MAKALAH
“TELAAH
MATERI FIQIH KELAS X MA / SMA”
Di
SusunUntukMemenuhiTugas“Telaah Materi PAI III”
DosenPengampu
:
Drs.
Abdul Rozaq Assowy
Disusunoleh
:
ANA DUROTIN AQSO
UNIVERSITAS ISLAM
NAHDLOTUL ULAMA’
FAKULTAS TARBIYAH DAN
ILMU KEGURUAN
JL. TAMAN SISWA
(PEKENG) TAHUNAN JEPARA 59427
TAHUN AJARAN 2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Alhamdulillah, pujisyukurkehadirat Allah SWT yang
telahmemberikanrahmatdan inayah-Nyasehinggamakalahinidapatterwujuddengansegalakelebihandankekurangannya,
ShalawatsertasalamselalutercurahkankepadajunjungankitaNabi Muhammad SAW
semogakitasemuatermasukumatnya yang kelakmendapatkansyafa’atnyadihariqiamat.
Kami
sebagaipenyusunmengalamiberbagairintangandalammengerjakanmakalahini,
baikfaktoritudatangdaridiri kami sendirimaupunfaktor yang
datangdariluar.Banyakhambatan yang
jugamengiringidalampembuatanmakalahini.Makadariitu, tanpausaha yang maksimal,
kesabaransertapertolongandari Allah SWT,
mungkinmakalahinitidakakanterselesaikan.
Meskipun kami
sebagaipenyusunberharapisidarimakalahinibebasdarikesalahandankekurangan.Namun,
tentunyakami menyadaribahwa kami hanyalahmanusiabiasa yang
tidakluputdarikesalahandankekurangandankesempurnaanituhanyamilik Allah semata.
Olehkarenaitu, kami sebagaipenyusunmengharapkankritikdan saran yang membangun
demi sempurnanyamakalahinidiwaktumendatang.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Deskripsi Kurikulum ............................................................................... 2
B. Materi Pembelajaran Ibadah Qurban ....................................................... 4
C. Aqiqah ...................................................................................................... 10
D. Tabel Kesesuaian Materi
Fiqih................................................................ 15
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 22
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Fiqih di madrasah
aliyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang menelaah tenteng ibadah,
proses dan tata cara ibadah, muamalah dan hukum-hukum dalam agama islam.
Yang kami bahas
disini mulai dari memahami prinsip
ibadah dan syariat islam, menjelaskan tujuan syariat islam. Secara langsung dan
tidak langsung, mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi untuk memberikan
pemahaman kepada siswa untuk lebih mempelajari, memahami dan menghayati suatu
ibadah kepada Yang Maha Kuasa. Dan merupakan ilmu yang menuntun manusia untuk
mengenal dirinya merupakan suatu makhuk dari Yang Maha Kuasa yang sejatinya terlahir
untuk menyembah dan beribadah kepada Sang Pencipta. Mengerti tata cara
beribadah, hukum-hukum agama islam yang telah disyariatkan dalam agama islam.
Semua itu diharapkan dapat menambah wawasan beribadah siswa agar lebih bermutu.
Sebagai mahasiswa yang menekuni bidang PAI harus dapat menyiapkan segala
sesuatu segala sesuatu mengenai proses kegiatan belajar mengajar sehingga
menjadi mahasiswa yang berkompen di bidang PAI dalam arti dalam artian sebagai
seorang guru.hal pertama yang perlu dilakukan adalah menelaah materi yang akan
diajarkan, apakah sudah sesuai dengan kurikulum, dan kesesuaian antara peserta
didik maupun pengajar. Tidak hanya dengan menelaah materinya saja, tapi juga
menelaah kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang akan kita ajarkan
kepada peserta didik.
Semua itu
dilakukan agar kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dapat terlaksana dengan
maksimal dan optomal. Fiqih merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang
diajarkan di MA. Materi ini sangat penting untuk diberikan kepada peserta didik
agar memiliki pengetahuan beribadah. Peserta didik diharapkan dapat mengambil
ibrah dari ibadah dan proses ibadah yang diaktualisasi pada zaman sekarang.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
deskripsi tentang kurikulum?
2. Seperti
apa ruang lingkup pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X?
3. Bagaimana
Analisis Sillabus pelajaran Fiqih Madarasah Aliyah kelas X ?
4. Apa
problematika silabus Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X?
5. Bagaimana
alternatif penyelesaian masalah pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X?
C. Tujuan
Permasalahan
1. Dapat
mengetahui deskripsi tentang kurikulum.
2. Mengetahui
ruang lingkup pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah.
3. Dapat
menganalisis silabus pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X.
4. Mengetahui
problematika silabus Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X.
5. Dapat
menemukan alternatif penyelesaian masalah pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah
kelas X.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Diskripsi
Kurikulum
Kurikulum Pendidikan
Agama Islam merupakan suatu program pendidikan yang direncanakan dan
dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan dalam mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam. Kurikulum sebagai program pendidikan yang berfungsi
sebagai pedoman dan alat dalam menyelenggarakan kependidikan dan kegiatan
pembelajaran dalam rangka pencapai tujuan. Adapun fungsi lain dari kurikulum
yaitu :
i.
Kurikulum
sebagai suatu pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.
ii. Kurikulum
sebagai batasan dari program kegiatan pada tingkatan pendidikan.
iii. Kurikulum
sebagai pedoman dalam penyalanggaraan pr4oses pembelajaran.
Berdasrkan
penjelasan fungsi kurikulum, dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan
komponen dari pendidikan yang memegang peranan yang penting, termasuk bagi
pelaksaan dan penyelenggaraan mata pelajaraan Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum Fiqih
merupakan salah satu bagian integral dari Pendidikan Agama Islam. Sehubungan
dengan ini, kurikulum Fiqih memiliki peranan sangat mendukung dalam pencapaian
kurikulum Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu dalam merencanakan dan
menyusun kurikulum, guru diharapkan cermat dan teliti. Karena kurikulum
memiliki komponen yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dan secara
teoritis, penyusunan kurikulum berdasarkan asas dan orientasi tertentu.
Dari uraian
diatas, maka kami menganggap bahwa penulisan telaah kurikulum Fiqih sangat
penting untuk dibahas, karena mengingat peranan yang fungsinya yang cukup
penting dalam pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
Dalam UU No. 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, diterangkan bahwa Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta moral
bangsa untuk membangun peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Fiqih ialah
salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah, memiliki
karakteristik tersendiri, aspek Fiqih menekankan pada kemampuan memahami proses
dan tata cara ibadah yang dapat mengarahkan akhlak yang berlandaskan pada hukum
islam.
Mata pelajaran
Fiqih di Madrasah Aliyah memiliki karakteristik tersendiri, aspek Fiqih
menekankan pada kemampuan memahami tata cara beribadah, mempraktekan setiap
proses ibadah dan mengambil ibrah dari setiap ibadah yang diterangkan, agar
dapat dikembangkan pada kehidupan sehari-hari dan pada kehidupan bermasyarakat.
1. Identitas Materi
Mata pelajaran
Fiqih adalah salah satu bagian mata pelajaran pendidikan agama islam yang
diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, untuk menyiapkan
peserta didik untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan fiqih yang kemudian
menjadi dasar dalam beribadah dan sebagai dasar pandangan hidup melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan menggunakan pengalaman dan pembiasaan.
Karakteristik mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah merupakan salah satu
pelajaran yang menelaah tentang ibadah, tata cara beribadah, hukum beribadah,
dan hikmah dalam setiap pelaksanaan ibadah.
2. Standar
Kompetensi / Kompetensi Inti
-
Menghayati dan
mengamalkan prinsip-prinsip ibadah dan syariat islam.mampu menerima setiap penjelasan prinsip-prinsip
agama islam, menerapkannya dalam ibadahnya sehari-hari dan dapat pula diterapkan
dalam bermasyarakat.
3. Kompetensi Dasar
-
Menjelaskan
tujuan (maqashid) syari’at islam.
4. Indikator
-
Menjelaskan
pengertian tujuan (maqashid) syari’at islam.
-
Menguraikan
tujuan (maqashid) syari’at islam.
-
Mengaitkan
pensyari’atan prinsip ibadah dan tujuan (maqashid) syari’at islam.
-
Merefleksikan
tujuan (maqashid) syari’at islam.
5. Tujuan dan
Orientasi
Mata pelajaran
fiqih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk :
-
Melalui diskusi
siswa dapat menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at islam.
-
Melalui
pengamatan simulasi siswa dapat memahami tujuan (maqashid) syari’at islam.
-
Melalui tanya
jawab siswa dapat menjelaskan tujuan (muqashid) syari’at islam.
6. Materi
Pembelajaran
A.
Pengertian
fiqih
Ilmu Fikih yaitu
peraturan – peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan hubungan
manusia dengan sesama. Ilmu fiqih mengandung dalam bagian :
Pertama :
ibadah, yaitu menjelaskan tentang hukum – hukum hubungan manusia dengan tuhan.
Contoh : ibadah adalah sholat, zakat, puasa dan haji.
Kedua :
muamalah. Yaitu Bagi Yang menjalankan tentang hukum – hukum hubungan antara
manusia dan sesama.
B.
Konsep
fiqih dalam Islam
Kata fiqih
adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti pemahaman yang
mendalam yang menghendaki pengarahan potensi akal.
Ilmu fiqih
merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah islam yang secara khusus
membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek
kehidupan manusia, baik mengangkat individu, masyarakat, maupun hubungan
manusia dengan penciptaannya.
Definisi secara
istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa
kita temukan satu definisi yang tunggal. Abu hanifah mengemukakan bahwa fikih
adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajiban yang meliputi seluruh
aspek kehidupan manusia dalam beragama islam. Yang masuk pada wilayah akidah,
syariah, ibadah, akhlak. Menurut Al Amidi mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu
tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang
terperinci.Ruang lingkup fikih meliputi :
a.
Hukum yang
bertalian dengan hubungan manusia dengan
Allah Swt.
b. Hubungan
yang bertalian dengan muamalah yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama
manusia baik individu maupun kelompok. Seperti :
1. Hukum
keluarga (Al Ahwal Asy-syaksiyah).
2. Hukum
perdata.
3. Hukum
lain yang berkaitan dengan perekonomian dan keuangan (Al Ahkam Al- Iqtisadiyah
wal maliyah). Hukum isalam yang dibahas dalam fiqih terus berkembang mengikuti
perkembangan zaman.
Fikih merupakan
bagian dari syariah islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah
islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan
berakhlak sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terperinci.
C.
Syariah
1. Syariah
menurut bahasa artinya jalan menuju tempat keluarnya air minum atau jalan lurus
yang harus diikuti. Menurut istilah syariah artinya hukum-hukum dan tata aturan
Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya
untuk diikuti.
2. Tujuan
syariah islam yaitu:
a.
Untuk memelihara
agama (Hifz Al Din)
Maksudnya adalah
kewajiban menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi.
b. Memelihara
jiwa (Hifz An- Nafs)
yaitu kewajiban
menjaga dan memelihara jiwa manusia.
c.
Memelihara akal
(Hifz Al- Aql)
Kewajiban
menjaga dan memelihara akal. Karena akal merupakan anugrah Allah Swt. Yang
sangat prinsip, karena tidak diberikan kepada makhluk selain manusia.
d. Memelihara
Keturunan (Hifz al- Nasl)
Kewajiban
menjaga dan memelihara keturunan yang baik, karena dengan memelihara keturunan,
agama ajan berfungsi, dunia akan terjaga, bumi akan termakmurkan. Salah satu
bentuknya adalah hukum tentang pernikahan yang telah banyak diatur dalam
al-qur’an dan ash-shunnah.
e.
Memelihara Harta
(Hifz Al- Mal)
Kewajiban
menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah
kepadaya.
3. Dasar
tentang ibadah dalam islam
QS. Al-Baqarah
ayat : 21
“hai manusia,
sembahlah tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang – orang yang sebelumnya,
agar kamu bertakwa.”
4. Macam
– macam ibadah
a.
Ibadah Mahdah
(khasanah atau khusus) yaitu ibadah khusus berbentuk perbuatan, yang
menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang dicontohkan Rasuullah
SAW.
b. Ibadah
Ghairu Mahdah (ammah atau umum).
Ibadah umum
berbentuk hubungan sesama manusia atau dengan alam yang memiliki nilai ibadah.
Ibadah dari segi
pelaksanaan dibagi 3 bentuk :
1) Ibadah
jasmaniah, ruhaniyah yaitu ibadah jasmani dan ruhani. Misalnya : sholat dan
puasa.
2) Ibadah
ruhaniyah, maliyah yaitu perpaduan ibadahruhani dan mal atau harta. Seperti
zakat.
3) Ibadah
jasmaniyah, ruhaniyah, dan maliyah. Yakni ibadah yang menyatukan ketiganya
contoh seperti ibadah haji.
5. Prinsip
ibadah dalam islam
a.
Niat ibadah
hanya kepada Allah.
b. Ibadah
yang tulus kepada Allah SWT.
c.
Keharusan untuk
menjadikan Rasulullah SAW. Sebagai teladan dan pembimbing dalam ibadah.
d. Ibadah
itu memiliki batas, kadar, dan waktu yang tidak boleh dilampaui.
e.
Keharusan
menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan, dan
pengharapan kepada Allah SWT.
f.
Beribadah dalam
keseimbangan antara dunia akhirat.
g. Ibadah
tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berkal
sampai meninggal.
6. Tujuan
ibadah dalam Islam
Tujuan ibadah
adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Ibadah untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga
untuk kepentingan dan kebaikan bagi dirinya sendiri dan masyarakat yang
bersifat duniawi.
7. Keterkaitan
ibadah dalam kehidupan sehari-hari ibadah dalam islam menempati posisi yang
paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa
saja yang dilakukan oleh manusia bisa bernilai ibadah namun teergantung pada
niatnya masing- masing, maka dapat dikatakan bahwa aktifitas manusia dapat
bernilai ganda yaitu bernilai material dan spiritual.
8.
Materi
pokok
a.
Pengertian
fiqih.
b. Konsep
fiqih dalam islam.
c.
Pengertian
syariah
d. Tujuan
syariah islam.
e.
Pengertian
ibadah.
f.
Prinsip ibadah
dalam islam.
9.
Strategi
pelaksanaan pembelajaran
a.
Strategi :
Contectual Teaching Learning (CTL).
b. Model
: Aktif Learning.
c.
Pendekatan :
Analisis dan pendekatan proses.
d. Metode
: ceramah, tanya jawab, demonstrasi, diskusi, dan praktik.
10. Langkah –
Langkah Pembelajaran
a.
Kegiatan awal
1) Guru
mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2) Guru
memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan
dengan kegiatan pembelajaran.
3) Guru
memberikan motivasi dan menyampaikan tujuan pembelajaran.
4) Guru
mengingatkan materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara
komunikatif.
5) Guru
menggunakan alat peraga berupa proyektor atau alat bantu yang biasa tersedia
dikelas brupa papan tulis, spidol marker, dan juga menggunakan multimedia
berupa ICT atau multimedia lainnya.
6) Untuk
menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok diantaranya
model aktif learning dan demonstrasi. Kemudian model tersebut dipadukan dengan
cara diskusi kelompok untuk mendiskusikan contoh penerapan ibadah tujuan
syariat islam di masing- masing kelompok.
b. Kegiatan
Inti
1) Kelas
dibuat 6 kelompok
2) Guru
menjelaskan kompetensi yang akan dicapai dan menyebutkan sarana proyektor atau
multimedia yang lainnya.
3) Guru
menjelaskan materi syariat islam dan tujuan syariat islam.
4) Guru
memberikan contoh ibadah dalam fikih, syariat islam dan tujuan adanya syariat
islam.
5) Guru
meminta tiap kelompok mendiskusikan dan belajar memberikan contoh penerapan
syariat islam dan tujuan syariat islam.
6) Guru
memberikan kesempatan kepada tiap kelompok untuk mengemukakan hasil diskusi
kelompoknya masing- masing.
7) Guru
meluruskan sekaligus menambahkan apa yang telah dilakukan peserta didiknya.
c.
Kegiatan akhir
1) Guru
memberikan penguatan, sekaligus mengajak para siswa untuk menyimpulkan materi.
2) Guru
mengingatkan untuk mempelajari materi berikutnya.
3) Guru
memberikan tugas kepada para siswa untuk mengerjakan soal latihan.
11. Evaluasi Hasil
Belajar
Evaluasi hasil
beajar dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a.
Pertanyaan lisan
dikelas tentang materi syariat islam dan tujuan syariat islam.
b. Ulangan
harian, ujian ini dilaksanakan setelah materi pokok disampaikan.
c.
Tugas kelompok,
dalam tugas ini peserta didik diberi kesempatan untuk melakukan pengamatan
tentang judul tugas yang diberikan oleh guru.
d. Ulangan
tengah semester.
e.
Ulangan semester,
dalam ulangan ini dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian
pilihan ganda semua atau campuran yang ada berupa essay semua.
12. Sumber dan
Referensi Pembelajaran
a.
Fikih islam.
b. Buku
paket Fiqih kelas X
c.
LKM Fiqih kelas
X
d. Internet
e.
Dll.
13. Waktu
Pelaksanaan Pembelajar
a.
Pertemuan
pembelajaran (90 menit)
1) Menjelaskan
pengertian syariat islam.
2) Menguraikan
tujuan syariat islam.
3) Menguraikan
contoh syariat islam dan tujuan syariat islam.
4) Merefleksikan
syariat islam dan tujuan syariat islam dalam kehidupan sehari – hari.
5) Memberikan
pengarahan praktik ibadah yang sesuai dengan syariat islam dan tujuan syariat
islam.
14. Media
Pembelajaran
a.
Buku Fiqih
pegangan guru dan siswa.
b. LCD
proyektor.
Dengan prinsip –
prinsip pengembanga kesesuaian silabus yang menjadi rumusan dengan prinsip
pengembangan yang seharusnya menjadi rujukan dan merancang dan membangun.
1. Aspek prinsip ilmiah menunjukkan materi
dan kegiatan yang termuat dalam komponen silabus yang dapat dipertanggung
jawabkannya dan pengembangan indikator, materi pembelajaran, kegiatan
pembeljaran, penilainuaah.pelajaran, penilaian,alokasi waktu dan materi sumber
belajar yang mengacu pada pencapaian kompetensi dasar sesuai karakteristik mata
pelajaran dan sumber daya yang ada yang berperdoman pada standar isi yang
ditetapkan PEMENAG No. 2 tahun 2008.
2. Aspek relevansi materi indikator dan
teknik penilaian pembelajaran cukup menunjukan keterkaitan pada kompetensi
dasar, tetapi akan lebih baik jika siswa juga melakukan eksplorasi terhadap
potensi belajar lain. Seperti memahami syariat islam dan tujuan syariat islam.
3. Aspek sistematis silabus terlihat
adantya hubungan fungsional antara komponen dalam mencapai kompetensi.
4. Aspek konsistensi didalam aspek silabus
memiliki hubungan tetap antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar dan sisitem penilaian.
5. Aspek memadai cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Dari aspek aktual dan kontekstual
cakupan indikator dan sistem penilaian kurang memperhatikan pemahaman penjelasan
syariat islam dan tujuan syariat islam.
7. Aspek fleksibel komponen indikator dan
penilaian kurang dapat mengakomodasi peserta didik, pendidik serta dinamika
perubahan yang terjadi disekolah dan di masyarakat. Karena tidak dapat
menerapkan hikmah atau ibrah dari apa yang dipelajari dengan aktualisasi pada
kehidupan.
8. Aspek menyeluruh silabus belum
menunjukan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotorik) sepeerti dalam
taksonomi bloom. Gambaran silabus pada tujuan kognitif lebih menonjol, sedangkan
tujuan afektif (yang terdiri dari penjelasan dan penjabaran isi materi) dan
tujuan psikomotorik (yang terdiri dari fungsi dan peranan dalam memberikan
pembelajaran yang sepenuhnya kepada peserta didik) kurang terpenuhi.
9. Aspek efektif komponen silabus cukup
menggambarkan keterlaksanaannya silabus tersebut dalam proses pembelajaran,
tetapi komponen penilaian tes yang dikembangkan belum menunjukkan efektifitas
guru dalam mengumpulkan informasi tentang tingkat penguasaan materi pelajaran
siswa yang diajarnya atau efektifitas pembelajaran yang dilakukan. Atau skala
digunakan guru dalam menilai hasil belajar hanya berdasarkan tujuan kognitif
saja, sementara itu penilaian tentang tujuan afektif dan psikomotorik belum
dimunculkan.
10. Aspek efisiensi daya dan waktu dapat
diperkecil, namun belum tentu dapat mencapai hasi atau standar kompetensi yang
ditetapkan karena silabus belum menggambarkan bagaimana tujuan afektif dan
psikomotorik yang dapatr dinilai oleh guru.
Demikian uraian
analisis dari mata pelajaran fiqih yang dapat ditampilkan.
A. Problematika Pengajaran Fiqih di Tingkat
MA
Fiqih merupakan
pelajaran pentinga sebagai pelajaran yang menjelaskan hukum kepada umat. Dengan
mempelajari hukum dan muamalah, generasi muda akan mendapatkan pelajaran yang
dari yang mendasar pada tingkatan muamalah dan hukum dalam agama islam. Syariat
islam mengajarkan kepada umat islam betapa pentingnya melakukan ibadah tidak
hanya sholat fardhu tetapi juga, shodaqoh dan berbagi kepada sesama ummat.
Pelajaran pada bab syariat islam maemiliki peran penting bagi kesadaran dan
ketakwaan ummat dalam beribadah dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.
Kendati demikian
pentingnya materi fiqih bagi kepribadian dan pondasi keimanan suatu bangsa, walaupun
dan kenyataannya sering kurang dalam kesadaran dan pemahaman, sehingga mata
pelajaran fiqih kurang diminati, dianggap sebagai pelajaran yang membosankan,
dan disepelekan. Mata pelajaran fiqih justru hanya dipandang sebagai pelajaran
yang harus diikuti dalam kegiatan pembelajaran oleh siswa maupun guru. Ini
terbukti mata pelajaran fiqih hanya memiliki jam pembelajaran 1 jam dalam
seminggu, padahal materi fiqih memerlukan pemahaman materi Yang mendalam.
Tidak hanya
masalah jam pelajaran, dari hasil pengamatan dari madrasah aliyah , juga
menjumpai maslah yang berkaitan dengan metodologi pembelajaran fiqih. Yaitu:
- Baru menekankan pada aspek pemberian
materi pada pengertian dan penjelasan. Sementara aspek penerapan, fungsi dan
penerapan hikmah dan ibrah pada kehidupan nyata kurang memadai.
- Apresiasi siswa terhadap materi fiqih
masih rendah. Bahkan beberapa guru fiqih
juga menunjukkan apresiasi yang rendah terhadap mata pelajaran fiqih. Hal ini
ditunjukkan dengan rendahnya perhatian mereka terhadap pengajaran fiqih.
- Sikap inferiority complex, perasaan
rendah diri yang komplek. Sikap inferiority complex ummat islam terhadap fiqih
ibadah dan muamalah. Yang merupakan materi pendidikan dalam pelaksanaan
ibadah.generasi muda pada umumnya kurang memperdulikan pendidikan yang berbasis
pengajaran yang membahas ibadah dan muamalah.
- Metode yang dipergunakan oleh guru
dalam kegiatan pembelajaran masih monoton, materi fiqih hanya disampaikan
dengan ceramah, padahal materi fiqih
sudah diterima siswa dalam setiap jenjang pendidikan, dapat diperoleh
pula dari informasi dan majlis pendidikan yang lain selain disekolah.
- Penjelasan guru kurang memperhatikan
aspek lain, misalnya faktor sosiologis, faktor antropologis, ekonomis,
geografis dan sebagainya. Dan menjelaskan
satu materi dapat diterangkan dengan sudut pandang yang berbeda, sehingga
pemahaman siswa menjadi lebih komprehensif.
B. Alternatif penyelesaian masalah
pengajaran Fiqih
Adapun
alternatif dalam penyelesaian masalah pengajaran fiqih antara lain:
Melalui
pendekatan pengajaran, cakupan materi pada aspek dikembangkan dalam suasana
pembelajaran yang terpadu, meliputi :
1. Keimanan, yang mendorong peserta didik
untuk mengembangkan pemahaman dan keyakinan tentang adanya Allah SWT. Sebagai
sumber kehidupan.
2. Pengamalan, menkondisikan peserta didik
untuk mempraktekkan dan merasakan hasil pengamalan ibadah sebagaimana yang
terdapat dalam hikmah dan ibrah dalam mempelajari syariat islam dan tujuan
syariat islam.
3. Pembiasaan, melaksanakan pembelajaran
dengan menerapkan nilai – nilai ibadah yang terkandung dalam syariat islam.
4. Rasional, usaha meningkatkan kualitas
proses dan hasil pembelajaran fiqih dengan pendekatan yang memfungsikan rasio
peserta didik, sehingga isi dan nilai-nilai yang ditanamkan mudah dipahami
dengan penalaran.
5. Fungsional, menyajikan materi fiqih
yang memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dalam kehidupan sehari – hari
dalam arti luas.
C. Pengorganisasian Materi
Pengorganisasian
materi pada hakekatnya adalah kegiatan mensiasati prroses pembelajaran dengan
perancangan atau rekayasa terhadap unsur instrumental melalui upaya
pengorganisasian yang raasional dan menyeluruh. Kronologi pengorganisasian
materi itu mencakup tiga tahap kegiatan yaitu perencanaan, dan pelaksanaan
pembelajaran hendaknya diikuti langkah strategi sesuai dengan prinsip didaktik,
antara lain: dari bagian materi yang mudah ke materi yang sulit, dari materi
yang sederhana ke materi yang komplek, dan dari yang kongkret ke yang abstrak.
D. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Teknologi
informasi dan komunikasi dapat digunakan untuk meningkatakn kualitas
pembelajaran dan hasil belajar mata pelajaran fiqih. Dengan teknologi ini
dimungkinkan memberikan pengalaman nyata kepada peserta didik tentang berbagai
aspek materi fiqih. Oleh karena itu guru dapat memanfaatkan TV, film, VCD/DVD,
bahkan internet untuk menjadi media dan sumber belajar mata pelajaran fiqih.
E. Nilai – Nilai
Setiap materi
yang diajarkan kepada peserta didik mengandung nilai – nilai yang terkait
dengan perilaku kehidupan sehari-hari, misalnya mengajarkan materi syariat
islam dan tujuan syariat islam, yang didalamnya juga terkandung nilai- nilai
ibadah dan muamalah. Nilai – nilai inilah yang harus ditanamkan kepada peserta
didik dalam pembelajaran fiqih (afektif).
F. Aspek Sikap
Mata pelajaran
fiqih selain mengkaji ibadah dan muamalah dengan aspek pengetahuan, tetapi juga
mengajarkan aspek sikap, misalnya tentang tata cara dalam melaksanakan ibadah
dan peranan materi fiqih dalam kehidupan nyata.
G. Ekstrakulikuler
Kegiatan
ekstrakulikuler fiqih dapat mendukung dengan menekankan peranan, fungsi dan
ibrah dengan melakukan praktik atau kajian terhadap setiap materi dalam
pelajaran fiqih.
H. Keterpaduan
Pola pembinaan
mata pelajaran fiqih dikembangkan dengan menekankan keterpaduan antara tiga lingkungan pendidikan, yaitu :
lingkungan keluarga, madrasah, dan masyarakat. Untuk itu guru perlu mendorong
dan memantau, kegiatan mata pelajaran fiqih yang dialami oleh peserta didiknya
di dua lingkungan lainnya (keluarga dan masyarakat), sehingga terwujud
keselarasan dan kesesuaian sikap serta perilaku dalam pembinaannya.
I. Analisi S.W.O.T
Analisi SWOT
adalah suatu bentuk analisis didalam organisasi yang secara sistematis dapat
membantu dalam usaha penyusunan suatu rencana yang matang untuk mencapai tujuan
jangka panjang. Tetapi pada makalah ini analisis SWOT digunakan untuk
menganalisis mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X. Definisi analisis
lainnya yaitu sebuah bentuk analisis situasi dan kondisi yang bersifat
deskriptif. Analisa ini menggunakan situasi dan kondisi sebagai faktor masukan,
kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing – masing. Dalam penggunaan
Analisis SWOT ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi, dan
bukan mengatasi masalah yang sedang dihadapi.
1. Strength (kekuatan)
Faktor kekuatan
dalam mata pelajaran Fiqih Kelas X meliputi kompetensi khusus atau keunggulan
yang memberikan nilai atau keunggulan komparatif pelajaran ini. Hal – Hal itu
meliputi :
a. Pemaparan materi dijelaskan secara
detail dan dapat dipahami oleh siswa dengan membacanya sendiri terlebih dahulu.
b. Qurban dan aqiqah sangat mudah dipahami
siswa, dan siswa mampu berpikir secara logis dan terstruktur terhadap uraian
materi fiqih qurban dan aqiqah.
c. Pelajaran fiqih merupakan pelajaran
yang yang menjelaskan dan mengajarakan pada ibadah dan hukum agama islam.
d. Fiqih merupakan pembelajaran yang
mendalami ibadah, tata cara pelaksanaan, kaidah hukum ibadah dan kaidah
penerapan dalam masyarakat. Yang memberikan begitu banyak manfaat dan ketaatan
dalam beribadah dan kehidupan sehari – hari.
e. Pada materi fiqih dalam Buku Fiqih
Madrasah Aliyah kelas X Kurikulum 2013, komponen materi disusun sangat runtut,
detail, dan disertakan pula proses dan tata cara pelaksanaan yang sesuai dengan
materi, sehingga siswa dapat tertarik untuk membaca dan mempelajari buku
pelajaran tersebut.
2. Weaknesses (kelemahan)
Kelemahan adalah
hal yang wajar dalam segala sesuatu tetapi yang terpenting sebagai penentu
kebijakan dalam lembaga pendidikan lain. Kelemahan ini dapat berupa kelemahan
dalam sarana dan prasarana atau sumber daya pendidik dan isi dalam materi
pembelajaran, kualitas atau kemampuan tenaga pendidik, meliputi :
a. Materi Fiqih, lebih fokus pada pada
pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif)
dan pengambilan tindakan dalam penerapan kaidah dan ibrah dari setiap materi
yang dipelajari.
b. Masih ada kelemahan dan kekurangan pada
pengajar yang profesional dalam bidang pelajaran fiqih di lembaga – lembaga
pendiidkan islam. Lemahnya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang
variatif.
c. Pada lembaga pendidkan islam yang
bernaungan pada yayasan swasta memiliki kekurangan dalam memanfaatkan peluang,
sehingga hanya puas dengan apa yang telah dilakukan dan dengan keadaan yang
telah berlangsung.
d. Materi yang sangat banyak tidak
memungkinkan untuk dijelaskan secara detail semuanya, baik materi dalam
pemahaman dan penjelasan, dalam mendalami proses atau praktik materi, dan
pendalaman dalam memahami ibrah yang berkaitan dengan penerapan hikmah dan
ibrah yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
e. Kurangnya motivasi kepada peserta didik
dalam memahami penjelasan dari materi maupun dari guru, memahami tata cara
praktek disetiap materi pelajaran, dan kurangnya pemahaman ibrah dalam
penerapannya dikehidupan nyata.
3. Opportunities (peluang)
Peluang
merupakan suatu keadaan atau lingkungan eksternal yang menguntungkan bahkan
menjadi formulasi dalam pembelajaran fiqih, hal yang menjadi peluang yaitu :
a. Memberi peluang peserta didik untuk
menjadi lebih beragama, mempertinggi taraf keimanan sebagai dasar dalam
menghadapi kehidupan dan menghadapi jenjang kehidupan yang selanjutnya.
b. Memberikan ibrah pelajaran fiqih,
sehingga peserta didik mampu menginternalisasikan dan tergerak untuk memahami
setiap ibrah, agar dapat diamalkan dalam perbuatan, membangun sikap atau
semangat ukhuwah islamiyah dalam arti luas.
4. Treats (ancaman atau hambatan)
Merupakan
kebalikan dari peluang, ancaman meliputi faktor lingkungan atau faktor lain
yang memberikan efek kurang baik bagi mata pelajaran fiqih kelas X. Ancaman
jika tidak ditanggulangi maka akan menjaadi sebuah penghalang yang menghambat
maju dan peranannya sebuah lembaga pendidikan. Ancaman atau penghambat
diantaranya :
1. Kurangnya waktu atau waktu yang
disediakan terbatas sedang materi begitu padat. Materi fiqih merupakan materi
yang penting akan tetapi sering disampaikan secara tidak maksimal.
2. Antara harapan dan kenyataan Fiqih
kelas X. Memang kurang ideal karena kebanyakan para pendidik menggunakan metode
ceramah dan hafalan yang berakibat pengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik
hanya terbatas.
3. Guru profesional dalam bidang ini masih
sedikit dan masih kurangnya guru yang benar – benar mendalami materi Fiqih.
Ketidak sesuaian materi yang diajarkan dengan ilmu yang dipelajari sewaktu
menempuh program sarjana. Hal ini merupakan kelemahan dan sekaligus ancaman
terhadap materi pelajaran fiqih.
4. Penggunaan metode yang tidak efektif
dan efisien yang menimbulkan kejenuhan belajar pada siswa.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian
diatas, maka kami menyimpulkan bahwa fiqih ialah salah satu mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah, fiqih merupakan perkembangan dari
ilmu yang mengajarkan ilu hukum, ibadah dan muamalah untuk landasan atau
pedoman kehidupan dan bermasyarakat. Aspek fiqih menekankan pada kemampuan
mengambil ibrah dari setiap hukum dan ibadah yang diajarakan dalam mata
pelajaran fiqih. Memahami setiap penjelasan dalam melaksanakan ibadah, mengkaji
fungsi dan peranan setiap bab dalam mata pelajaran fiqih, serta meneladani
setiap hikmah dan ibrah dari apa yang telah dipelajari. Dengan mengaitkannya
dengan hukum, ibadah dan muamalah yang terjadi pada kehidupan keluarga maupum
masyarakat. Masalah – masalah yang dijumpai dalam pengajaran fiqih yaitu :
- Baru menekankan pada aspek penjelasan
pengertian.
- Apresiasi siswa terhadap fiqih masih
rendah
- Sikap inferiority complex, perasaan
rendah diri yang komplek terhadap peranan dan ibrah qurban dan aqiqah.
- Metode yang digunakan masih monoton.
- Penjelasan guru kurang memperhatikan
aspek sosiologis, antropologi, ekonomis, geografis, dan sebagainya.
Adapun
alternatif dalam penyelesaian masalah pengajaran fiqih antara lain: melalui
pendekatan pengajaran, pengorganisasian materi, pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi, nilai – nilai aspek sikap, ekstrakuler, keterpaduan.
DAFTAR PUSTAKA
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Buku Teks SKI untuk Madrasah Aliyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar