Rabu, 29 Juni 2016

MAKALAH TELAAH INDIVIDU (NASIKHUL UMAM)

MAKALAH
FIKIH KELAS XII
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahTela’ah Materi PAI III (MA/SMA)
Dosen pengampu: Drs. Abdurrozaq Assowy
                                                                                          

Description: D:\Gambar logo\logo UNISNU.jpg


Disusun Oleh :
NasikhulUmam           :141310003180




FAKULTAS TARBIYAH DAN  ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
Alamat: Jln. Taman Siswa No. 09 Pekeng, Tahunan, Jepara, 59427
2016/2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah sayapanjatkan kehadirat Allah SWT. Dengan taufik, hidayah, dan rahmat-Nyalah makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Selanjutnya, sholawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang akan terus kita harapkan syafa’atnya besok di hari kiamat. Semoga kita termasuk dalam golongan umat yang diakui beliau. Amin.
Makalah ini yang saya buat tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, baik secara moril maupun materil sehingga makalah ini dapat terselesaikan maskipun masih jauh dari sempurna.
Akhir kata saya berharap kepada teman-temanuntuk bersedia memberikan saran serta kritik guna menyempurnakan makalah ini. Semogamakalahinimembawamanfaatbagikitasemua. Amin.




                                                                                                Penyusun,


NasikhulUmam





Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................................ ii
Bab I Pendahuluan................................................................................................ 1
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan....................................................................................... 2
Bab II Diskripsi Kurikulum................................................................................... 3
A.    Identitas Buku........................................................................................... 3  
B.     Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar............................................ 3
C.     Tujuan dan Orientasi................................................................................. 3
D.    Materi Pembelajaran.................................................................................. 3
E.     Pendekatan & Metode Pembelajaran........................................................ 6
F.      Strategi Pelaksanaan Pembelajaran........................................................... 6
G.    Evaluasi Hasil Belajar................................................................................ 7
H.    Sumber dan Referensi Pembelajaran......................................................... 7
I.       Waktu Pelaksanaan Pembelajaran............................................................. 7
J.       Media Pembelajaran.................................................................................. 7
Bab III Analisa Komprehensif.............................................................................. 8
A.    Analisis Spesifikasi (Deskriptif)................................................................ 8
B.     Analisis Relevansi..................................................................................... 8
C.     Analisis Efesiensi & Efektifitas................................................................ 9
D.    Analisis Inovatif & Pengembangan........................................................... 9
Bab IV Analisis SWOT......................................................................................... 10
A.    Strenght (kekuatan/kelebihan)................................................................... 10
B.     Weakneses (kelemahan/kekurangan)......................................................... 10
C.     Opotunities (peluang)................................................................................ 10
D.    Threat (ancaman/tantangan)...................................................................... 10
Bab IV Penutup.................................................................................................... 12
A.    Kesimpulan................................................................................................ 12
B.     Saran.......................................................................................................... 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... 13




















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah atau SMP. Peningkatan tersebutdilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajianfiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasioleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali tujuan danhikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebihtinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial mata pelajaranFiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didikuntuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-harisebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubunganmanusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesamamanusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial, melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Oleh sebab itu, sebagai mahasiswa PAI sekaligus sebagai calon guru, menelaah materi fiqih untuk madrasah Aliyah adalah salah satu hal yang penting yang harus dikerjakan mahasiswa untuk mengetahui lebih mendalam tentang bagaimana materi fiqih di madrasah Aliyah, sehingga kita dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan dari materi tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana materi fiqih kelas XII madrasah Aliyah semester genap khususnya Kaidah-kaidah Ushul Fiqih?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui fiqih kelas XII madrasah Aliyah semester genap khususnya Kaidah-kaidah Ushul Fiqih.














BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
1.    Identitas Buku
Buku yang kami telaah adalah “Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII” berdasarkan kurikulum 2008, yang di susun oleh Harjan Syuhada dkk., yang diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara, Jakarta, Januari 2011.
2.    Standar Kompetensi
a.       Memahami Kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
3.    Kompetensi Dasar
a.       Menjelaskan macam-macam kaidah ushul fiqih.
b.      Menerapkan macam-macam kaidah ushul fiqih.
4.    Tujuan & Orientasi
a.       Peserta didik dapat mengetahui macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
b.      Peserta didik dapat menjelaskan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
c.       Peserta didik dapat menerapkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
d.      Peserta didik dapat mengamalkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
5.    Materi Pembelajaran
A.    Amr dan Nahi
Amr yang berarti suruhan. Amr mempunyai beberapa bentuk diantaranya: fi’il Amr, fi’il Mudhari’, isim fi’il Amr, masdar pengganti fi’il, jumlah khabariyah/kalimat berita, dan kata yang mengandung makna perintah. Dan mempunyai lima kaidah.
Nahi yang berarti berarti larangan. Bentuk-bentuk Nahi yaitu fi’il mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah dan lafazh-lafazh yang memberi pengertian haram. Dan mempunyai empat kaidah.
B.     ‘Am dan Khas
‘Am berarti yang umum, merata, dan menyeluruh. Sedangkan khas berarti tertentu atau khusus.
C.    Mutlaq dan Muqayyad
1.      Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Mutlaq berarti tidak terikat oleh batasan lafazh yang dapat mengurangi keumumannya. Sedangkan Muqayyad berarti terikat atau lafazh yang dibatasi oleh batasan, lafazh lain yang mengurangi keumumannya.
2.      Hukum lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Nash yang mutlak harus tetap dipegang sesuai dengan sifat mutlaknya itu, selama tidak ada dasar yang membatasinya. Demikian juga Nash yang muqayyad wajib dipahami sesuai dengan sifat muqayyadnya itu.
Bila pada suatu nash khithab datang bersifat tetapi dalam nash lain bersifat muqayyad, maka ada beberapa kemungkinan menurut para ulama’:
a.       Jika masalah dan hukum dalam nash itu sama setara dengan keadaan mutlaq dan muqayyad terdapat pada hukum, maka yang wajib berpegang adalah yang muqayyad.
b.      Jika masalah hukum kedua Nash itu sama serta dalam keadaan mutlaq dan muqayyad terdapat pada sebab hukum, maka yang harus dipegang adalah muqayyad.
c.       Jika problematikanya berbeda dan hukumnya sama, maka menurut sebagian besar Ulama’ Syafi’iyah wajib yang dipegang adalah yang muqayyad.
d.      Jika problematikanya sama dan hukum berbeda, maka menurut jumhur Ulama’ Syafi’iyah dan Ulama’, Imam Hambali harus berpegang kepada yang muqayyad.
e.       Jika masalahnya berbeda dan hukumnya berbeda pula, maka yang harus dipakai pegangan masing-masing, yang mutlaq sesuai dengan mutlaq-nya dan yang muqayyad sesuai dengan muqayyad-nya.
D.    Mantuq dan Mafhum
1.      Pengertian Mantuq dan Mafhum
Mantuq berarti diucapkan. Sedangkan Mafhum berarti pengertian.
2.      Macam-macam Mantuq dan Mafhum
a)      Mantuq ada dua yaitu Mantuq Nash dan Mantuq Zihar.
b)      Mafhum ada dua yaitu Mafhum Muwafaqat (dibagi dua lagi yaitu Fahwal Khitab dan Lahnul Khitab) dan MafhumulMukhalafah (terdiri dari Mafhum Sifat, Mafhum Syarat, Mafhum Ghayah, Mafhum Hasr dan Mafhum Laqab).
E.     Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah lafazh yang masih memerlukan penjelasan (bayan).sedangkan Bayan adalah menjelaskan status yang tidak jelas sehingga menjadi jelas. Bayan mempunyai beberapa tingkatan yaitu Bayan menggunakan kata-kata, Bayan dengan perbuatan, Bayan dengan isyarah, Bayan dengan meninggalkan dan Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan.
F.     Muradif dan Musytarak
Muradif (sinonim) adalah beberapa lafazh menunjukkan satu arti. Sedangkan Musytarak adalah satu lafazh yang menunjukkan dua makna atau lebih.
Hukum Muradif menurut sebagian Ulama’ ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun pendapat yang kuat membolehkan selama tidak ada halangan syara’.
Hukum Musytarak menurut Imam Syafi’i, Qadhi Abu Bakar dan Al-Juba’i adalah boleh.




G.    Dzahir dan Takwil
Dzahir adalah suatu lafazh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa membutuhkan faktor lain di luar lafazh itu. Sedangkan Takwil adalah memalingkan lafazh dari makna dzahir-nya kepada makna yang lain dan memungkinkan baginya berdasarkan dalil, baik berupa nash, qiyas, ijma’ maupun prinsip-prinsip umu bagi pembinaan hukum, sehingga menjadi jelas.
H.    Nasikh dan Mansukh
Nasikh adalah pengganti (yang menghapus). Maksudnya, penghapus syar’i terhadap suatu hukum Islam dengan suatu dalil syar’i yang datang kemudian.  Sedangkan Mansukh adalah yang diganti (yang dihapus). Dasar hukum Nasakh terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 106.

6.    Pendekatan & Metode Pembelajaran
Pendekatan yang digunakan adalah memahami, menerapkan dan mengamalkan kaidah Ushul Fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode ceramah, tanya jawab, diskusi (kelompok diskusi), tugas belajar dan resitasi, kerja kelompok.
7.    Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
a.       Pendahuluan
-          Menyampaikan salam pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan siswa.
-          Menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
-          Menggali pengatahuan awal kemampuan siswa tentang materi dengan cara mengajak siswa untuk berfikir dalam suatu masalah.
b.      Kegiatan Inti
Memulai pelajaran yang sudah disiapkan.
c.       Penutup
-          Guru menyimpulkan hasil dari pembelajaran hari ini.
-          Guru memberi tugas secara individu, yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan.
-          Guru memberi salam penutup, menandakan proses belajar mengajar telah selesai.
8.    Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar mata pelajaran Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII tentang kaidah Ushul Fiqih adalah dengan merefleksi siswa tentang materi yang telah diajarkan yang bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari. Kemudian guru memberi tugas secara individu, yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. Guru juga dapat mengetahui tingkat pemahaman siswa melalui hasil tes semester sekaligus sebagai bahan pertimbangan pengajaran.
9.    Sumber dan Referensi Pembelajaran
Referensi yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku-buku yang berkaitan dengan materi yang diajarkan.
10.          Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit yaitu 1 ½jam dengan 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
11.          Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah slide dan papan tulis.







BAB III
ANALISA KOMPREHENSIP
1.      Analisis Spesifikasi (Diskriptif)
Buku yang saya analisis dalam makalah ini berjudul “Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII” berdasarkan kurikulum  2008, yang di susun oleh Harjan Syuhada dkk., yang diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara, Jakarta, Januari 2011. Dalam buku ini menjelaskan beberapa bab diataranya bab I tentang Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah, bab II tentang Memahami Tentang Sumber Hukum Islam, bab III tentang Hukum-hukum Syar’i, bab IV tentang Memahami Kaidah-Kaidah Ushul Fiqih.
Fokus telaah saya pada Kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam, sebagai bekal peserta didik dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Didalam kaidah-kaidah Ushul Fiqih penyusunan materi sudah sesuai dengan SK dan KD sehingga seorang guru dalam menyampaikan materi lebih mudah dan membuat sistem pembelajaran menjadi lebih efektif dan efisien. Materi yang diajarkan sudah mencakup apa yang harus dipelajari dan dipahami pserta didik tingkat MA/SMA.
2.      Analisis Relefansi
Pada bab Kaidah-kaidah Ushul Fiqih, mempenyai relefansi yang baik, dimana materi yang terdapat dalam buku sudah sesuai dengan SK dan KD yang berguna bagi siswa kelas IX baik dalam lingkungan akademik maupun non akademik. Siswa menjadi tahu isti’lah-isti’lah (pengertian) yang sering dipakai dalam hukum Islam dan menambah wawasan atau pengalaman baru mengenai kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Hal ini bertujuan agar tidak salah dalam menentukan masalah atau hukum.
 Materi yang disampaikan tidak membuat peserta didik bingung sebab siswa kelas XII mempunyai tingat berfikir tinggi mengenai bab tersebut, sehingga peserta didik tidak kaget dengan kehidupan bermasyarakat karena sudah pernah mempelajari atau sudah mempunyai bekal saat masih duduk di bangku sekolah. Dengan adanya pelajaran Fiqih ini diharapkan peserta didik dapat mengerti dan mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat tercermin pada pengetahuan, sikap dan kehidupan bermasyarakat.
3.      Analisis Efesiensi & Efektifitas
Dilihat dari efesiensi dan efektifitas, seorang guru diharapkan mampu memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan, seorang guru dituntut mampu menyampaikan materi dengan baik untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai yaitu membuat pembelajaran menjadi efesien, efektif dan menyenangkan.Dalam hal ini, seorang guru dituntut untuk mempunyai inovasi baru dalam sistem pembelajaran serta mampu mengembangkan materi-materi yang disampaikan menjadi menarik dengan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Seorang guru juga harus teliti dan selektif dalam menyampaikan materi dan mampu menguasai kelas agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar.
4.      Analisis Inovatif & Pengembangan
Dalam hal ini seorang guru harus mempunyai bekal yang cukup dalam mengajar peserta didik, yang bertujuan supaya guru dapat memberi motivasi sekaligus inovatif dalam proses belajar mengajar. Seorang guru harus menguasai materi yang akan disampaikan sehingga dapat mengembangkan materi. Sebagai guru harus memperkaya atau sering membaca buku-buku terutama buku yang akan diajarkan. Hal ini bertujuan agar proses belajar mengajar tidak monoton tetapi menjadi menarik sehingga proses belajar mengajar menjadi efektif dan efesien.



BAB IV
ANALISIS SWOT
1.      Strenght (kekuatan/kelebihan)
Kurikulum yang disajikan mempunyai kegunaan baik dari agama, sosial dan budaya dalam masyarakat, dengan adanya mata pelajaran Fiqih tentang Kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang bertujuan untuk meningkatkan potensi peserta didik dalam menjalani kehidupan baik dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat.
2.      Weakneses (kelemahan/kekurangan)
Dalam penyusunan materi masih perlu perbaikan, dimana materi yang disajikan hanya menjelaskan pengertian-pengertian tanpa di imbangi dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa peserta didik beranggapan materi yang disampaikan tidak penting karena tidak ada di Ujian Nasional, sehingga peserta didik tidak begitu fokus dan memahami materi tersebut. Hal ini menjadi tugas kita sebagai seorang guru, bagaimana menumbuhkan dalam diri peserta didik, bahwa materi ini sangat berguna dalam menjalani kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.
3.      Oportunities (peluang)
Adanya materi tersebut diharapkan mampu menjadi peluang besar dalam mengembangkan dan meningkatkan ilmu agama yang berguna dalam kelansungan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Agar tidak salah dalam menentukan hukum-hukum Islam.
4.      Threat (ancaman/tantangan)
Seiring dengan perkembangan zaman, menyebabkan adanya ancaman-ancaman dari berbagai aspek, terutama melalui IPTEK. Dalam hal ini seorang guru diharapkan mampu memanfaatkan IT dengan baik, untuk mencegah terjadinya penyelewengan hukum-hukum dalam Islam sehingga mata pelajaran Fiqih ini masih tetap terjaga eksistensinya. Dalam penyusunan kurikulum diharapkan sesuai dengan kondisi masyarakat tersebut dan tidak bersifat sesaat/pragmatis. Dengan begitu diharapkan mampu mengurangi ancaman-ancaman yang tidak diinginkan.



















BAB V
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Ranah Kajian Fikih di tingkat Madrasah Aliyah terdiri dari beberapa pokok bahasan, yaitu ketentuan islam tentang siyasah syar’iyah, memahami sumber hukum islam, memahami hukum-hukum syar’i, dan memahami kaidah-kaidah ushul fikih. Semua materi FIKIH yang diberikan kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah kelas XII adalah sesuai untuk kebutuhan mereka.
Setelah mengkaji dan meneliti Buku FIKIH di tingkat Madrasah Aliyah kelas XII ternyata dalam penyusunan materi masih perlu perbaikan, dimana materi yang disajikan hanya menjelaskan pengertian-pengertian tanpa di imbangi dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa peserta didik beranggapan materi yang disampaikan tidak penting karena tidak ada di Ujian Nasional, sehingga peserta didik tidak begitu fokus dan memahami materi tersebut. Hal ini menjadi tugas kita sebagai seorang guru, bagaimana menumbuhkan dalam diri peserta didik, bahwa materi ini sangat berguna dalam menjalani kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.

2.      KRITIK DAN SARAN
Saya sepenuhnya menyadari akan kekurangan dari makalah ini, dengan penuh rendah hati, kami menanti kritik/saran dari kalian yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah kami




DAFTAR PUSTAKA
Syuhada, Harjan, dkk, 2011, Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII, Jakarta: PT. Bumi Aksara.


Tidak ada komentar: