MAKALAH
Telaah Materi Fiqih kelas XI BAB II
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Telaah Materi
PAI III
Dosen Pengampu:
Bp. Abdul Rozaq Assowy
Disusun
Oleh: Moch
kamaluddin ( 141310003115)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
Alamat: Jln. Taman Siswa No. 09, Pekeng, Tahunan,
Jepara, 59427
2015/2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta
Alam, yang telah memberi rahmat dalam waktu yang relatif singkat, makalah yang
berjudul “ Telaah Materi Fiqih kelas XI Bab II” selesai dengan baik.
Adanya
makalah ini tentu melibatkan berbagai pihak. Untuk itu, kami ucapkan terima
kasih kepada :
1.
Orang
tua yang telah mendoakan, membimbing dan memberi motivasi agar kami selalu
semangat dalam menuntut ilmu.
2.
Sahabat-
sahabat yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
Penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa kami harapkan. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya, mohon maaf
apabila terjadi kesalahan dalam penulisan pada makalah ini.
Jepara, 15 juni 2016
Penyusun
Moch kamaluddin
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dewasa ini fenomena praktik kemaksiatan yang terjadi di lingkungan
masyarakat selalu terjadi. Sebagian kalangan pengumbar nafsu melakukan
perbuatan keji zina, sekelompok pemuda harus menyudahi hidupnya karena meneguk
minuman keras, bernagai kasus pencurian dan perampokan merebak dimana-mana,
belum lagi keinginan sempalan-sempalan aliansi kecil yang tidak puas dengan
kinerja pemerintah yang ingin mendirikan sebuah negara, serta berbagai kasus
kejahatan lain yang belum terungkap dan membutuhkan solusi tepat. Berbagai
problematika ini dalam ranah fikih masuk dalam pembahasan “hudud”.
Dalam fikih
islam kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang berarti
pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus. Pengertian had secara
umum adalah hukum-hukum syara’ yang di syariat’ankan Allah bagi hambanya-Nya
yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Hukum-hukum tersebut dinamakan
hudud karena membedakan antara jenis jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau
yang tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan yang haram.
Sedangkan
pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan
oleh syara’ sebagai sanksi hukum terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan
dan penganiayaan, seperti hukuman berzina, qadzaf, mencuri,
minum-minuman khamr, merampok dan bughat.
Hukuman
terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganianyaan ini di sebut hudud
dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau hadis.
Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan
pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim)disebut ta’zir. Ta’zir
ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. Maupun hak
individu manusia.
Hukuman dalam
bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, walaupun
sebagian ada yang jenisnya sama, karena had merupakan hak Allah Swt.
Sedangkan qishash adalah hak hamba. Had tidak bisa gugur karena
dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qishash dapat gugur jika pihak
yang dirugikan memaafkan.
Kejahatan yang
diancam dengan hukuman had adalah; zina, qadzaf (menuduh zina), minum khamr,
mencuri, merampok, dan bughat (memberontak).
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Diskripsi Kurikulum mapel Fiqih kelas XI bab 2 ?
2.
Bagaimana
Analisa Komprehensif mapel Fiqih kelas XI bab 2 ?
3.
Bagaimana
Analisis SWOT Fiqih mapel kelas XI bab 2 ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Diskripsi Kurikulum mapel Fiqih kelas XI bab 2
2.
Untuk
mengetahui Analisa Komprehensif mapel Fiqih kelas XI bab 2
3.
Untuk
mengetahui Analisis SWOT mapel Fiqih kelas XI bab 2
DISKRIPSI
KURIKULUM
Materi II
a.
Identitas Materi : HUDUD DAN HIKMAHNYA
b.
Kompetensi Dasar : menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi
hukum hudud, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum
bughat, menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya, memahami hukum
Islam tentang bughat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena
ketentuan hudud, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat.
c.
Tujuan/Orientasi : siswa dapat menjelaskan larangan
perzinaan, siswa dapat menjelaskan sikap perbuatan zina, miras, pencuri, dan
bughat, siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina, miras, mencuri, dan
bughat, siswa dapat mengontrol diri untuk dapat senantiasa menjauhi jaraimul
hudud.
d.
Materi Pembelajaran :
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah
sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan. Macam-macam jaraimul hudud :
A.
Zina
a.
Pengertian
zina : perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat
kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dan dilakukan oleh orang orang yang
tidak terikat hubungan pernikahan.
b.
Status
hukum zina : haaram dan termasuk dosa besar. (QS.al-Isra’:32)
c.
Dasar
penetapan hukum zina :
Seseorang
dikatakan melakukan zina apabila memenuhi dasar-dasar berikut :
1.
Adanya
empat orang saksi laki-laki yang adil (QS.an-Nisa’:15).
2.
Pengakuan
pelaku zina.
3.
Sebagian
ulama’ ada yang menyatakan bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat
dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Syarat-syarat had
zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya :
1.
Sudah
baligh dan berakal.
2.
Perbuatan
zina dilakukan tanpa paksaan.
3.
Pelaku
zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.
4.
Telah
diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan
zina.
d.
Macam-macam
zina dan had-nya :
1.
Zina
mukhshan : dirajam
2.
Zina
ghairu mukhshan : didera 100 kali (QS.an-Nur:2) dan hukuman pengasingan.
e.
Hikmah
diharamkan zina : memelihara dan menjaga keturunan dengan baik, menjaga harga
diri dan kehormatan manusia, menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
B.
Qadzaf
a.
Pengertian
qadzaf : melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik zecara
terang-terangan.
b.
Hukum
qadzaf : dosa besar yang diharamkan Allah (QS.an-Nur:23)
c.
Had
qadzaf : cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan 40 kali bagi budak.
d.
Syarat-syarat
berlakunya had qadzaf : tertuduh berzina adalah mukhshan, penuduh baligh
dan berakal, tuduhan berzina benar-benar sesuai syara’, dimana saksi dalam
kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa pennuduh
telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri.
e.
Gugurnya
had qadzaf : penuduh dapat menghadirkan 4 orang saksi, li’an (sumpah seorang
suami atas nama Allah sebanyak 4 kali) jika suami menuduh istri berzina dan tak
mampu menghadirkan 4 orang saksi, tertuduh memaafkan.
f.
Hikmah
dilarangnya Qadzaf : menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat,
menjaga keharmonisan pergaulan antara sesama anggota masyarakat, agar si
penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya, dll.
C.
Meminum
Minuman Keras
a.
Pengertian
khamr : segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan
fungsi akal.
b.
Hukum
minuman keras : haram dan dosa besar (QS.al-Maidah : 90)
c.
Had
minum khamr :
1.
Jumhur
ulama’ : dipukul 80 kali
2.
Imam’
syafi’i, Abu Daud, dan ulama’ Dzahiriyyah : 40 kali cambuk, tetapi hakim boleh
menambahkan menjadi 80 kali.
d.
Hikmah
diharamkannya minuman khamr : masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang
yang diakibatkan dari pengaruh minum khamr, menjaga kesehatan jasmani dan
rohani dari berbagai penyakityang disebabkan oleh pengaruh minuman khamr, dll.
D.
Mencuri
a.
Pengertian
mencuri : mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Praktik pencurian yang pelakunya dikenai had, harus memenuhi syarat sebagai
berikut : pelakunya adalah mukallaf, barang yang dicuri milik orang lain,
dilakukan dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, barang yang dicuri disimpan
di tempat penyimpanan, pencuri tidak memiliki andil kepemilikan, barang yang
dicuri mencapai 1 nisab.
b.
Pembuktian
praktik pencurian, tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu tiga
kemungkinan berikut : kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka,
pengakuan dari pelaku pencurian, sumpah dari penuduh.
c.
Had
mencuri : potong tangan (QS.al-Maidah:38)
d.
Nisab
(kadar) barang yang dicuri : menurut madzhab Hanafi, 10 dirham. Sedangkan
menurut jumhur ulama' ¼ dinar emas, atau 3 dirham perak.
e.
Hikmah
had bagi pencuri : seseorang
tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain, menghindarkan manusia dari
sikap malas, membuat jera dll.
E.
Penyamun,
Perampok, dan Perompak
a.
Pengertian
: mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam
pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan.
(menyamun dan merampok di darat, sedangkam merompak di laut).
b.
Hukum
: dosa besar dan haram hukumnya.
c.
Had
: potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh, dan diasingkan
dari kediamannya. (QS.al-Maidah : 33). Secara lebih rinci adalah sebagai
berikut :
1.
Jika
disertai membunuh maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
2.
Jika
tidak sempat merampas harta tetapi dia sudah membunuhnya, maka hadnya adalah
dihukum mati.
3.
Jika
tidak disertai membunuh maka hadnya dihikum potong tangan dan kaki secara
menyilang.
4.
Jika tidak
merampas harta dan tidak membunuhnya, semisal kala dia hanya ingin
menakut-nakuti, atau kala ia melancarkan aksi jahatnya tetpai ia sudah
tertangkap terlebih dahulu maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan
keluar wilayahnya.
F.
Bughat
(Pembangkang)
a.
Pengertian
: orang-orang yang memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Seorang
dikatakan bughat dan dikenai hukuman had apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut : memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, memiliki
alasan atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam yang sah atau
tindakan mereka menolak kewajiban, memiliki imam yang ditaati.
b.
Tindakan
hukum terhadap bughat :
1.
Mengirim
utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan, apabila sebabnya
karena ketidaktahuan dan keraguan mereka maka mereka harus diyakinkan.
2.
Apabila
tindakan pertama tidak berhasil, maka selanjutnya mereka harus dinasehati dan
diajak agar mau mentaati imam.
3.
Jika
usaha kedua tidak berhasil, maka usaha berikutnya memberi ultimatum atau
ancaman bahwa mereka akan diperangi.
4.
Jika
mereka tidak taat maka mereka harus diperangi.
c.
Status
hukum pembangkang : tidak dihukumi kafir. Dan apabila bertaubat maka taubatnya
diterima dan tidak boleh dibunuh. Dan harta mreka tidak boleh disamakan
ghanimah.
e.
Metode Pembelajaran :
ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok.
f.
Strategi Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum hudud dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang
hukum hudud hikmahnya.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu hukum hudud dan hikmahnya.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku hudud.
Guru bertanya kepada siswa tentang
contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang
laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam
jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan hukum jarimah hudud hikmahnya.
g.
Evaluasi hasil belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap,
tugas tersrtruktur.
h.
Sumber dan media pembelajaran :
Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku
yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
i.
Alokasi Waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
ANALISIS
A.
Analisa komprehensif
1.
Analisis
Spesifikasi (Diskriptif)
Dalam
Bab 2 mata pelajaran Fiqih kelas XI ini membahas tentang Hudud dan Hikmahnya. Materi
pembelajarannya Hudud adalah hukuman- hukuman tertentu yang telah ditetapkan
Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan
dan penganiayaan. Macam- macam Jarimah Hudud:
Zina; Qadzaf; Meminum minuman keras; Mencuri; Penyamun, perampok, dan
perompak, dan Bughat (pembangkang). Hal ini sangat penting untuk menambah
keimanan peserta didik. karena dalam materi hudud ini peserta didik dapat
membedakan antara jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau tidak boleh
dikerjakan, antara yang halal dan haram.
Metode
pembelajaran yang paling tepat dalam mata pelajaran Fiqih adalah metode
sosiodrama (praktek) karena peserta didik akan lebih mudah memahami contoh
secara langsung dibanding diberi pemaparan (ceramah) yang umumnya membosankan
bagi peserta didik. Dengan menggunakan
metode yang tepat dan semenarik mungkin, akan membuat tujuan pembelajaran dapat
tercapai secara efektif dan efisien. Bahasa yang digunakan dalam bab 2 ini
sudah cukup baik sehingga mudah dipahami oleh peserta didik.
2.
Analisis
relefansi
Analisa
relefansi kesesuaian materi dengan standar kompetensi pada Bab 2 ini sudah
cukup relevan dengan standar kompetensi yang ingin dicapai yaitu menunjukkan,
menjabarkan dan memahami. Sedangkan analisa relefansi dengan kebutuhan peserta
didik adalah dalam materinya sudah jelas dan tiap sub bab ada penjelasan
masing-masing sudah dipaparkan dalam buku. Dan sesuai dengan realita kehidupan
sekarang.
3.
Analisis
Efisiensi dan Efektifitas
Kesesuaian
materi dengan kompetensi inti sudah efisien dan efektif karena sudah dipaparkan secara ringkas,
runtut, padat dan jelas. Dan pada umumnya anak kelas 2 MA sudah mampu memahami persoalan-
persoalan yang dibahas pada bab 2 ini, yaitu Hudud dan Hikmahnya sebagai
pedoman dalam menjalani kehidupan.
4.
Analisis
Inovatif dan Pengembangan
Dalam
analisis inovatif bab 2 ini peserta
didik akan lebih aktif karena diberi materi yang lebih mendalam
tentang Hudud dan Hikmahnya sehingga peserta didik akan mengetahui materi
tersebut dengan cepat. Sedangkan pada analisa pengembangannya pada bab 2 ini
menekankan kepada peserta didik tentang menghayati dan mengamalkan ajaran agama
islam tentang hudud dan hikmahnya dalam kehidupan sehari- hari.
B.
Analisis
SWOT
1. Strenght (kelebihan)
Dalam
bab hudud dan hikmahnya seperti : Zina; Qadzaf; Meminum Minuman Keras; Mencuri;
Penyamun, Perampok dan Perompak dan Bughat (pembangkang) masing- masing sudah
dilengkapi dengan pengertian, status hukum, dasar penetapan hukum, macam-macam,
hikmah dan lainnya. Sehingga memudahkan peserta didik dalam memahami materi
tersebut sehingga memberikan penambahan pengetahuan bagi peserta didik.
2.
Weakness
(kelemahan)
Dalam buku
fiqih bab 2 kelas XI, sub materi meminum
minuman keras tidak dicantumkan dampak
yang ditimbulkan dari minum minuman keras .
3.
Opportunities
(peluang)
4.
Threat
(ancaman/ tantangan)
Pembahasan
dalam bab 2 (Hudud dan Hikmahnya) ini banyak, kemungkinan akan membingungkan
peserta didik dalam penguasaan materi. Yang akan menjadi sebuah ancaman bagi
pendidik bila tidak menguasai materi dengan baik. Karena sekarang ini banyak
masyarakat yang bertindak sesukanya (main hakim sendiri) yang kebanyakan tidak
sesuai dengan hukuman yang telah ditetapkan Allah, sehingga hal tersebut dapat
dicontoh peserta didik dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.
PENUTUP
A. Simpulan
Hudud
adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal.
Pembahasan mengenai Hudud dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina, qadzaf
/ menududh orang lain berbuat zina, minum khamr, mencuri, hirabah dan Bughat /
pembangkang. Keenam hal tersebut harus kita hindari.
Dalam
diskripsi kurikulum ada identitas materi, kompetensi dasar, tujuan/ orientasi,
materi pembelajaran, metode pembelajaran, strategi pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, sumber dan media pembelajaran serta alokasi waktu.
Dalan
analisis ada analisa komprehensif ada (analisis spesifikasi, relefansi,
efisiensi dan efektivitas serta analisis inovatif dan pengembangan) dan dalam
analisis SWOT ada (strenght, weakneses, oportunities, threat).
B.
Saran
Demikianlah makalah yang dapat saya susun dan saya sangat menyadari
makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan dan pengembangan, sangat saya harapkan. Semoga ini dapat menambah
pengetahuan kita dan bermanfaat. amin
Nama Pengarang: Tri Bimo Soewarno, dkk
Tahun Terbit: cetakan ke-1, 2015
Judul Buku: Buku Siswa FIQIH kurikulum 2013
Hak Cipta: Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jendral
Pendidikan Islam, Kementrian Agama RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar