MAKALAH
“TELAAH MATERI
FIQIH KELAS X MA / SMA”
Di Susun Untuk Memenuhi
Tugas“Telaah Materi PAI III”
DosenPengampu :
Drs. Abdul
Rozaq Assowy
Disusun oleh :
NUR HABIBI TEGUH WIBOWO (141310003103)
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLOTUL ULAMA’
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JL. TAMAN SISWA (PEKENG) TAHUNAN JEPARA 59427
TAHUN AJARAN 2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum.
Wr. Wb
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan inayah-Nya sehingga
makalah ini dapat terwujud dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Shalawat serta
salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW semoga kita semua
termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’atnya di hari qiamat.
Kami
sebagai penyusun mengalami berbagai rintangan dalam mengerjakan makalah ini,
baik faktor itu datang dari diri kami sendiri maupun faktor yang datang dari luar.
Banyak hambatan yang juga mengiringi dalam pembuatan makalah ini. Maka dari itu,
tanpa usaha yang maksimal, kesabaran serta pertolongan dari Allah SWT, mungkin makalah
ini tidak akan terselesaikan.
Meskipun
kami sebagai penyusun berharap isi dari makalah ini bebas dari kesalahan dan kekurangan.
Namun, tentunya kami menyadari bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari
kesalahan dan kekurangan dan kesempurnaan itu hanya milik Allah semata. Oleh karena
itu, kami sebagai penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
sempurnanya makalah ini di waktu mendatang.
Wassalamu’alaikum.
Wr. Wb
Jepara, 15 Juni 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya
meningkatkan kualitas dan hasil pendidikan dicari, diteliti dan diupayakan
melalui berbagai cara. Pendidikan merupakan organiisme yang berkembang menuju
kesempurnaan sejalan dengan perkembangan waktu.
Pendidikan
bukanlah komponen yang berdiri sendiri, tetapi memiliki komponen yang saling
berkaitan satu sama lain.
Kurikulum
Pendidikan Agama Islam merupakan program pendidikan yang dirancanakan dan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan agama islam.kurikulum merupakan komponen
pendidikan yang memegang peranan penting untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum
fiqih memiliki peranan penting dalam pencapaian tujuan kurikulum pendidikan
agama islam. Oleh karena itu guru diharapkan cermat dan teliti.
Mata
peljaran fiqih merupakan materi yang membahas tentang dasar dan hukum agama
islam. Mengajarkan tata cara beribadah dan mengamalkan agama islam.
Berdasarkan
uraian diatas maka kami membahas telaah materi fiqih dan menganalisis materi pelajaran
fiqih. Karena fungsi dan peranan materi
fiqih yang sangat bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Diskripsi
Kurikulum
1.
Identitas
Materi
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan
suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai
sejumlah tujuan pendidikan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum sebagai program pendidikan ini berfungsi sebagai pedoman dan alat
dalam menyelenggarakan kependidikan dan kegiatan pembelajaran dalam rangka
pencapaian tujuan. adapun fungsi lain dari kurikulum, yaitu sebagai berikut :
1)
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan.
2)
Kurikulum sebagai batasan dari
program kegiatan pada tingkatan pendidikan.
3)
Kurikulum sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan proses pembelajaran
Berdasarkan
penjelasan fungsi kurikulum diatas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan
komponen dari pendidikan yang memegang peranan yang begitu penting, termasuk
bagi pelaksanaan dan penyelenggaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah
Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari
fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari,
memperdalam serta memperkaya kajian fiqh baik yang menyangkut aspek
ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
ushul fiqh serta menggali tujuan dan hikmahnya,
sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk
hidup bermasyarakat. Secara
substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi
kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam
kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu
sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
2.
Standar
Kompetensi/Kompetensi Inti
a. Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
b. Menghayati dan
mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong,
kerja sama, toleran, damai) santun, ressponsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan kenegaraan dan
peradapan terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan
procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
d. Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
- Kompetensi
Dasar
a.
Menjelas-kan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya
b.
Menerap-kan cara pelaksanaan qurban
c.
Menjelas-kan ketentuan aqiqah dan hikmahnya
d.
Menerap-kan cara pelaksanaan aqiqah
- Indikator
a.
Menjelaskan pengertian dan hikmah
qurban
b.
Menguraikan tata cara qurban yang
sesuai dengan syari’at
c.
Mengaitkan pensyari’atan qurban
dengan kepedulian sosial
d.
Merefleksikan Qurban dalam
kehidupan sehari-hari
e.
Mempraktekkan pelaksanaan qurban
f.
Mengorganisir pembagian hewan
qurban
g.
Menjelaskan pengertian dan hikmah
pensyari’atan aqiqah
h.
Menguraikan tata cara aqiqah yang
sesuai dengan syari’at
i.
Mengaitkan pensyari’atan aqiqah
dengan kepedulian sosial
j.
Merefleksikan hikmah aqiqah dalam
kehidupan sehari-hari
k.
Mempraktekkan pelaksanaan qurban
l.
Mengorganisir pelaksanaan aqiqah
- Tujuan
dan Orientasi
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan
Islam di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
a.
Melalui diskusi siswa
dapat menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan aqiqah dengan benar
b.
Melaui pengamatan
simulasi siswa dapat mempraktikkan cara pelaksanaan kurban dan aqiqah dengan
benar
c.
Melalui tanya jawab
siswa dapat menjelaskan hikmah qurban dan aqiqah dengan baik
6.
Materi
Pembelajaran
A. Ibadah
Qurban
1. Pengertian Qurban
Qurban menurut
bahasa berasal dari kata قرب berarti “dekat”,
sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat
beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
2. Hukum Qurban
Berqurban
merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman
Allah Swt. QS. Al-Kautsar 1-2:
!$¯RÎ) »oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
”Sesungguhnya
Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu
sembahyanglah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah
korbanmu.”
Firman Allah Swt. yang lain:
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rãä.õuÏj9 zNó$# «!$# 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
”Dan tiap-tiap
umat Kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban), agar mereka mengingat
nama Allah atas apa yang telah dirizqikan kepada mereka atas binatang ternak.”
Dari ayat
tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib,
sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum
berqurban
adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
امرت باالنحر وهوسنة لكم
”Aku
diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmizi).
Hukum qurban
menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila
seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib
menyembelihnya.
3. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban
Di dalam
Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi
menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah
Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar
cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu
karena diyakini benar-benar datang
dari Allah
Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
$¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»t þÎoTÎ) 3ur& Îû ÏQ$uZyJø9$# þÎoTr& y7çtr2ør& öÝàR$$sù #s$tB 2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»t ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ
Ibrahim
berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu? Dia menjawab: Hai bapakku ,
kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.Insya Allah engkau akan mendapatiku
termasuk orang-orang yang sabar.
Hari
berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk
disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai
bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilak-sanakan.
Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang
di tangannya
ada seekor domba. Firman Allah Swt. QS. As-Saffat [37]: 106-108:
cÎ) #x»yd uqçlm; (#às¯»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÊÉÏÈ çm»oY÷ysùur ?xö/ÉÎ/ 5OÏàtã ÇÊÉÐÈ
Artinya: ”Sesungguhnya
ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan
yang besar . . .”
4. Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang
ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10
Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah. Sabda Rasulullah
saw.:
من كان ذبح قبل ان تصلى فليذ بح مكانهااخري
Artinya:
“Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka
hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Tempat
menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini
sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw.:
كان رسول الله صلم يذبح وينحربالمصلي
Artinya: ”Nabi
saw. biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.”
5. Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang
dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah Swt.:
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rãä.õuÏj9 zNó$# «!$# 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
”Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada
mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah
kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah),”
Hewan yang
dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan
tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak
cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu
adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun
atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu
tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur
dua tahun.
Hewan yang sah
untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat
kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau
domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau
masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda
Rasululah saw.:
نرحن مع رسول الله صلم عام الحديبية البدنة عن
سبعة والبقرة عن سبعة
Artinya: “Kami
telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah ,
seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
6. Pemanfaatan Daging Qurban
Ibadah qurban
bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya,
selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.
Daging qurban
sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita
atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan
Sabda
Rasulullah saw.,
قال رسول الله صلم : .......... كلوا واطعمو
وادخروا
Artinya:
”Rasulullah saw. telah bersabda…(daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan
simpanlah.”
Apabila qurban
itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin,
orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
1. Sunah sunah dalam Menyembelih
Pada waktu
menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada
penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan
hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada
pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b. Membaca takbir (الله
اكبر)
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh
Rasulullah saw.
اللهم تقبل من محمد وال محمد ومن امة محمد
d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri
hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir
ketika penyembelihan berlangsung.
2. Hikmah Qurban
Hikmah qurban
sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik
pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a. Bagi orang yang berqurban :
1) Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
Swt.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi
dan rasa solidaritas.
b. Bagi penerima daging qurban
1) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
Swt.
2) Bertambah semangat dalam hidupnya.
c. Bagi kepentingan umum :
1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah
qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
2) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran
beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.
B. AQIQAH
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari
segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi
istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan
tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak
yang baru dilahirkan.
2. Hukum Aqiqah
Aqiqah
hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban
menanggung
nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah
saw.:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويخلق
يسمي
Artinya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari
ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3. Syariat Aqiqah
Disyariatkan
aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak.
Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua
orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan
Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam
hadits di bawah ini,
عن ابن عباس ان رسول الله صلم عق عن الحسن
والحسين كبشا
Artinya: “Dari
Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw. beraqiqah untuk Hasan dan Husein,
masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )
4. Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk
anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang
dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong
untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum
dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadits
dari Aisyah ra.
ان رسول الله
صلم امرهم ان يعق عن الغلام شاتان مكافعتان وعن الجا رية شاة
Artinya:
”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah
untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak
perempuan seekor kambing.”
5. Waktu Menyembelih Aqiqah
Penyembelihan
aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah
berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat
belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw.:
العقيقة تذبح عنه لسبع ولاربع عشرة ولاحدى
وعشرين
Artinya:
”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”
6. Hikmah Aqiqah
Berbagai
peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di
dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin.
Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
a. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt.
atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua,
karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini,
dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah Swt.
c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga
dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak
karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.
a.
Materi Pokok
i.
Materi
Qurban
a.
Hukum Qurban
b.
Sejarah Qurban
c.
Ketentuan hewan Qurban
d.
Tata cara penyembelihan Qurban
e.
Pemanfaatan daging Qurban
ii.
Materi Akikah
a.
Hukum dan ketentuan Akikah
b.
Jenis dan ketentuan hewan Akikah
c.
Waktu pelaksanaan Akikah.
7.
Strategi
Pelaksanaan Pembelajaran
a.
Strategi : Contectual Teaching Learning (CTL)
b.
Model : Aktif learning
c.
Pendekatan : Analisis dan
pendekatan proses
d.
Metode : Ceramah, Tanya Jawab, Demonstrasi, Diskusi dan Praktik.
8.
Langkah-Langkah
Pembelajaran
A. Kegiatan Awal
1)
Guru mengucapkan salam dan berdo’a
bersama
2) Guru
memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan
dengan kegiatan pembelajaran.
3) Guru
memberikan motivasi dan menyampaikan tujuan pembelajaran
4) Guru
mengingatkan materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara komunikatif.
5) Guru
menggunakan alat peraga boneka binatang/ alat bantu bisa berupa tulisan manual
di papan tulis, kertas karton, dan dapat juga menggunakan multimedia berupa ICT
atau multimedian yang lainnya.
6) Untuk
menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok diantaranya
model aktif learning dan demonstrasi. Kemudian model tersebut dipadukan dengan
cara diskusi kelompok untuk mempraktikkan tata cara penyembelihan kurban dan
akikah di masing-masing kelompok.
B. Kegiatan Inti
1)
Kelas dibuat menjadi 6 kelompok
2)
Guru menjelaskan kompetensi yang
akan dicapai dan menyebutkan sarana atau alat peraga bonka binatang yang
dibutuhkan.
3)
Guru menjelaskan tata cara
peneyembelihan binatang dengan pisau mainan dan boneka mainan.
4)
Guru mencontohkan tata cara
menyembelih binatang kurban dan akikah dan setiap kelompok mengamati.
5)
Guru meminta tiap kelompok
mendiskusikan dan belajar memperagakan menyembelih binatang.
6)
Guru memberikan kesempatan kepada
tiap kelompok untuk mempraktikkan penyembelihan binatang kurban dan akikah
untuk penilaian.
7)
Guru meluruskan sekaligus
menambahkan apa yang telah dilakukan peserta didik.
C. Kegiatan Akhir
1)
Guru memberi penguatan, sekaligus
mengajak para siswa untuk menyimpulkan materi
2)
Guru mengingatkan untuk mempelajari
materi berikutnya
3)
Guru memberikan tugas kepada para
siswa untuk mengerjakan soal latihan.
9.
Evaluasi Hasil
Belajar
Evaluasi hasil belajar dapat dilakukan dengan
berbagai cara, diantaranya:
a.
Pertanyaan lisan dikelas tentang
materi Qurban dan Akikah.
b.
Ulangan Harian, ujian ini
dilaksanakan setelah materi pokok disampaikan.
c.
Tugas Kelompok, dalam tugas ini
peserta didik diberi kesempatan untuk melakukan pengamatan tentang judul tugas
yang diberikan oleh guru.
d.
Ulangan Tengah Semester.
e.
Ulangan Semester, dalam ulangan ini
dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian pilihan ganda semua atau
campuran dan ada yang berupa essay semua.
10.
Sumber dan
Referensi Pembelajaran
a.
Al-Qur’an dan terjemahan
b.
Fikih Islam
c.
Buku paket Fiqih kelas X
d.
LKM Fiqih kelas X
e.
Internet
f.
Dll.
11.
Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
a. Pertemuan pertama (90 menit)
1)
Menjelaskan pengertian dan hikmah
qurban
2)
Menguraikan tata cara qurban yang
sesuai dengan syari’at
3)
Mengaitkan pensyari’atan qurban
dengan kepedulian sosial
4)
Merefleksikan Qurban dalam
kehidupan sehari-hari
5)
Mempraktekkan pelaksanaan qurban
6)
Mengorganisir pembagian hewan
qurban
b.
Pertemuan
Kedua (90 menit)
1)
Menjelaskan pengertian dan hikmah
pensyari’atan aqiqah
2)
Menguraikan tata cara aqiqah yang
sesuai dengan syari’at
3)
Mengaitkan pensyari’atan aqiqah
dengan kepedulian sosial
4)
Merefleksikan hikmah aqiqah dalam
kehidupan sehari-hari
5)
Mempraktekkan pelaksanaan qurban
6)
Mengorganisir pelaksanaan aqiqah
12. Media Pembelajaran
a.
Buku Fiqih pegangan Guran dan siswa
b.
Al-Qur’an dan terjemahan
c.
Pisau mainan
d.
Boneka yang berbentuk
binatang sebagai contoh tata cara penyambelihan hewan Qurban dan Akikah.
e.
LCD proyektor
Tabel Kesesuaian Materi Fiqih
Madrasah Aliyah kelas X
Dengan
prinsip – prinsip pengembangan.
NO.
|
|
|
Hasil
analisis
|
|
|
PRINSIP
–PRINSIP PENGEMBANGAN
|
TERCAPAI
|
CUKUP
|
KURANG
|
1.
|
Ilmiah
|
ü
|
|
|
2.
|
Relevan
|
ü
|
|
|
3.
|
Sistematis
|
ü
|
|
|
4.
|
Konsisten
|
|
ü
|
|
5.
|
Memadai
|
|
|
ü
|
6.
|
Aktual
dan Kontekstual
|
|
ü
|
|
7.
|
Fleksibel
|
|
|
ü
|
8.
|
Menyeluruh
|
|
ü
|
|
9.
|
Efektif
|
|
|
ü
|
10.
|
Efisien
|
|
|
ü
|
Dari
tabel diatas menunjukkan, kesesuaian silabus yang menjadi rumusan dengan
prinsip pengembangan yang seharusnya menjadi rujukan dan merancang dan
membangun.
1.
Aspek prinsip
ilmiah menunjukkan materi dan kegiatan yang termuat dalam komponen silabus yang
dapat dipertanggung jawabkannya dan pengembangan indikator, materri
pembelajaran, kegiatan pembeljaran, penilainuaah.pelajaran, penilaian,alokasi
waktu dan materi sumber belajar yang mengacu pada pencapaian kompetensi dasar
sesuai karakteristik mata pelajaran dan sumber daya yang ada yang berperdoman
pada standar isi yang ditetapkan PEMENAG No. 2
tahun 2008.
2.
Aspek relevansi
materi indikator dan teknik penilaian pembelajaran cukup menunjukan keterkaitan
pada kompetensi dasar, tetapi akan lebih baik jika siswa juga melakukan
eksplorasi terhadap potensi belajar lain. Seperti memahai secara mendalam
peranan dan fungsi qurban dan aqiqah.
3.
Aspek sistematis
silabus terlihat adantya hubungan fungsional antara komponen dalam mencapai
kompetensi.
4.
Asapek konsistensi
didalam aspek silabus memiliki hubungan tetap antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sisitem
penilaian.
5.
Asperk memadai
cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6.
Dari aspek
aktual dan kontekstual cakupan indikator dan sistem penilaian kurang
memperhatikan pemahaman penjelasan tatacara pelaksanaan qurban dan aqiqah.
7.
Aspek fleksibel
komponen indikator dan penilaian kurang dapat mengakomodasi peserta didik,
pendidik serta dinamika perubahan yang terjadi disekolah dan di masyarakat.
Karena tidak dapat menerapkan hikmah atau ibrah dari apa yang dipelajari dengan
aktualisasi pada kehidupan.
8.
Aspek menyeluruh
silabus belum menunjukan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotorik)
sepeerti dalam taksonomi bloom. Gambaran silabus pada tujuan kognitif lebih
menonjol, sedangkan tujuan afektif (yang terdiri dari penjelasan dan penjabaran
isi materi) dan tujuan psikomotorik (yang terdiri dari fungsi dan peranan dalam
memberikan pembelajaran yang sepenuhnya kepada peserta didik) kurang terpenuhi.
9.
Aspek efekti
komponen silabus cukup menggambarkan keterlaksanaannya silabus tersebut dalam
proses pembelajaran, tetapi komponen penilaian tes yang dikembangkan belum
menunjukkan efektifitas guru dalam mengumpulkan informasi tentang tingkat
penguasaan materi pelajaran siswa yang diajarnya atau efektifitas pembelajaran
yang dilakukan. Atau skala digunakan guru dalam menilai hasil belajar hanya
berdasarkan tujuan kognitif saja, sementara itu penilaian tentang tujuan
afektif dan psikomotorik belum dimunculkan.
10. Aspek
efisiensi daya dan waktu dapat diperkecil, namun belum tentu dapat mencapai
hasi atau standar kompetensi yang ditetapkan karena silabus belum menggambarkan
bagaimana tujuan afektif dan psikomotorik yang dapatr dinilai oleh guru.
Demikian uraian analisis dari mata
pelajaran fiqih yang dapat ditampilkan.
A.
Problematika
Pengajaran Fiqih di Tingkat MA
Fiqih
merupakan pelajaran pentinga sebagai pelajaran yang menjelaskan hukum kepada
umat. Dengan mempelajari hukum dan muamalah, generasi muda akan mendapatkan
pelajaran yang dari yang mendasar pada tingkatan muamalah dan hukum dalam agama
islam. Ibadah qurban dan aqiqah mengajarkan kepada umat islam betapa pentingnya
melakukan ibadah tidak hanya sholat fardhu tetapi juga, shodaqoh dan berbagi
kepada sesama ummat. Pelajaran pada bab qurban dan aqiqah maemiliki peran
pentng bagi kesadaran dan ketakwaan ummat dalam beribadah dan meningkatkan
keimanan kepada Allah SWT.
Kendati
demikian pentingnya materi fiqih bagi kepribadian dan pondasi keimanan suatu
bangsa, walaupun dan kenyataannya sering kurang dalam kesadaran dan pemahaman,
sehingga mata pelajaran fiqih kurang diminati, dianggap sebagai pelajaran yang
membosankan, dan disepelekan. Mata pelajaran fiqih justru hanya dipandang
sebagai pelajaran yang harus diikuti dalam kegiatan pembelajaran oleh siswa
maupun guru. Ini terbukti mata pelajaran fiqih hanya memiliki jam pembelajaran
1 jam dalam seminggu, padahal materi fiqih memerlukan pemahaman materi Yang
mendalam.
Tidak
hanya masalah jam pelajaran, dari hasil pengamatan dari madrasah aliyah , juga
menjumpai maslah yang berkaitan dengan metodologi pembelajaran fiqih. Yaitu:
-
Baru menekankan
pada aspek pemberian materi pada pengertian dan penjelasan. Sementara aspek
penerapan, fungsi dan penerapan hikmah dan ibrah pada kehidupan nyata kurang
memadai.
-
Apresiasi siswa
terhadap materi fiqih masih rendah. Bahkan
beberapa guru fiqih juga menunjukkan apresiasi yang rendah terhadap mata
pelajaran fiqih. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya perhatian mereka terhadap
pengajaran fiqih.
-
Sikap
inferiority complex, perasaan rendah diri yang komplek. Sikap inferiority
complex ummat islam terhadap fiqih ibadah dan muamalah. Yang merupakan materi
pendidikan dalam pelaksanaan ibadah.generasi muda pada umumnya kurang
memperdulikan pendidikan yang berbasis pengajaran yang membahas ibadah dan
muamalah.
-
Metode yang
dipergunakan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran masih monoton, materi fiqih
hanya disampaikan dengan ceramah, padahal materi fiqih sudah diterima siswa dalam setiap jenjang
pendidikan, dapat diperoleh pula dari informasi dan majlis pendidikan yang lain
selain disekolah.
-
Penjelasan guru
kurang memperhatikan aspek lain, misalnya faktor sosiologis, faktor
antropologis, ekonomis, geografis dan
sebagainya. Dan menjelaskan satu materi dapat diterangkan dengan sudut pandang
yang berbeda, sehingga pemahaman siswa menjadi lebih komprehensif.
B.
Alternatif
penyelesaian masalah pengajaran Fiqih
Adapun
alternatif dalam penyelesaian masalah pengajaran fiqih antara lain:
Melalui
pendekatan pengajaran, cakupan materi pada aspek dikembangkan dalam suasana
pembelajaran yang terpadu, meliputi :
1.
Keimanan, yang
mendorong peserta didik untuk mengembangkan pemahaman dan keyakinan tentang
adanya Allah SWT. Sebagai sumber kehidupan.
2.
Pengamalan,
menkondisikan peserta didik untuk mempraktekkan dan merasakan hasil pengamalan
ibadah sebagaimana yang terdapat dalam hikmah dan ibrah dalam qurban dan
aqiqah.
3.
Pembiasaan,
melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan nilai – nilai ibadah yang
terkandung dalam ibadah qurban dan aqiqah.
4.
Rasional, usaha
meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran fiqih dengan pendekatan
yang memfungsikan rasio peserta didik, sehingga isi dan nilai-nilai yang
ditanamkan mudah dipahami dengan penalaran.
5.
Fungsional,
menyajikan materi fiqih yang memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dalam
kehidupan sehari – hari dalam arti luas.
C.
Pengorganisasian
Materi
Pengorganisasian
materi pada hakekatnya adalah kegiatan mensiasati prroses pembelajaran dengan
perancangan atau rekayasa terhadap unsur instrumental melalui upaya
pengorganisasian yang raasional dan menyeluruh. Kronologi pengorganisasian
materi itu mencakup tiga tahap kegiatan yaitu perencanaan, dan pelaksanaan
pembelajaran hendaknya diikuti langkah strategi sesuai dengan prinsip didaktik,
antara lain: dari bagian materi yang mudah ke materi yang sulit, dari materi
yang sederhana ke materi yang komplek, dan dari yang kongkret ke yang abstrak.
D.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi
informasi dan komunikasi dapat digunakan untuk meningkatakn kualitas pembelajaran
dan hasil belajar mata pelajaran fiqih. Dengan teknologi ini dimungkinkan
memberikan pengalaman nyata kepada peserta didik tentang berbagai aspek materi fiqih.
Oleh karena itu guru dapat memanfaatkan TV, film, VCD/DVD, bahkan internet
untuk menjadi media dan sumber belajar mata pelajaran fiqih.
E.
Nilai – Nilai
Setiap
materi yang diajarkan kepada peserta didik mengandung nilai – nilai yang
terkait dengan perilaku kehidupan sehari-hari, misalnya mengajarkan materi
fiqih qurban dan aqiqah, yang didalamnya juga terkandung nilai- nilai ibadah
dan muamalah. Nilai – nilai inilah yang harus ditanamkan kepada peserta didik
dalam pembelajaran fiqih (afektif).
F.
Aspek Sikap
Mata
pelajaran fiqih selain mengkaji ibadah dan muamalah dengan aspek pengetahuan,
tetapi juga mengajarkan aspek sikap, misalnya tentang tata cara dalam
melaksanakan ibadah dan peranan materi fiqih dalam kehidupan nyata.
G.
Ekstrakulikuler
Kegiatan
ekstrakulikuler fiqih dapat mendukung dengan menekankan peranan, fungsi dan
ibrah dengan melakukan praktik atau kajian terhadap setiap materi dalam
pelajaran fiqih.
H.
Keterpaduan
Pola
pembinaan mata pelajaran fiqih dikembangkan dengan menekankan keterpaduan antara tiga lingkungan pendidikan, yaitu :
lingkungan keluarga, madrasah, dan masyarakat. Untuk itu guru perlu mendorong
dan memantau, kegiatan mata pelajaran fiqih yang dialami oleh peserta didiknya
di dua lingkungan lainnya (keluarga dan masyarakat), sehingga terwujud
keselarasan dan kesesuaian sikap serta perilaku dalam pembinaannya.
BAB III
PENUTUP
Dari
uraian diatas, maka kami menyimpulkan bahwa fiqih ialah salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah, fiqih merupakan
perkembangan dari ilmu yang mengajarkan ilu hukum, ibadah dan muamalah untuk
landasan atau pedoman kehidupan dan bermasyarakat. Aspek fiqih menekankan pada
kemampuan mengambil ibrah dari setiap hukum dan ibadah yang diajarakan dalam
mata pelajaran fiqih. Memahami setiap penjelasan dalam melaksanakan ibadah,
mengkaji fungsi dan peranan setiap bab dalam mata pelajaran fiqih, serta
meneladani setiap hikmah dan ibrah dari apa yang telah dipelajari. Dengan
mengaitkannya dengan hukum, ibadah dan muamalah yang terjadi pada kehidupan
keluarga maupum masyarakat. Masalah – masalah yang dijumpai dalam pengajaran
fiqih yaitu :
-
Baru menekankan
pada aspek penjelasan pengertian.
-
Apresiasi siswa
terhadap fiqih masih rendah
-
Sikap
inferiority complex, perasaan rendah diri yang komplek terhadap peranan dan
ibrah qurban dan aqiqah.
-
Metode yang
digunakan masih monoton.
-
Penjelasan guru
kurang memperhatikan aspek sosiologis, antropologi, ekonomis, geografis, dan
sebagainya.
Adapun alternatif dalam
penyelesaian masalah pengajaran fiqih antara lain: melalui pendekatan
pengajaran, pengorganisasian materi, pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi, nilai – nilai aspek sikap, ekstrakuler, keterpaduan.
DAFTAR PUSTAKA
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Buku Teks SKI untuk Madrasah Aliyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar