Selasa, 21 Juni 2016

MAKALAH TELA'AH INDIVIDU (MOH. KAMALUDDIN)

MAKALAH
Telaah Materi Fiqih kelas XI BAB II

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Telaah Materi PAI III
Dosen Pengampu: Bp. Abdul Rozaq Assowy



Disusun Oleh: Moch kamaluddin       ( 141310003115)

FAKULTAS TARBIYAH DAN  KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
Alamat: Jln. Taman Siswa No. 09, Pekeng, Tahunan, Jepara, 59427
2015/2016



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, yang telah memberi rahmat dalam waktu yang relatif singkat, makalah yang berjudul “ Telaah Materi Fiqih kelas XI Bab II” selesai dengan baik.
Adanya makalah ini tentu melibatkan berbagai pihak. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada :
1.      Orang tua yang telah mendoakan, membimbing dan memberi motivasi agar kami selalu semangat dalam menuntut ilmu.
2.      Sahabat- sahabat yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
     Penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa kami harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya, mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan pada makalah ini.



Jepara, 15 juni 2016
Penyusun


Moch kamaluddin



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dewasa ini fenomena praktik kemaksiatan yang terjadi di lingkungan masyarakat selalu terjadi. Sebagian kalangan pengumbar nafsu melakukan perbuatan keji zina, sekelompok pemuda harus menyudahi hidupnya karena meneguk minuman keras, bernagai kasus pencurian dan perampokan merebak dimana-mana, belum lagi keinginan sempalan-sempalan aliansi kecil yang tidak puas dengan kinerja pemerintah yang ingin mendirikan sebuah negara, serta berbagai kasus kejahatan lain yang belum terungkap dan membutuhkan solusi tepat. Berbagai problematika ini dalam ranah fikih masuk dalam pembahasan “hudud”.
Dalam fikih islam kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang berarti pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus. Pengertian had secara umum adalah hukum-hukum syara’ yang di syariat’ankan Allah bagi hambanya-Nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Hukum-hukum tersebut dinamakan hudud karena membedakan antara jenis jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau yang tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan yang haram.
Sedangkan pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sanksi hukum terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman berzina, qadzaf, mencuri, minum-minuman khamr, merampok dan bughat.
Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganianyaan ini di sebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim)disebut ta’zir. Ta’zir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. Maupun hak individu manusia.
Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, walaupun sebagian ada yang jenisnya sama, karena had merupakan hak Allah Swt. Sedangkan qishash adalah hak hamba. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qishash dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
Kejahatan yang diancam dengan hukuman had adalah; zina, qadzaf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, merampok, dan bughat (memberontak).
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Diskripsi Kurikulum mapel Fiqih kelas XI bab 2 ?
2.      Bagaimana Analisa Komprehensif mapel Fiqih kelas XI bab 2 ?
3.      Bagaimana Analisis SWOT Fiqih mapel kelas XI bab 2 ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Diskripsi Kurikulum mapel Fiqih kelas XI bab 2
2.      Untuk mengetahui Analisa Komprehensif mapel Fiqih kelas XI bab 2
3.      Untuk mengetahui Analisis SWOT mapel Fiqih kelas XI bab 2












BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM

Materi II
a.    Identitas Materi         : HUDUD DAN HIKMAHNYA
b.    Kompetensi Dasar     : menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum hudud, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum bughat, menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya, memahami hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat.
c.     Tujuan/Orientasi       : siswa dapat menjelaskan larangan perzinaan, siswa dapat menjelaskan sikap perbuatan zina, miras, pencuri, dan bughat, siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat, siswa dapat mengontrol diri untuk dapat senantiasa menjauhi jaraimul hudud.
d.    Materi Pembelajaran :
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Macam-macam jaraimul hudud :
A.       Zina
a.    Pengertian zina : perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dan dilakukan oleh orang orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
b.    Status hukum zina : haaram dan termasuk dosa besar. (QS.al-Isra’:32)
c.    Dasar penetapan hukum zina :
Seseorang dikatakan melakukan zina apabila memenuhi dasar-dasar berikut :
1.        Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil (QS.an-Nisa’:15).
2.        Pengakuan pelaku zina.
3.        Sebagian ulama’ ada yang menyatakan bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Syarat-syarat had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya :
1.        Sudah baligh dan berakal.
2.        Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan.
3.        Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.
4.        Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan zina.
d.   Macam-macam zina dan had-nya :
1.        Zina mukhshan : dirajam
2.        Zina ghairu mukhshan : didera 100 kali (QS.an-Nur:2) dan hukuman pengasingan.
e.    Hikmah diharamkan zina : memelihara dan menjaga keturunan dengan baik, menjaga harga diri dan kehormatan manusia, menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
B.       Qadzaf
a.    Pengertian qadzaf : melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik zecara terang-terangan.
b.    Hukum qadzaf : dosa besar yang diharamkan Allah (QS.an-Nur:23)
c.    Had qadzaf : cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan 40 kali bagi budak.
d.   Syarat-syarat berlakunya had qadzaf : tertuduh berzina adalah mukhshan, penuduh baligh dan berakal, tuduhan berzina benar-benar sesuai syara’, dimana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa pennuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri.
e.    Gugurnya had qadzaf : penuduh dapat menghadirkan 4 orang saksi, li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah sebanyak 4 kali) jika suami menuduh istri berzina dan tak mampu menghadirkan 4 orang saksi, tertuduh memaafkan.
f.     Hikmah dilarangnya Qadzaf : menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat, menjaga keharmonisan pergaulan antara sesama anggota masyarakat, agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya, dll.
C.       Meminum Minuman Keras
a.    Pengertian khamr : segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
b.    Hukum minuman keras : haram dan dosa besar (QS.al-Maidah : 90)
c.    Had minum khamr :
1.        Jumhur ulama’ : dipukul 80 kali
2.        Imam’ syafi’i, Abu Daud, dan ulama’ Dzahiriyyah : 40 kali cambuk, tetapi hakim boleh menambahkan menjadi 80 kali.
d.   Hikmah diharamkannya minuman khamr : masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan dari pengaruh minum khamr, menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakityang disebabkan oleh pengaruh minuman khamr, dll.
D.       Mencuri
a.    Pengertian mencuri : mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi. Praktik pencurian yang pelakunya dikenai had, harus memenuhi syarat sebagai berikut : pelakunya adalah mukallaf, barang yang dicuri milik orang lain, dilakukan dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan, pencuri tidak memiliki andil kepemilikan, barang yang dicuri mencapai 1 nisab.
b.    Pembuktian praktik pencurian, tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu tiga kemungkinan berikut : kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka, pengakuan dari pelaku pencurian, sumpah dari penuduh.
c.    Had mencuri : potong tangan (QS.al-Maidah:38)
d.   Nisab (kadar) barang yang dicuri : menurut madzhab Hanafi, 10 dirham. Sedangkan menurut jumhur ulama' ¼ dinar emas, atau 3 dirham perak.
e.    Hikmah had bagi pencuri :  seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain, menghindarkan manusia dari sikap malas, membuat jera dll.
E.        Penyamun, Perampok, dan Perompak
a.    Pengertian : mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan. (menyamun dan merampok di darat, sedangkam merompak di laut).
b.    Hukum : dosa besar dan haram hukumnya.
c.    Had : potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh, dan diasingkan dari kediamannya. (QS.al-Maidah : 33). Secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1.        Jika disertai membunuh maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
2.        Jika tidak sempat merampas harta tetapi dia sudah membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati.
3.        Jika tidak disertai membunuh maka hadnya dihikum potong tangan dan kaki secara menyilang.
4.        Jika tidak merampas harta dan tidak membunuhnya, semisal kala dia hanya ingin menakut-nakuti, atau kala ia melancarkan aksi jahatnya tetpai ia sudah tertangkap terlebih dahulu maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan keluar wilayahnya.


F.        Bughat (Pembangkang)
a.    Pengertian : orang-orang yang memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Seorang dikatakan bughat dan dikenai hukuman had apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, memiliki alasan atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam yang sah atau tindakan mereka menolak kewajiban, memiliki imam yang ditaati.
b.    Tindakan hukum terhadap bughat :
1.        Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan, apabila sebabnya karena ketidaktahuan dan keraguan mereka maka mereka harus diyakinkan.
2.        Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka selanjutnya mereka harus dinasehati dan diajak agar mau mentaati imam.
3.        Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha berikutnya memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi.
4.        Jika mereka tidak taat maka mereka harus diperangi.
c.    Status hukum pembangkang : tidak dihukumi kafir. Dan apabila bertaubat maka taubatnya diterima dan tidak boleh dibunuh. Dan harta mreka tidak boleh disamakan ghanimah.
e.     Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok.
f.     Strategi Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.




                       2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum hudud dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum hudud hikmahnya.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu hukum hudud dan hikmahnya.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku hudud.
Guru bertanya kepada siswa tentang contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
                       3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum jarimah hudud hikmahnya.
g.    Evaluasi hasil belajar  : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.   Sumber dan media pembelajaran : Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
i.      Alokasi Waktu           : 8 jam pelajaran (8x45menit)







BAB III
ANALISIS
A.    Analisa komprehensif
1.      Analisis Spesifikasi (Diskriptif)
Dalam Bab 2 mata pelajaran Fiqih kelas XI ini membahas tentang Hudud dan Hikmahnya. Materi pembelajarannya Hudud adalah hukuman- hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Macam- macam Jarimah Hudud:  Zina; Qadzaf; Meminum minuman keras; Mencuri; Penyamun, perampok, dan perompak, dan Bughat (pembangkang). Hal ini sangat penting untuk menambah keimanan peserta didik. karena dalam materi hudud ini peserta didik dapat membedakan antara jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan haram.
Metode pembelajaran yang paling tepat dalam mata pelajaran Fiqih adalah metode sosiodrama (praktek) karena peserta didik akan lebih mudah memahami contoh secara langsung dibanding diberi pemaparan (ceramah) yang umumnya membosankan bagi peserta didik.  Dengan menggunakan metode yang tepat dan semenarik mungkin, akan membuat tujuan pembelajaran dapat tercapai secara efektif dan efisien. Bahasa yang digunakan dalam bab 2 ini sudah cukup baik sehingga mudah dipahami oleh peserta didik.
2.      Analisis relefansi
Analisa relefansi kesesuaian materi dengan standar kompetensi pada Bab 2 ini sudah cukup relevan dengan standar kompetensi yang ingin dicapai yaitu menunjukkan, menjabarkan dan memahami. Sedangkan analisa relefansi dengan kebutuhan peserta didik adalah dalam materinya sudah jelas dan tiap sub bab ada penjelasan masing-masing sudah dipaparkan dalam buku. Dan sesuai dengan realita kehidupan sekarang.
3.      Analisis Efisiensi dan Efektifitas
Kesesuaian materi dengan kompetensi inti sudah efisien dan efektif  karena sudah dipaparkan secara ringkas, runtut, padat dan jelas. Dan pada umumnya anak kelas 2 MA sudah mampu memahami persoalan- persoalan yang dibahas pada bab 2 ini, yaitu Hudud dan Hikmahnya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.
4.      Analisis Inovatif dan Pengembangan
Dalam analisis inovatif  bab 2 ini peserta didik  akan lebih aktif  karena diberi materi yang lebih mendalam tentang Hudud dan Hikmahnya sehingga peserta didik akan mengetahui materi tersebut dengan cepat. Sedangkan pada analisa pengembangannya pada bab 2 ini menekankan kepada peserta didik tentang menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam tentang hudud dan hikmahnya dalam kehidupan sehari- hari.
B.     Analisis SWOT
1.      Strenght  (kelebihan)
Dalam bab hudud dan hikmahnya seperti : Zina; Qadzaf; Meminum Minuman Keras; Mencuri; Penyamun, Perampok dan Perompak dan Bughat (pembangkang) masing- masing sudah dilengkapi dengan pengertian, status hukum, dasar penetapan hukum, macam-macam, hikmah dan lainnya. Sehingga memudahkan peserta didik dalam memahami materi tersebut sehingga memberikan penambahan pengetahuan bagi peserta didik.
2.      Weakness (kelemahan)
Dalam buku fiqih bab 2 kelas XI,  sub materi meminum minuman keras  tidak dicantumkan dampak yang ditimbulkan dari minum minuman keras .
3.      Opportunities  (peluang)
Pada bab ini guru dan peserta didik sudah dapat membedakan antara jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau tidak boleh dikerjakan, sudah dapat membedakan antara yang halal dan haram       (mengambil hikmahnya),  sehingga memberikan peluang kepada guru dan peserta didik untuk dapat  menerapkannya dalam kehidupan sehari- hari.
4.      Threat (ancaman/ tantangan)
Pembahasan dalam bab 2 (Hudud dan Hikmahnya) ini banyak, kemungkinan akan membingungkan peserta didik dalam penguasaan materi. Yang akan menjadi sebuah ancaman bagi pendidik bila tidak menguasai materi dengan baik. Karena sekarang ini banyak masyarakat yang bertindak sesukanya (main hakim sendiri) yang kebanyakan tidak sesuai dengan hukuman yang telah ditetapkan Allah, sehingga hal tersebut dapat dicontoh peserta didik dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.




















BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal. Pembahasan mengenai Hudud dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina, qadzaf / menududh orang lain berbuat zina, minum khamr, mencuri, hirabah dan Bughat / pembangkang. Keenam hal tersebut harus kita hindari.
Dalam diskripsi kurikulum ada identitas materi, kompetensi dasar, tujuan/ orientasi, materi pembelajaran, metode pembelajaran, strategi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, sumber dan media pembelajaran serta alokasi waktu.
Dalan analisis ada analisa komprehensif ada (analisis spesifikasi, relefansi, efisiensi dan efektivitas serta analisis inovatif dan pengembangan) dan dalam analisis SWOT ada (strenght, weakneses, oportunities, threat).

B.   Saran
Demikianlah makalah yang dapat saya susun dan saya sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan, sangat saya harapkan. Semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. amin




IDENTITAS BUKU
Nama Pengarang: Tri Bimo Soewarno, dkk
Tahun Terbit: cetakan ke-1, 2015
Judul Buku: Buku Siswa FIQIH kurikulum 2013

Hak Cipta: Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementrian Agama RI

Tidak ada komentar: