Selasa, 21 Juni 2016

MAKALAH TELA'AH INDIVIDU (LUAIYINANDIFUL KAFI)

MAKALAH
 TELAAH PAI III FIQIH MADRASAH ALIYAH KELAS XII MA
Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah
Dosen Pengampu : Drs. Abdul Rozaq Assowiy, M. Ag.

 









Oleh :
Nama : Luaiyinnandiful kafi
NIM : 141310003114
Kelas : A 2/smester 4 FTIK



PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
TAHUN 2016/2017


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah  yang berjudul “Telaah PAI III Materi Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII” yang disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah.
 Dalam menyusun makalah ini kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan ikut bekerjasama dalam penyusunan makalah ini.
          Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk penyusunan makalah yang lebih baik.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca umumnya. Amiin...









Jepara. 10 juni 2016


penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah atau SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial, melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Maka dari itu, sebagai mahasiswa PAI yang nantinya akan menjadi calon guru, menelaah materi fiqih untuk madrasah Aliyah adalah salah satu hal yang penting yang harus dikerjakan mahasiswa untuk mengetahui lebih mendalam tentang bagaimana materi fiqih di madrasah Aliyah, sehingga kita dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan dari materi tersebut.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana materi fiqih tentang Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah kelas XII madrasah Aliyah?
2.      Bagaimana analisis materi fiqih tentang Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah kelas XII madrasah Aliyah?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui materi fiqih tentang Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah kelas XII madrasah Aliyah.
2.      Untuk mengetahui analisis materi fiqih tentang Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah kelas XII madrasah Aliyah.














BAB II
PEMBAHASAN
KETENTUAN ISLAM TENTANG SIYASH SYAR’IYAH

A.    Identitas Materi
Buku yang kami telaah adalah “Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII” berdasarkan Kurikulum 2008, yang disusun oleh Harjan Syuhada dkk., yang diterbitkan oleh PT Bumi Aksara Jakarta pada Januari 2011.
B.     Penjelasan Materi
Ø  Standar Kompetensi
-          Memahami Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah.
Ø  Kompetensi Dasar
-          Menjelaskan ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah).
-          Menjelaskan majelis syura dalam Islam.
Ø  Tujuan Pembelajaran
-          Untuk dapat menjelaskan ketentuan Islam tentang pemetintah (khalifah).
-          Untuk dapat menjelaskan majelis syura dalam Islam.
Ø  Materi Pembelajaran
A.    Ketentuan Islam tentang Pemerintah (Khilafah)
1.      Pengertian dan Tujuan Khilafah
a.       Pengertian Khilafah
Menurut bahasa khilafah berasal dari kata kerja (fi’il) “kholafa-yakhlifu-khilafah” yang artinya datang kemudian. Menurut istilah, khilafah yaitu wakil Allah di bumi yang melaksanakan undang-undang Allah, baik yang menyangkut urusan dunia maupun akhirat. Istilah lain adalah khulafaurrasyidin (pengganti Rasulullah). Secara politis, khalifah diartikan sebagai tatanan pemerintahan yang diatur menurut syariat Islam.
b.      Tujuan Khilafah
Tujuan khilafah dibagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus. Tujuan khilafah secara umum adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan serta ridla Allah SWT, sebagaimana dalam Q.S. Saba ayat 15. Sedangkan Tujuan khilafah secara khusus yaitu melanjutkan kepimpinan Islam setelah Nabi Muhammad, memelihara keamanan dan ketahanan negara dan agama, menguapayakan jesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil dalam aspek kehidupan umat Islam.
2.      Dasar-Dasar Khilafah
Khilafah dikatakan khilafah Islam apabila didasarkan pada 5 fondasi berikut, Tauhid (Mengesakan Allah) sesuai Q.S. Al-Baqoarah : 163, Persatuan (ukhwah Islamiyah) sesuai Q.S. Ali Imron : 103, Persamaan derajat antarsesama sesuai Q.S. Al- Hujarat : 13, Kedaulatan Rakyat sesuai Q.S. Asy- Syura : 38, Keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai Q.S. Al- Maidah : 2.
3.      Syarat-Syarat Khalifah
Menguasai hukum Islam dan mengamalkannya, Cerdas, Memiliki akhlaqul karimah, Tegas, bijaksana, merupakan pilihan rakyat.
4.      Cara Pengangkatan dan Baiat Khalifah
a.       Cara pengangkatan khalifah bagi umat Islam dapat melalui 2 cara yaitu pengangkatan secara langsung dan secara tidak langsung (perwakilan).
b.      Dasar pengangkatan khalifah berdasarkan pada landasan berikut yaitu ijma’ sahabat, khalifah sebagai pusat pimpinan umat islam, Allah menjanjikan orang beriman dan beramal sholeh sebagai pemimpin.
c.       Baiat khalifah
Istilah baiat dalam pemilihan khalifah berarti pengangkatan yang diteruskan dengan pengambilan sumpah setia kepada jabatan. Pihak yang membaiat seorang khalifah adalah wakil rakyar atau ahlul halli wal aqdi (MPR).
5.      Hak dan Kewajiban Rakyat
a.       Hak rakyat, yaitu hak hidup dan jaminan keamanan, hak untuk mengemukakan pendapat, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan beragama.
b.      Kewajiban rakyat yaitu, taat dan patuh kepada khalifah, cinta tanah air, memelihara persatuan.
B.     Majelis Syura dan Ahlul Halli Wal Aqdi
1.      Majelis Syura
a.       Pengertian Majelis Syura
Secara etimologi, majelis syura berarti tempat untuk bermusyawarah. Menurut terminologi, majelis syura berarti lembaga permusyawaratan atau lembaga yang didirikan dengan tujuan sebagai tempat bermusyawarah para wakil rakyat.
b.      Syarat-Syarat menjadi Anggota Majelis Syura
Harus dipilih oleh rakyat, harus berkepribadian luhur, berilmu pengetahuan tinggi, ikhlas, dinamis, dan kreatif, harus berani dan teguh pendirian, merakyat.
c.       Hak dan Kewajiban Majelis Syura
1.      Hak majelis syura yaitu, mengangkat dan memberhentikan khalifah, melakukan musyawarah bersama khalifah, menetapkan undang-undang, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN), menjunjung rakyat.
2.      Kewajiban majelis syura yaitu, membina hubungan yang harmonis antarsesama makhluk, baik manusia dengan manusia, manusia dengan flora maupun fauna maupun hubungan dengan Allah.
d.      Hikmah Majelis Syura
Dapat melaksanankan perintah Allah, dapat menghindarkan perselisihan, dapat melahirkan sikap tanggung jawab, dapat memperoleh keputusan yang terbaik, dapat mengikat persatuan dan keadilan, dapat menjadi arena pendidikan politik yang praktis dan murah, dapat menyadarkan keberadaan manusia. 
2.      Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul Halli wal Aqdi diartikan orang-orang yang mempunyai wewenang melonggar dan mengikat. Istlah tersebut dirumuskan oleh para ahli fiqih sebagai sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk meyuarakan hati nurani mereka.
a.       Karakteristik Anggota Ahlul Halli wal Aqdi
Sifat yang harus dimiliki oleh anggota ahlul halli wal aqdi ialah jujur dan ikhlas dalam menjalankan tugas, konsekuen, teratur dan selalu berdasar pada prosedur yang benar, bertakwa kepada Allah, berlaku adil, tidak diskriminatif, memiliki ketajaman berfikir dan berwawasan luas, berjuang untuk kepentingan umat, memiliki kesetian yang tinggi terhadap Islam.
b.      Tugas Pokok Ahlul Halli wal Aqdi
Menjalankan tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang bertalian dengan kemaslahatan umat, berhak mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepala negara yang melanggar dan bertentangan dengan perintah agama, berhak membatasi kekuasaan kepala negara melalui pembentukan undang-undang.
Ø  Pendekatan & Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, metode diskusi, metode penugasan.
Ø  Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
1.      Pendahuluan
-          Menyampaikan salam pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan kesehatan, dan keinginannya.
-          Menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
-          Menggali pengetahuan awal kemampuan siswa tentang ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah.
2.      Kegiatan inti
-          Mengidentifikasi dan membaca literatur yang  berkaitan dengan khilafah dan tugas maupun kedudukan majlis syura
-          Mendiskusikan relevansi dari prinsip-prinsip ajaran Islam tentang khilafah dan konsep syura di tengah dominasi paham demokrasi di dunia.
3.      Penutup
-          Guru menyimpulkan poin-poin pelajaran yang dibahas.
-          Memberikan tugas latihan soala agar siswa menguasai.
-          Memberi salam penutup.

Ø  Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar yang diterapkan pada materi fikih Madrasah Aliyah kelas XII kurikulim 2008 adalah dengan  merefleksi siswa tentang materi yang telah diajarkan, ini bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari, kemudian  guru juga memberi penugasan tes tertulis melalui tugas yang bertujuan mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari, dan juga uji kompetensi dan evaluasi semester, bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa pada setiap bab dan semester.
Ø  Sumber dan Referensi Pembelajaran
Refrensi yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku yang berkaitan.
Ø  Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit yaitu  satu setengah jam, 15 menit untuk pendahuluan, 50 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
Ø  Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah slide dan papan tulis.

















BAB III
ANALISIS
A.    Analisis Komprehensif
1.      Analisis Spesifikasi (Diskriptif)
Buku yang telah kami telaah berjudul “Fikih Madrasah Aliyah kelas XII Berdasarkan Kurikulum 2008” yang disusun oleh Harjan Syuhada dkk yang diterbitkan oleh PT Bumi Aksara Jakarta.
Perincian materi sebagaimana terlampir di bab II.
2.      Analisis Relefansi
Relefansi antara materi pelajaran dengan tujuan pendidikan belum mampu memenuhi tercapainya tujuan pendidikan nasional dalam membentuk warga negara yang bersikap demokratis, seperti diamatkan  dalam UU No. 20 tahuh 2003, yakni : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Karena dalam materi lebih mencondongkan sistem pemerintahan secara Islam, sedangkan Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi.
3.      Analisis Efisiensi dan Efektifitas
Dengan diterimanya konsep demokrasi sebagai sistem politik bangsa Indonesia,  menjadi hal yang urgen bagi dunia pendidikan Islam untuk mencari dasar teologis dari sistem politik kontemporer ini melalui tinjauan fiqih siyasah. Sementara itu, manakala memperhatikan sebaran standar isi kurikulum dalam SK KD materi fiqih siyasah diatas, dapat dikatakan bahwa cakupan materi Fiqih terutama dalam kajian fiqih siyasah pada Kurikulum  2008 Madrasah Aliyah masih  minim. Ruang lingkup serta ulasan materi fiqih siyasah belum menyentuh pada model tata pemerintahan yang secara nyata diakui dan ditegakkan oleh negara bangsa Indonesia. Namun  akan lebih efektif  dan efesien jika sebaran SK KD materi fiqih kelas XII MA lebih di spesifikasikan pada materi tentang demokrasi. Diantaranya dapat dijabarkan dalam SK KD sebagai berikut:

-          Standar Kompetensi
Memahami ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah.
-          Kompetensi Dasar
Memahami ketentuan Islam tentang sistem Demokrasi dalam tinjauan siyasah syar’iyah (tambahan)
-          Indikator Kompetensi
a.       Menjelaskan pandangan Islam tentang sistem Demokrasi.
b.      Menjelaskan Konsep Islam tentang Pemegang Kedaulatan dalam Negara Demokratis.
c.       Menjelaskan Konsep Islam terhadap Hak Individual (HAM) dan penegakan Hukum Syariah di negara Demokratis
d.      Menjelaskan perbandingan konsep Shura sebagai etika Politik Islam dengan sistem pemerintahan konsultatif dalam negara dmokratis.
4.      Analisis Inovatif dan Pengembangan
Kenyataan bahwa negara Indonesia terbentuk dari berbagai macam masyarakat dengan ragam tradisi, budaya, dan sistem kepercayaan agama yang berbeda, menuntut tanggung jawab segenap pihak untuk mengembangkan sikap toleransi demi menjaga integritas nasional dan keutuhan bangsa dan negara.  Dalam hal ini, penting untuk dirumuskan bagaimana seharusnya pemahaman perbedaan (pluralisme) dalam masyarakat menurut sudut pandang syariat Islam, sementara kajian fiqih siyasah dalam kurikulum  madrasah Aliyah masih belum menyentuh substansi masalah ini. Topik kajian materi dalam kurikulum fiqih siyasah seyogyanya ditujukan untuk menemukan rumusan tentang sejauh mana konsep demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang di anut negara sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh syariat Islam. Topik kajian juga perlu dikembangkan untuk mencari rumusan tentang partisipasi publik dalam sistem demokrasi, serta tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya yang memiliki keberagamanan (pluralitas) dalam kehidupan sosial, politik dan agama yang menjadi jati-diri bangsa Indonesia ditinjau dari sudut pandang ilmu fiqih siyasah shar'iyyah        .

B.     Analisis SWOT
1.      Strenght (kekuatan atau kelebihan)
Dalam kajian Khaled Abou el-Fadl, al-Qur'an pada dasarnya tidak pernah memberikan referensi secara spesifik dan eksplisit mengenai bagaimana bentuk pemerintahan Islam. Al-Qur'an dengan gamblang hanya memaparkan seperangkat nilai penting dalam bidang politik dan kemasyarakatan (sosial) yang bersifat sentral bagi umat Islam. Nilai-nilai mendasar yang diajarkan al-Qur'an, antara lain : menggapai keadilan dengan kerjasama dan tolong menolong,  serta menegakkan pemerintahan yang non autokratik dan pelembagaan kasih sayang, simpati dan empati dalam interaksi-sosial.
Menimbang hal tersebut, Abou el-Fadl berkesimpulan bahwa sistem pemerintahan demokrasi, terutama demokrasi konstitusional, merupakan salah-satu bentuk pemerintahan yang dimaksud oleh al-Qur'an.[1]
2.      Weakness (kelemahan atau kekurangan)
Dari pengamatan penulis terhadap isi atau kontent materi fiqih siyasah sebagaimana yang terpampang dalam indikator kompetensi, terlihat bahwa ruang lingkup kajian fiqih siyasah memiliki keterbatasan dalam isi atau kontent sebagaimana terpapar pada indikator kompetensi, karena masih mencakup sistem pemerintahan secara Islam sedangkan di Indonesia menganut sitem pemerintahan demokrasi.
Korelasi materi pelajaran serumpun juga mempunyai kekurangan yaitu  tidak tercipta intra-relasi materi yang kuat diantara materi ajar dalam kelompok mata pelajaran Agama karena diajarkan pada jenjang yang berbeda. Contohnya, kajian tentang demokrasi disinggung oleh mata pelajaran al-Qur'an Hadis pada kelas X semester 2, sedangkan pada fiqih siyasah justru baru dibahas pada kelas XII semester 1.
3.      Oportunities (peluang)
Jika materi fiqih siyasah dikorelasikan dengan kontent atau isi kurikulum mata pelajaran serumpun (kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia), ditemukan adanya missing link antara topik kajian dalam fiqih siyasah dengan materi al-Qur'an-hadis maupun Aqidah Akhlak pada tiap jenjangnya, sehingga dalam mempelajari materi salah satunya bisa saling berkaitan.  
4.      Theart (ancaman atau tantangan)
Terdapat gap (kesenjangan) antara teori-teori yang disajikan dalam content atau isi kurikulum fiqih siyasah dengan kondisi sosio politik yang melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Referensi kajian yang merujuk pada pendapat para fuqaha klasik seperti Ibnu Khaldun dan pendapat para imam madzhab tentang konsep khilafah  belum cukup menjebatani gap yang terjadi antara teori dan praktek dalam kehidupan politik tanah air. Karena konsep khalifah yang kita (Indonesia) anut adalah sistem pemerintahan demokrasi yang mempunyai landasan “Bhineka Tunggal Ika” (berbeda-beda tapi satu), Realitas politik inilah yang seharusnya menjadi asas dan landasan berfikir dalam mengkaji budaya politik bangsa. tetapi dalam materi yang disajikan lebih condong kepada kepemimpinan Islam. Hal ini akan menjadi salah satu problem yang dihadapi peserta didik dalam kehidupan sosio-politik untuk bekal masa depannya.[2]










BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
         Ranah Kajian Fikih di tingkat Madrasah Aliyah terdiri dari beberapa pokok    bahasan, salah satunya adalah ketentuan islam tentang siyasah syar’iyah. Topik kajian materi dalam kurikulum fiqih siyasah seyogyanya ditujukan untuk menemukan rumusan tentang sejauh mana konsep demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang di anut negara sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh syariat Islam. Topik kajian juga perlu dikembangkan untuk mencari rumusan tentang partisipasi publik dalam sistem demokrasi, serta tanggungjawab pemerintah terhadap rakyatnya yang memiliki keberagamanan (pluralitas) dalam kehidupan sosial, politik dan agama yang menjadi jati-diri bangsa Indonesia ditinjau dari sudut pandang ilmu fiqih siyasah shar'iyyah. Melihat hal tersebut, penelaah materi tentang siyasah syari’ah menjadi hal sangat penting karena nantinya untuk bekal  peserta didik sebagai generasi penerus, terutama untuk madrasah Aliyah kelas XII.
B.     Saran/Kritik
           Materi tentang ketentun Islam tentang siyasah syari’ah yang diajarkan pada madrasah Aliyah kelas XII masih perlu pengembangan karena materi masih bersifat pemerintahan Islam, sedangkan sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan demokrasi. Seharusnya, materi lebih diarahkan kepada pemerintaan demokrasi, supaya nantinya bisa menjadi bekal untuk siswa kedepannya.








DAFTAR PUSTAKA

Harjan Syuhada dkk.. 2011. Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII. Jakarta : PT Bumi Aksara.
              http://bostonreview.net/ BR28.2/abou.html
            httpdigilib.uinsby.ac.id96009Bab%203.pdf.



[1] Lihat Abou el-Fadl, Islam and The Challenge of Democracy, Pada http://bostonreview.net/ BR28.2/abou.html akses 01/05/2016 jam 07.00
[2] httpdigilib.uinsby.ac.id96009Bab%203.pdf. diakses 29/04/2016 jam 14.00 

Tidak ada komentar: