnya kemampuan penulis dalam penyusunan proposal ini, masih terdapat kekurangan dan jauh dari
sempurna. Untuk itu, penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun
demi kemajuan dan perbaikan dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga proposal ini bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca yang lainnya, semoga
Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua. Aamiin Ya Robbal Alamin……
Jepara, 09 Juni 2016
IKHDA KHOIROTUS SIFA
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar.................................................................................... i
Daftar isi.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah........................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat ................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 3
Deskripsi Kurikulum Materi Fiqih Mawaris Kelas XI MA ................. 3
BAB III ANALISIS
A. Analisis
Komprehensif ................................................................. 10
B. Analisis SWOT............................................................................ 11
BAB V PENUTUP........................................................................... 13
1. Simpulan................................................................................. 13
2. Saran ...................................................................................... 14
Daftar Pustaka.................................................................................. 15
.....
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada
dasarnya ilmu fiqih merupakan pelajaran ilmu agama Islam yang
berkaitan
dengan kehidupan sehari-hari. Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu Islam
yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat
yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan
kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad.
Adapun
definisi fiqih secara umum adalah suatu ilmu yang mempelajari
bermacam-macam
aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat
social. Ilmu fiqih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar ragam jenis
hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan seseorang,
segolongan, semasyarakat dan seumurnya manusia. (Burhanudin: 2001).
Salah satu
kumpulan hukum Islam dalam ilmu fiqih yaitu tentang mawaris (ilmu faraid)
adalah ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan
seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Tujuan diturunkannya ilmu
faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli
waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau
perpecahan di antara ahli waris karena pembagian waris.
Maka dalam hal ini penulis akan mentelaah materi Fiqih kelas XI sub
bab mawaris, dan mencoba menganalisis satu per satu dari standar kompetensi dan
kompetensi dasar sesuai kurikulum 2013 sekaligus sebagai bahan referensi
penulis.
B. Rumusan Masalah
1.
Sejauh manakah
penjelasan materi Fiqih Bab Mawaris di Madrasah Aliyah kelas XI ?
2.
Bagaimanakah tela’ah materi Fiqih Mawaris di Madrasah
Aliyah kelas XI ?
3.
Bagaimana Analisis Komprehensif materi Fiqih Mawaris
di Madrasah Aliyah kelas XI ?
C. Tujuan
Tujuan Penyusunan Makalah Dari permasalahan di atas adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk memberikan gambaran singkat tentang materi
Fiqih Mawaris yang diajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
2.
Untuk menganalisa sejauh mana materi Fiqih Mawaris yang
di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
3.
Memberi gambaran tentang analisis materi Fiqih Mawaris
yang di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI dan untuk mengetahui apakah materi yang telah di
sampaikan sudah mampu di terima oleh peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
DESKRIPSI
KURIKULUM MATERI FIQIH KELAS XI
(HUKUM WARIS DALAM ISLAM)
A. Kompetensi Inti (KI)
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam.
2.
Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun,
responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
3.
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan.
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan
ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar
1. Menghayati ketentuan syariat islam dalam
melakukan pembagian harta waris dan wasiat.
2. Menguraikan ketentuan hukum mawaris dan wasiat
dalam islam.
3. Mengkritisi praktik waris dalam masyarakat
yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam.
C. Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai,
mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian mawaris
serta tujuannya.
2. Siswa dapat menjelaskan sebab-sebab mendapat
warisan dan tidak mendapat warisan.
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum waris.
4. Siswa dapat menyelesaikan hitungan waris.
D. Materi Pokok Pembelajaran
·
Ilmu Waris Yaitu ilmu tentang
pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Dasar hukum membagi
harta warisan Q. S. an-Nisa : 14.
ÆtBur ÄÈ÷èt ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtur ¼çnyrßãn ã&ù#Åzôã #·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ
“ Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
Sebab-sebab seseorang mendapatkan
warisan;
1)
Sebab nasab (keturunan)
2)
Sebab pernikahan yang sah
3)
Sebab wala’ atau sebab jalan
memerdekakan budak
4)
Sebab kesamaan agama
Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak
mendapatkan harta warisan, adalah; pembunuh, budak, orang murtad, dan perbedaan
agama.
Ahli Waris yang Tidak Bida Gugur Haknya,
diantaranya; anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami, dan istri.
Permasalahan Ahli
Waris
a.
Klasifikasi ahli waris, yaitu;
ahli waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.
b.
Furudul Muqaddaroh Yaitu
bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur’an bagi beberapa ahli waris
tertentu. Sebagai berikut; ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
c.
Zawil Furud Yaitu beberapa ahli
waris yang mendapat bagiantertentu.
d.
Ashabah yaitu ahli waris yang
bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta
setelah harta dibagi kepada ahli wari
zawil furud.
e.
Hijab adalah penghapusan hak
waris seseorang, baik pengahpusan sama sekali ataupun pengurangan harta warisan
karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal.
Hijab dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu; hijab himan dan hiijab nuqshon.
f.
Tata cara dan pelaksanaan
pembagian warisan
1.
Langkah-langkah sebelum pembagian
harta warisan adalah menyelesaikan beberapa kewajiban, diantaranya; biaya
perawatan jenazah,pPelunasan hutang-piutang, pelaksanaan wasiat.
2.
Menetapkan ahli waris yang
mendapat bagian
E. Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan dalam mata pelajaran
fikih bab mawaris adalah :
1. Metode Belajar Kooperatif (cooperatif learning)
Mengandung pengertian sebagai suatu pembelajaran yang
menggunakan grup kecil dimana siswa bekerjasama belajar satu sama lain,
berdiskusi dan saling berbagi ilmu pengetahuan, saling berkomunikasi, saling
membantu untuk memahami materi pelajaran. Belajar kooperatif mempunyai pengertian lebih luas dari hanya
sekedar kerja kelompok. (Agus Suprijono: 2009).
Di
dalam belajar kooperatif setiap anggota kelompok bertanggungiawab terhadap
keberhasilan anggota-anggota kelompoknya dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sebagaimana di kemukakan oleh (Ibrahim S. 2000 : 7) bahwa : “Pembelajaran
kooperatif dikembangkan untuk setidak-tidaknya tiga tujuan pembelajaran
penting, yaitu hasil belajar akademik, penerimaan terhadap keragaman, dan
pengembangan keterampilan sosial”.
2. kooperatif
learning tipe STAD
Menurut
Salvin (2007) tipe STAD (Student Team Achievement Division) merupakan
variasi pembelajaran kooperatif yang paling banyak diteliti. Adapun
langkah-langkah pembelajaran koopertaif tipe STAD adalah sebagai berikut :
a. Guru menyampaikan materi pelajaran.
b. Guru memberikan tugas kepada kelompok dengan
menggunakan lembar kerja akademik.
c. Guru memberikan pertanyaan atau kuis pada
seluruh siswa.
d. Setiap akhir pelajaran guru memberikan
evaluasi unruk mengetahui penguasaan siswa.
e. Tiap siswa dan tiap kelompok diberi skor atas
penguasaannya terhadap materi pelajaran.
3. Ceramah
Pengertian metode ceramah yang dimaksud disini
adalah ceramah dengan kombinasi metode yang bervariasi. Mengapa disebut
demikian, sebab ceramah dilakukan dengan ditujukan sebagai pemicu terjadinya
kegiatan yang partisipatif. Selain itu, ceramah yang dimaksud disini adalah
ceramah yang cenderung interaktif, yaitu melibatkan peserta melalui adanya
tanggapan balik atau perbandingan dengan pendapat dan pengalaman peserta. Media
pendukung yang digunakan, seperti bahan serahan (handouts), transparansi yang
ditayangkan dengan OHP, bahan presentasi yang ditayangkan dengan LCD,
tulisan-tulisan di kartu metaplan dan/kertas pleno, dll.
4. Diskusi
Dalam dunia pendidikan metode diskusi ini mendapat perhatian
karena dengan diskusi akan merangsang anak-anak untuk berfikir atau
mengeluarkan pendapatnya sendiri. Oleh karena itu metode diskusi bukanlah hanya
percakapan atau debat biasa saja, tapi diskusi timbul karena ada masalah yang
memerlukan jawaban atau pendapat yang bermacam-macam.
5. Tanya Jawab
Metode Tanya Jawab ialah suatu
metode mengajar yang dijadikan adanya komunikasi langsung di
mana guru mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan siswa menjawab
tentang materi yang diperolehnya atau sebaliknya siswa bertanya dan guru
menjawab sehingga siswa termotivasi.
Pengertian itu
menunjukkan bahwa metode Tanya Jawab itu diperlukan adanya komunikasi langsung
antara guru dan siswa sehingga tidak hanya terjadi komunikasi satu arah saja.
Namun dalam komunikasi ini terlihat adanya hubungan timbal balik secara
langsung antara guru dan siswa, bahkan siswa dan siswa. Karena ketika siswa
memberikan jawaban yang tepat dapat mendorong siswa yang lainnya untuk
memberikan tanggapan dan mengajukan pertanyaan.
Dengan demikian metode Tanya Jawab merupakan ucapan
verbal yang meminta respon dari seseorang yang
kenai respon yang akan diberikan dapat berupa
pengetahuan sampai pada hal-hal yang merupakan hasil pertimbangan. Jadi,
bertanya merupakan stimulasi efektif yang mendorong kemampuan berpikir. Metode
Tanya Jawab di sini dimaksudkan untuk mengenalkan pengetahuan,
fakta-fakta tertentu yang sudah diajarkan dan untuk merangsang perhatian
siswa dengan berbagai cara-cara (sebagai appersepsi, selingan
dan evaluasi).
6. Demonstrasi
Metode ini tidak menimbulkan pemahaman yang salah dari
siswa, materi yang disampaikan lebih dapat dipahami oleh siswa, siswa lebih
berperan aktif dalam kegiatan pembelajaran, lebih efektif dalam penyampaiannya.
penerapan metode demonstrasi dalam pembelajaran fiqih di kelas XII MA sangat
efektif dalam meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan
oleh guru. Hal ini dapat dilihat dengan tidak banyaknya siswa yang mengikuti
program remedial (perbaikan) setelah menggunakan metode demonstrasi.
F. Strategi Pembelajaran
1. Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·
Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan
kerapian kelas, absensi.
·
Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah,
kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang
merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·
Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran
siswa untuk menguasai materi fiqih.
2. Kegiatan Inti
-
Eksplorasi
Guru memberikan sedikit pengantar tentang hukum mawaris
dalam Islam.
-
Elaborasi
·
Guru menjelaskan pengertian hukum mawaris dalam islam,
dasar hukum, sebab-sebab, dan hal-hal yang terkait dengan hukum mawaris dalam
islam.
·
Siswa diperkenankan untuk menanyakan materi yang belum ia
pahami kepada guru.
·
Siswa praktek menghitung pembagian harta waris.
-
Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru.
3. Penutup
·
Evaluasi
·
Guru memberikan kesimpulan diskusi
·
Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah
dan mengucapkan salam.
G. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam),
15 menit untukpendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
H. Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku
paket, LKS, dan buku-buku yang menunjang pembelajaran.
I. Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor,
dan papan tulis.
J. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis
dan tes lisan.
BAB III
ANALISIS
A.
ANALISIS KOMPREHENSIP
Mata pelajaran fiqih salah satu yang dianggap sulit yaitu materi
mawaris, di kelas XI Madrasah Aliyah (MA) . Hal yang menjadi hambatan selama
ini adalah banyaknya siswa yang merasa kesulitan dalam materi mawaris karena
sulit dalam perhitungan warisan sehingga siswa mengeluh dan jenuh ketika belum
bisa. Oleh sebab itu perlunya metode pembelajaran yang efektif sehingga siswa lebih
terampil dan mampu menguasai materi dan perhitungan warisan.
Kemudian para guru pun sering kali menyampaikan materi fiqih apa
adanya (konvensional), sehingga pembelajaran fiqih cenderung membosankan dan
aktivitas belajar siswa dalam pembelajaran masih rendah. Akibatnya banyak
kritikan yang ditujukan kepada guru-guru yang mengajarkan pelajaran fiqih,
antara lain rendahnya daya kreasi guru dan siswa dalam pembelajaran pada materi
mawaris, kurang dikuasainya materi-materi mawaris oleh siswa, dan kurangnya
variasi pembelajaran.
Meningkatnya penguasaan siswa terhadap materi dalam proses
pembelajaran, akan membuat pelajaran lebih bermakna dan berarti dalam kehidupan
anak. Agar pembelajaran fiqih pada materi mawaris menjadi pembelajaran yang
efektif, kreatif, efektif dan menyenangkan, dapat dilakukan melalui berbagai
cara seperti yang telah dipaparkan penulis dalam metode pembelajaran fikih di atas salah satunya
yaitu Metode Belajar Kooperatif (cooperatif learning).
Di dalam belajar kooperatif setiap anggota kelompok
bertanggungiawab terhadap keberhasilan anggota-anggota kelompoknya dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Sebagaimana di kemukakan oleh (Ibrahim S. 2000 :
7) bahwa : “Pembelajaran kooperatif dikembangkan untuk setidak-tidaknya tiga
tujuan pembelajaran penting, yaitu hasil belajar akademik, penerimaan terhadap
keragaman, dan pengembangan keterampilan sosial”.
B.ANALISIS SWOT (
Strenght, Weakneses, Opportunities, Threats )
1.
Strenght
(Kekuatan/Kelebihan)
a.
Mata pelajaran fiqih Mawaris di madrasah sebagai salah satu pemberi
nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat di era krisis moral berebut
warisan yang perhitunganya tidak sesuai syariat Islam..
b.
Secara substansial mata pelajaran Fiqih Mawaris memiliki kontribusi
dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan
menerapkan hukum Islam dalam kehidupan seharihari sebagai perwujudan
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT,
dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.
2.
Weakneses
(Kelemahan/Kekurangan)
a.
Lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode
yang lebih variatif dalam memberikan materi mawaris, minimnya berbagai sarana
pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
b.
Kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi
motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam
kehidupan sehari-hari khususnya hukum waris karena dianggap belum masanya.
c.
kesulitan materi
adalah siswa dalam menghitung pembagian hak waris dan
kurang efektifnya model pembelajaran yang digunakan oleh guru. Oleh sebab itu
perlunya metode pembelajaran yang efektif sehingga siswa lebih terampil dan
meningkatnya penguasaan siswa terhadap materi dalam proses pembelajaran.
3.
Opportunities
(Peluang)
a.
Fikih menjadi salah satu cara meminimalisir kegagalan pendidikan di
Indonesia karena sistem pendidikan nasional yang belum mempunyai kurikulum
pendidikan karakter.
b.
Adanya Pengembangan silabus, integrasi dan internalisasi
nilai karakter dalam mata pelajaran fiqih, dan orientasi nilai-nilai kebangsaan
yang terpendam di dalamnya.
c.
Terkait dengan pendidikan personal dan sosial, pengembangan
berpikir/kognitif, pengembangan karakter dan pengembangan persepsi motorik juga
dapat teranyam dengan baik apabila materi ajarnya dirancang melalui
pembelajaran yang terpadu dan menyeluruh (holistik) dengan kurikulum terpadu
yang “menyentuh” semua aspek kebutuhan anak sehingga terbentuklah manusia yang
berkarakter secara utuh (holistik), yaitu manusia yang mampu mengembangkan
aspek fisik, emosi, sosial, kreativitas, spiritual dan intelektualnya secara
optimal.
4.
Threats
(Ancaman/Tantangan)
a.
Kendala yang dihadapi mata pelajaran Fikih waris adalah SKL dan KD
yang sepi dari aspek kompetensi afeksi, waktu yang disediakan kurang seimbang dengan
muatan materi yang begitu padat dan memang penting yakni menutut pemantapan
pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan
tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Sebagai pendidikan yang paling penting yang berpengaruh
dalam perkembangan manusia dalam beribadah kepada Allah , pendidikan Fikih
harus disampaikan atau diajarkan kepada anak pada usia dini supaya nantinya
tidak salah kaprah dalam beribadah kepada Allah SWT untuk menyiapkan generasi
emas anak sholeh dan sholehah, memiliki sikap taat, baik kepada Allah,
Rasul-Nya, maupun kepada kedua orang tua, serta seorang pemimpin dalam
daerahnya, memiliki keimanan yang kuat, dan juga pedoman hidup yang sesuai
dengan ajaran Islam.
Salah
satunya dalam ilmu fiqih yaitu tentang mawaris (ilmu faraid) adalah ilmu
pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada
ahli waris yang berhak menerimanya. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah
agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa
dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara
ahli waris karena pembagian waris.
Secara substansial materi Fiqih Mawaris memiliki kontribusi dalam
memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan
hukum Islam dalam kehidupan seharihari sebagai perwujudan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri
manusia itu sendiri, sesame manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
B.
Saran
Guru juga
sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena
itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan disampaikan dan penggunaan
metode yang tepat dalam proses pembelajaran Fikih mawaris.
Di harapkan bagi
peserta didik dapat menjadi pribadi yang paham akan hukum mawaris yang terjadi
di masyarakat nantinya sesuai tuntunan agama Islam dan lingkungan masyarakat
tentunya. Harapan penulis semoga karya yang sederhana dan jauh dari sempurna
ini dapat membawa manfaat yang lebih banyak bagi siapa saja yang membaca
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah
Kelas XI. Jakarta: Kementerian Agama 2015.
Trianto. 2010. Mendesain
Model Pembelajaran Inovatif-Progresif. Jakarta: Pernada Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar