MAKALAH
TELAAH PAI III FIQIH MADRASAH ALIYAH KELAS XII MA
Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata
Kuliah
Dosen Pengampu : Drs. Abdul Rozaq Assowiy, M. Ag.
Oleh :
Nama
: Luaiyinnandiful kafi
NIM
: 141310003114
Kelas : A 2/smester 4 FTIK
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah yang berjudul “Telaah PAI III Materi Fiqih Madrasah Aliyah
Kelas XII” yang disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah.
Dalam menyusun makalah ini kami tidak lupa
mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan ikut
bekerjasama dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami
mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk penyusunan makalah
yang lebih baik.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca umumnya.
Amiin...
Jepara. 10 juni 2016
penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah
adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang
telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah atau SMP.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta
memperkaya kajian fiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang
dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali
tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang
lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial mata pelajaran
Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah
bertujuan untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan
tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun
muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial,
melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai
perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam
hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama
manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Maka dari itu, sebagai mahasiswa PAI yang
nantinya akan menjadi calon guru, menelaah materi fiqih untuk madrasah Aliyah
adalah salah satu hal yang penting yang harus dikerjakan mahasiswa untuk
mengetahui lebih mendalam tentang bagaimana materi fiqih di madrasah Aliyah,
sehingga kita dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan dari materi
tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
materi fiqih tentang
Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah kelas XII madrasah
Aliyah?
2. Bagaimana analisis materi fiqih tentang Ketentuan Islam tentang
Siyash Syari’ah kelas XII madrasah Aliyah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui materi fiqih tentang Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah
kelas XII madrasah Aliyah.
2. Untuk mengetahui
analisis materi fiqih tentang Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah kelas
XII madrasah Aliyah.
BAB II
PEMBAHASAN
KETENTUAN
ISLAM TENTANG SIYASH SYAR’IYAH
A.
Identitas
Materi
Buku yang kami telaah adalah “Fikih Madrasah Aliyah
Kelas XII” berdasarkan Kurikulum 2008, yang disusun oleh Harjan Syuhada dkk.,
yang diterbitkan oleh PT Bumi Aksara Jakarta pada Januari 2011.
B.
Penjelasan
Materi
Ø Standar
Kompetensi
-
Memahami
Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah.
Ø Kompetensi Dasar
-
Menjelaskan ketentuan Islam tentang pemerintahan
(khilafah).
-
Menjelaskan majelis syura dalam Islam.
Ø Tujuan
Pembelajaran
-
Untuk dapat
menjelaskan ketentuan Islam tentang pemetintah (khalifah).
-
Untuk dapat
menjelaskan majelis syura dalam Islam.
Ø Materi
Pembelajaran
A.
Ketentuan
Islam tentang Pemerintah (Khilafah)
1. Pengertian
dan Tujuan Khilafah
a. Pengertian
Khilafah
Menurut
bahasa khilafah berasal dari kata kerja (fi’il) “kholafa-yakhlifu-khilafah” yang artinya datang kemudian. Menurut
istilah, khilafah yaitu wakil Allah di bumi yang melaksanakan undang-undang
Allah, baik yang menyangkut urusan dunia maupun akhirat. Istilah lain adalah
khulafaurrasyidin (pengganti Rasulullah). Secara politis, khalifah diartikan
sebagai tatanan pemerintahan yang diatur menurut syariat Islam.
b. Tujuan
Khilafah
Tujuan
khilafah dibagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus. Tujuan khilafah secara umum
adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir dan
batin, mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan serta ridla Allah SWT,
sebagaimana dalam Q.S. Saba ayat 15. Sedangkan Tujuan khilafah secara khusus
yaitu melanjutkan kepimpinan Islam setelah Nabi Muhammad, memelihara keamanan
dan ketahanan negara dan agama, menguapayakan jesejahteraan lahir dan batin
bagi seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil
dalam aspek kehidupan umat Islam.
2. Dasar-Dasar
Khilafah
Khilafah
dikatakan khilafah Islam apabila didasarkan pada 5 fondasi berikut, Tauhid
(Mengesakan Allah) sesuai Q.S. Al-Baqoarah : 163, Persatuan (ukhwah Islamiyah)
sesuai Q.S. Ali Imron : 103, Persamaan derajat antarsesama sesuai Q.S. Al-
Hujarat : 13, Kedaulatan Rakyat sesuai Q.S. Asy- Syura : 38, Keadilan dan
kesejahteraan masyarakat sesuai Q.S. Al- Maidah : 2.
3. Syarat-Syarat
Khalifah
Menguasai
hukum Islam dan mengamalkannya, Cerdas, Memiliki akhlaqul karimah, Tegas,
bijaksana, merupakan pilihan rakyat.
4. Cara
Pengangkatan dan Baiat Khalifah
a. Cara
pengangkatan khalifah bagi umat Islam dapat melalui 2 cara yaitu pengangkatan
secara langsung dan secara tidak langsung (perwakilan).
b. Dasar
pengangkatan khalifah berdasarkan pada landasan berikut yaitu ijma’ sahabat,
khalifah sebagai pusat pimpinan umat islam, Allah menjanjikan orang beriman dan
beramal sholeh sebagai pemimpin.
c. Baiat
khalifah
Istilah baiat dalam
pemilihan khalifah berarti pengangkatan yang diteruskan dengan pengambilan
sumpah setia kepada jabatan. Pihak yang membaiat seorang khalifah adalah wakil
rakyar atau ahlul halli wal aqdi (MPR).
5. Hak
dan Kewajiban Rakyat
a. Hak
rakyat, yaitu hak hidup dan jaminan keamanan, hak untuk mengemukakan pendapat,
hak memperoleh keadilan, hak kebebasan beragama.
b. Kewajiban
rakyat yaitu, taat dan patuh kepada khalifah, cinta tanah air, memelihara
persatuan.
B.
Majelis
Syura dan Ahlul Halli Wal Aqdi
1. Majelis
Syura
a. Pengertian
Majelis Syura
Secara
etimologi, majelis syura berarti tempat untuk bermusyawarah. Menurut
terminologi, majelis syura berarti lembaga permusyawaratan atau lembaga yang
didirikan dengan tujuan sebagai tempat bermusyawarah para wakil rakyat.
b. Syarat-Syarat
menjadi Anggota Majelis Syura
Harus
dipilih oleh rakyat, harus berkepribadian luhur, berilmu pengetahuan tinggi,
ikhlas, dinamis, dan kreatif, harus berani dan teguh pendirian, merakyat.
c. Hak
dan Kewajiban Majelis Syura
1. Hak
majelis syura yaitu, mengangkat dan memberhentikan khalifah, melakukan
musyawarah bersama khalifah, menetapkan undang-undang, menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN), menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN),
menjunjung rakyat.
2. Kewajiban
majelis syura yaitu, membina hubungan yang harmonis antarsesama makhluk, baik
manusia dengan manusia, manusia dengan flora maupun fauna maupun hubungan
dengan Allah.
d. Hikmah
Majelis Syura
Dapat
melaksanankan perintah Allah, dapat menghindarkan perselisihan, dapat
melahirkan sikap tanggung jawab, dapat memperoleh keputusan yang terbaik, dapat
mengikat persatuan dan keadilan, dapat menjadi arena pendidikan politik yang
praktis dan murah, dapat menyadarkan keberadaan manusia.
2. Ahlul
Halli wal Aqdi
Ahlul
Halli wal Aqdi diartikan orang-orang yang mempunyai wewenang melonggar dan
mengikat. Istlah tersebut dirumuskan oleh para ahli fiqih sebagai sebutan bagi
orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk meyuarakan hati nurani
mereka.
a. Karakteristik
Anggota Ahlul Halli wal Aqdi
Sifat
yang harus dimiliki oleh anggota ahlul halli wal aqdi ialah jujur dan ikhlas
dalam menjalankan tugas, konsekuen, teratur dan selalu berdasar pada prosedur
yang benar, bertakwa kepada Allah, berlaku adil, tidak diskriminatif, memiliki
ketajaman berfikir dan berwawasan luas, berjuang untuk kepentingan umat,
memiliki kesetian yang tinggi terhadap Islam.
b. Tugas
Pokok Ahlul Halli wal Aqdi
Menjalankan
tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang bertalian dengan
kemaslahatan umat, berhak mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepala
negara yang melanggar dan bertentangan dengan perintah agama, berhak membatasi
kekuasaan kepala negara melalui pembentukan undang-undang.
Ø Pendekatan &
Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan
adalah metode ceramah, metode diskusi, metode penugasan.
Ø Strategi
Pelaksanaan Pembelajaran
1. Pendahuluan
-
Menyampaikan
salam pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan kesehatan, dan keinginannya.
-
Menyampaikan
tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari
ini.
-
Menggali
pengetahuan awal kemampuan siswa tentang ketentuan Islam tentang siyasah
syar’iyah.
2. Kegiatan
inti
-
Mengidentifikasi
dan membaca literatur yang berkaitan dengan khilafah
dan tugas maupun kedudukan majlis syura
-
Mendiskusikan relevansi dari prinsip-prinsip ajaran Islam tentang
khilafah
dan konsep syura di tengah dominasi
paham demokrasi di dunia.
3. Penutup
-
Guru menyimpulkan
poin-poin pelajaran yang dibahas.
-
Memberikan tugas
latihan soala agar siswa menguasai.
-
Memberi salam
penutup.
Ø Evaluasi Hasil
Belajar
Evaluasi hasil belajar
yang diterapkan pada materi fikih Madrasah Aliyah kelas XII kurikulim 2008
adalah dengan merefleksi siswa tentang
materi yang telah diajarkan, ini bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa
terhadap materi yang telah dipelajari, kemudian
guru juga memberi penugasan tes tertulis melalui tugas yang bertujuan
mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari, dan juga uji
kompetensi dan evaluasi semester, bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa
pada setiap bab dan semester.
Ø Sumber dan
Referensi Pembelajaran
Refrensi yang digunakan
oleh guru adalah buku paket dan buku yang berkaitan.
Ø Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran
adalah 90 menit yaitu satu setengah jam,
15 menit untuk pendahuluan, 50 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk
penutup.
Ø Media
Pembelajaran
Media yang digunakan
adalah slide dan papan tulis.
BAB III
ANALISIS
A.
Analisis
Komprehensif
1.
Analisis
Spesifikasi (Diskriptif)
Buku
yang telah kami telaah berjudul “Fikih Madrasah Aliyah kelas XII Berdasarkan
Kurikulum 2008” yang disusun oleh Harjan Syuhada dkk yang diterbitkan oleh PT
Bumi Aksara Jakarta.
Perincian
materi sebagaimana terlampir di bab II.
2.
Analisis
Relefansi
Relefansi
antara materi pelajaran dengan tujuan pendidikan belum mampu memenuhi
tercapainya tujuan pendidikan nasional dalam membentuk warga negara yang
bersikap demokratis, seperti diamatkan dalam
UU No. 20 tahuh 2003, yakni : “Pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Karena dalam materi
lebih mencondongkan sistem pemerintahan secara Islam, sedangkan Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi.
3. Analisis Efisiensi dan Efektifitas
Dengan diterimanya konsep demokrasi sebagai sistem
politik bangsa Indonesia, menjadi hal
yang urgen bagi dunia pendidikan Islam untuk mencari dasar teologis dari sistem
politik kontemporer ini melalui tinjauan fiqih siyasah. Sementara itu, manakala
memperhatikan sebaran standar isi kurikulum dalam SK KD materi fiqih siyasah
diatas, dapat dikatakan bahwa cakupan materi Fiqih terutama dalam kajian fiqih
siyasah pada Kurikulum 2008 Madrasah
Aliyah masih minim. Ruang lingkup serta
ulasan materi fiqih siyasah belum menyentuh pada model tata pemerintahan yang
secara nyata diakui dan ditegakkan oleh negara bangsa Indonesia. Namun akan lebih efektif dan efesien jika sebaran SK KD materi fiqih
kelas XII MA lebih di spesifikasikan pada materi tentang demokrasi. Diantaranya
dapat dijabarkan dalam SK KD sebagai berikut:
-
Standar Kompetensi
Memahami ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah.
-
Kompetensi Dasar
Memahami ketentuan Islam tentang sistem Demokrasi
dalam tinjauan siyasah syar’iyah (tambahan)
-
Indikator Kompetensi
a.
Menjelaskan pandangan Islam tentang sistem Demokrasi.
b.
Menjelaskan Konsep Islam tentang Pemegang Kedaulatan dalam Negara
Demokratis.
c.
Menjelaskan Konsep Islam terhadap Hak Individual (HAM) dan penegakan Hukum
Syariah di negara Demokratis
d.
Menjelaskan perbandingan konsep Shura sebagai etika Politik Islam dengan
sistem pemerintahan konsultatif dalam negara dmokratis.
4. Analisis Inovatif dan Pengembangan
Kenyataan bahwa negara Indonesia terbentuk dari
berbagai macam masyarakat dengan ragam tradisi, budaya, dan sistem kepercayaan
agama yang berbeda, menuntut tanggung jawab segenap pihak untuk mengembangkan
sikap toleransi demi menjaga integritas nasional dan keutuhan bangsa dan
negara. Dalam hal ini, penting untuk
dirumuskan bagaimana seharusnya pemahaman perbedaan (pluralisme) dalam
masyarakat menurut sudut pandang syariat Islam, sementara kajian fiqih siyasah
dalam kurikulum madrasah Aliyah masih
belum menyentuh substansi masalah ini. Topik kajian materi
dalam kurikulum fiqih siyasah seyogyanya ditujukan untuk menemukan rumusan
tentang sejauh mana konsep demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang di anut
negara sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh syariat Islam. Topik kajian
juga perlu dikembangkan untuk mencari rumusan tentang partisipasi publik dalam
sistem demokrasi, serta tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya yang
memiliki keberagamanan (pluralitas) dalam kehidupan sosial, politik dan agama
yang menjadi jati-diri bangsa Indonesia ditinjau dari sudut pandang ilmu fiqih
siyasah shar'iyyah .
B.
Analisis SWOT
1.
Strenght (kekuatan atau kelebihan)
Dalam kajian Khaled Abou el-Fadl, al-Qur'an pada
dasarnya tidak pernah memberikan referensi secara spesifik dan eksplisit
mengenai bagaimana bentuk pemerintahan Islam. Al-Qur'an dengan gamblang hanya
memaparkan seperangkat nilai penting dalam bidang politik dan kemasyarakatan
(sosial) yang bersifat sentral bagi umat Islam. Nilai-nilai mendasar yang
diajarkan al-Qur'an, antara lain : menggapai keadilan dengan kerjasama dan
tolong menolong, serta menegakkan
pemerintahan yang non autokratik dan pelembagaan kasih sayang, simpati dan
empati dalam interaksi-sosial.
Menimbang hal tersebut, Abou el-Fadl berkesimpulan
bahwa sistem pemerintahan demokrasi, terutama demokrasi konstitusional,
merupakan salah-satu bentuk pemerintahan yang dimaksud oleh al-Qur'an.[1]
2.
Weakness (kelemahan atau kekurangan)
Dari pengamatan penulis terhadap isi atau kontent
materi fiqih siyasah sebagaimana yang terpampang dalam indikator kompetensi,
terlihat bahwa ruang lingkup kajian fiqih siyasah memiliki keterbatasan dalam
isi atau kontent sebagaimana terpapar pada indikator
kompetensi, karena masih mencakup sistem pemerintahan secara Islam sedangkan di
Indonesia menganut sitem pemerintahan demokrasi.
Korelasi materi pelajaran serumpun juga mempunyai
kekurangan yaitu tidak tercipta
intra-relasi materi yang kuat diantara materi ajar dalam kelompok mata pelajaran
Agama karena diajarkan pada jenjang yang berbeda. Contohnya, kajian tentang
demokrasi disinggung oleh mata pelajaran al-Qur'an Hadis pada kelas X semester
2, sedangkan pada fiqih siyasah justru baru dibahas pada kelas XII semester 1.
3.
Oportunities (peluang)
Jika materi fiqih siyasah dikorelasikan dengan kontent
atau isi kurikulum mata pelajaran serumpun (kelompok mata pelajaran Agama
dan Akhlak mulia), ditemukan adanya missing link
antara topik kajian dalam fiqih siyasah dengan materi al-Qur'an-hadis maupun
Aqidah Akhlak pada tiap jenjangnya, sehingga dalam mempelajari materi salah
satunya bisa saling berkaitan.
4.
Theart (ancaman atau tantangan)
Terdapat gap (kesenjangan)
antara teori-teori yang disajikan dalam content atau isi kurikulum fiqih
siyasah dengan kondisi sosio politik yang melingkupi kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Referensi kajian yang merujuk pada pendapat para fuqaha
klasik seperti Ibnu Khaldun dan pendapat para imam madzhab tentang konsep
khilafah belum cukup menjebatani gap
yang terjadi antara teori dan praktek dalam kehidupan politik tanah air. Karena
konsep khalifah yang kita (Indonesia) anut adalah sistem pemerintahan demokrasi
yang mempunyai landasan “Bhineka Tunggal Ika” (berbeda-beda tapi satu), Realitas politik inilah yang seharusnya menjadi asas
dan landasan berfikir dalam mengkaji budaya politik bangsa.
tetapi dalam materi yang disajikan lebih condong kepada kepemimpinan Islam. Hal
ini akan menjadi salah satu problem yang dihadapi peserta didik dalam kehidupan
sosio-politik untuk bekal masa depannya.[2]
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ranah Kajian Fikih di tingkat Madrasah
Aliyah terdiri dari beberapa pokok bahasan,
salah satunya adalah ketentuan islam tentang siyasah syar’iyah.
Topik kajian materi dalam kurikulum fiqih siyasah seyogyanya ditujukan untuk
menemukan rumusan tentang sejauh mana konsep demokrasi sebagai sistem
pemerintahan yang di anut negara sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh
syariat Islam. Topik kajian juga perlu dikembangkan untuk mencari rumusan
tentang partisipasi publik dalam sistem demokrasi, serta tanggungjawab
pemerintah terhadap rakyatnya yang memiliki keberagamanan (pluralitas) dalam
kehidupan sosial, politik dan agama yang menjadi jati-diri bangsa Indonesia ditinjau
dari sudut pandang ilmu fiqih siyasah shar'iyyah. Melihat hal tersebut, penelaah materi tentang siyasah
syari’ah menjadi hal sangat penting karena nantinya untuk bekal peserta didik sebagai generasi penerus,
terutama untuk madrasah Aliyah kelas XII.
B.
Saran/Kritik
Materi tentang ketentun Islam
tentang siyasah syari’ah yang diajarkan pada madrasah Aliyah kelas XII masih
perlu pengembangan karena materi masih bersifat pemerintahan Islam, sedangkan
sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan demokrasi. Seharusnya, materi
lebih diarahkan kepada pemerintaan demokrasi, supaya nantinya bisa menjadi
bekal untuk siswa kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Harjan
Syuhada dkk.. 2011. Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII.
Jakarta : PT
Bumi Aksara.
http://bostonreview.net/ BR28.2/abou.html
httpdigilib.uinsby.ac.id96009Bab%203.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar