Selasa, 28 Juni 2016

MAKALAH TELAAH INDIVIDU (ANA DUROTIN AQSO)

MAKALAH
“TELAAH MATERI FIQIH KELAS X MA / SMA”
Di SusunUntukMemenuhiTugas“Telaah Materi PAI III”
DosenPengampu :
Drs. Abdul Rozaq Assowy
Disusunoleh :
ANA DUROTIN AQSO

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLOTUL ULAMA’
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JL. TAMAN SISWA (PEKENG) TAHUNAN JEPARA 59427
TAHUN AJARAN 2016

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Alhamdulillah, pujisyukurkehadirat Allah SWT yang telahmemberikanrahmatdan inayah-Nyasehinggamakalahinidapatterwujuddengansegalakelebihandankekurangannya, ShalawatsertasalamselalutercurahkankepadajunjungankitaNabi Muhammad SAW semogakitasemuatermasukumatnya yang kelakmendapatkansyafa’atnyadihariqiamat.
Kami sebagaipenyusunmengalamiberbagairintangandalammengerjakanmakalahini, baikfaktoritudatangdaridiri kami sendirimaupunfaktor yang datangdariluar.Banyakhambatan yang jugamengiringidalampembuatanmakalahini.Makadariitu, tanpausaha yang maksimal, kesabaransertapertolongandari Allah SWT, mungkinmakalahinitidakakanterselesaikan.
Meskipun kami sebagaipenyusunberharapisidarimakalahinibebasdarikesalahandankekurangan.Namun, tentunyakami  menyadaribahwa  kami hanyalahmanusiabiasa yang tidakluputdarikesalahandankekurangandankesempurnaanituhanyamilik Allah semata. Olehkarenaitu, kami sebagaipenyusunmengharapkankritikdan saran yang membangun demi sempurnanyamakalahinidiwaktumendatang.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb

Jepara,25 Mei 2016

Penulis








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Deskripsi Kurikulum ............................................................................... 2
B.    Materi Pembelajaran Ibadah Qurban ....................................................... 4
C.    Aqiqah ...................................................................................................... 10
D.    Tabel Kesesuaian Materi Fiqih................................................................ 15
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 22

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Fiqih di madrasah aliyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang menelaah tenteng ibadah, proses dan tata cara ibadah, muamalah dan hukum-hukum dalam agama islam.
Yang kami bahas disini mulai dari  memahami prinsip ibadah dan syariat islam, menjelaskan tujuan syariat islam. Secara langsung dan tidak langsung, mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi untuk memberikan pemahaman kepada siswa untuk lebih mempelajari, memahami dan menghayati suatu ibadah kepada Yang Maha Kuasa. Dan merupakan ilmu yang menuntun manusia untuk mengenal dirinya merupakan suatu makhuk dari Yang Maha Kuasa yang sejatinya terlahir untuk menyembah dan beribadah kepada Sang Pencipta. Mengerti tata cara beribadah, hukum-hukum agama islam yang telah disyariatkan dalam agama islam. Semua itu diharapkan dapat menambah wawasan beribadah siswa agar lebih bermutu. Sebagai mahasiswa yang menekuni bidang PAI harus dapat menyiapkan segala sesuatu segala sesuatu mengenai proses kegiatan belajar mengajar sehingga menjadi mahasiswa yang berkompen di bidang PAI dalam arti dalam artian sebagai seorang guru.hal pertama yang perlu dilakukan adalah menelaah materi yang akan diajarkan, apakah sudah sesuai dengan kurikulum, dan kesesuaian antara peserta didik maupun pengajar. Tidak hanya dengan menelaah materinya saja, tapi juga menelaah kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang akan kita ajarkan kepada peserta didik.
Semua itu dilakukan agar kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dapat terlaksana dengan maksimal dan optomal. Fiqih merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang diajarkan di MA. Materi ini sangat penting untuk diberikan kepada peserta didik agar memiliki pengetahuan beribadah. Peserta didik diharapkan dapat mengambil ibrah dari ibadah dan proses ibadah yang diaktualisasi pada zaman sekarang.
B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana deskripsi tentang kurikulum?
2.     Seperti apa ruang lingkup pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X?
3.     Bagaimana Analisis Sillabus pelajaran Fiqih Madarasah Aliyah kelas X ?
4.     Apa problematika silabus Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X?
5.     Bagaimana alternatif penyelesaian masalah pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X?
C.    Tujuan Permasalahan
1.     Dapat mengetahui deskripsi tentang kurikulum.
2.     Mengetahui ruang lingkup pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah.
3.     Dapat menganalisis silabus pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X.
4.     Mengetahui problematika silabus Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X.
5.     Dapat menemukan alternatif penyelesaian masalah pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Diskripsi Kurikulum
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kurikulum sebagai program pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman dan alat dalam menyelenggarakan kependidikan dan kegiatan pembelajaran dalam rangka pencapai tujuan. Adapun fungsi lain dari kurikulum yaitu :
i.       Kurikulum sebagai suatu pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.
ii.     Kurikulum sebagai batasan dari program kegiatan pada tingkatan pendidikan.
iii.   Kurikulum sebagai pedoman dalam penyalanggaraan pr4oses pembelajaran.
Berdasrkan penjelasan fungsi kurikulum, dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan komponen dari pendidikan yang memegang peranan yang penting, termasuk bagi pelaksaan dan penyelenggaraan mata pelajaraan Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum Fiqih merupakan salah satu bagian integral dari Pendidikan Agama Islam. Sehubungan dengan ini, kurikulum Fiqih memiliki peranan sangat mendukung dalam pencapaian kurikulum Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu dalam merencanakan dan menyusun kurikulum, guru diharapkan cermat dan teliti. Karena kurikulum memiliki komponen yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dan secara teoritis, penyusunan kurikulum berdasarkan asas dan orientasi tertentu.
Dari uraian diatas, maka kami menganggap bahwa penulisan telaah kurikulum Fiqih sangat penting untuk dibahas, karena mengingat peranan yang fungsinya yang cukup penting dalam pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, diterangkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta moral bangsa untuk membangun peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Fiqih ialah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah, memiliki karakteristik tersendiri, aspek Fiqih menekankan pada kemampuan memahami proses dan tata cara ibadah yang dapat mengarahkan akhlak yang berlandaskan pada hukum islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah memiliki karakteristik tersendiri, aspek Fiqih menekankan pada kemampuan memahami tata cara beribadah, mempraktekan setiap proses ibadah dan mengambil ibrah dari setiap ibadah yang diterangkan, agar dapat dikembangkan pada kehidupan sehari-hari dan pada kehidupan bermasyarakat.
1.     Identitas Materi
Mata pelajaran Fiqih adalah salah satu bagian mata pelajaran pendidikan agama islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, untuk menyiapkan peserta didik untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan fiqih yang kemudian menjadi dasar dalam beribadah dan sebagai dasar pandangan hidup melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan menggunakan pengalaman dan pembiasaan. Karakteristik mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah merupakan salah satu pelajaran yang menelaah tentang ibadah, tata cara beribadah, hukum beribadah, dan hikmah dalam setiap pelaksanaan ibadah.
2.     Standar Kompetensi / Kompetensi Inti
-        Menghayati dan mengamalkan prinsip-prinsip ibadah dan syariat islam.mampu  menerima setiap penjelasan prinsip-prinsip agama islam, menerapkannya dalam ibadahnya sehari-hari dan dapat pula diterapkan dalam bermasyarakat.
3.     Kompetensi Dasar
-        Menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at islam.
4.     Indikator
-        Menjelaskan pengertian tujuan (maqashid) syari’at islam.
-        Menguraikan tujuan (maqashid) syari’at islam.
-        Mengaitkan pensyari’atan prinsip ibadah dan tujuan (maqashid) syari’at islam.
-        Merefleksikan tujuan (maqashid) syari’at islam.
5.     Tujuan dan Orientasi
Mata pelajaran fiqih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk :
-        Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at islam.
-        Melalui pengamatan simulasi siswa dapat memahami tujuan (maqashid) syari’at islam.
-        Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan tujuan (muqashid) syari’at islam.
6.     Materi Pembelajaran
A.    Pengertian fiqih
Ilmu Fikih yaitu peraturan – peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan hubungan manusia dengan sesama. Ilmu fiqih mengandung dalam bagian :
Pertama : ibadah, yaitu menjelaskan tentang hukum – hukum hubungan manusia dengan tuhan. Contoh : ibadah adalah sholat, zakat, puasa dan haji.
Kedua : muamalah. Yaitu Bagi Yang menjalankan tentang hukum – hukum hubungan antara manusia dan sesama.
B.    Konsep fiqih dalam Islam
Kata fiqih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengarahan potensi akal.
Ilmu fiqih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik mengangkat individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan penciptaannya.
Definisi secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Abu hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajiban yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam beragama islam. Yang masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah, akhlak. Menurut Al Amidi mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.Ruang lingkup fikih meliputi :
a.      Hukum yang bertalian  dengan hubungan manusia dengan Allah Swt.
b.     Hubungan yang bertalian dengan muamalah yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia baik individu maupun kelompok. Seperti :
1.     Hukum keluarga (Al Ahwal Asy-syaksiyah).
2.     Hukum perdata.
3.     Hukum lain yang berkaitan dengan perekonomian dan keuangan (Al Ahkam Al- Iqtisadiyah wal maliyah). Hukum isalam yang dibahas dalam fiqih terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Fikih merupakan bagian dari syariah islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakhlak sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terperinci.
C.    Syariah
1.     Syariah menurut bahasa artinya jalan menuju tempat keluarnya air minum atau jalan lurus yang harus diikuti. Menurut istilah syariah artinya hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya  untuk diikuti.
2.     Tujuan syariah islam yaitu:
a.      Untuk memelihara agama (Hifz Al Din)
Maksudnya adalah kewajiban menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi.
b.     Memelihara jiwa (Hifz An- Nafs)
yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia.
c.      Memelihara akal (Hifz Al- Aql)
Kewajiban menjaga dan memelihara akal. Karena akal merupakan anugrah Allah Swt. Yang sangat prinsip, karena tidak diberikan kepada makhluk selain manusia.
d.     Memelihara Keturunan (Hifz al- Nasl)
Kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik, karena dengan memelihara keturunan, agama ajan berfungsi, dunia akan terjaga, bumi akan termakmurkan. Salah satu bentuknya adalah hukum tentang pernikahan yang telah banyak diatur dalam al-qur’an dan ash-shunnah.
e.      Memelihara Harta (Hifz Al- Mal)
Kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadaya.
3.     Dasar tentang ibadah dalam islam
QS. Al-Baqarah ayat : 21
“hai manusia, sembahlah tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang – orang yang sebelumnya, agar kamu bertakwa.”
4.     Macam – macam ibadah
a.      Ibadah Mahdah (khasanah atau khusus) yaitu ibadah khusus berbentuk perbuatan, yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang dicontohkan Rasuullah SAW.
b.     Ibadah Ghairu Mahdah (ammah atau umum).
Ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia atau dengan alam yang memiliki nilai ibadah.
Ibadah dari segi pelaksanaan dibagi 3 bentuk :
1)     Ibadah jasmaniah, ruhaniyah yaitu ibadah jasmani dan ruhani. Misalnya : sholat dan puasa.
2)     Ibadah ruhaniyah, maliyah yaitu perpaduan ibadahruhani dan mal atau harta. Seperti zakat.
3)     Ibadah jasmaniyah, ruhaniyah, dan maliyah. Yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contoh seperti ibadah haji.
5.     Prinsip ibadah dalam islam
a.      Niat ibadah hanya kepada Allah.
b.     Ibadah yang tulus kepada Allah SWT.
c.      Keharusan untuk menjadikan Rasulullah SAW. Sebagai teladan dan pembimbing dalam ibadah.
d.     Ibadah itu memiliki batas, kadar, dan waktu yang tidak boleh dilampaui.
e.      Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan, dan pengharapan kepada Allah SWT.
f.      Beribadah dalam keseimbangan antara dunia akhirat.
g.     Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berkal sampai meninggal.
6.     Tujuan ibadah dalam Islam
Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga untuk kepentingan dan kebaikan bagi dirinya sendiri dan masyarakat yang bersifat duniawi.
7.     Keterkaitan ibadah dalam kehidupan sehari-hari ibadah dalam islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa saja yang dilakukan oleh manusia bisa bernilai ibadah namun teergantung pada niatnya masing- masing, maka dapat dikatakan bahwa aktifitas manusia dapat bernilai ganda yaitu bernilai material dan spiritual.
8.     Materi pokok
a.      Pengertian fiqih.
b.     Konsep fiqih dalam islam.
c.      Pengertian syariah
d.     Tujuan syariah islam.
e.      Pengertian ibadah.
f.      Prinsip ibadah dalam islam.
9.     Strategi pelaksanaan pembelajaran
a.      Strategi : Contectual Teaching Learning (CTL).
b.     Model : Aktif Learning.
c.      Pendekatan : Analisis dan pendekatan proses.
d.     Metode : ceramah, tanya jawab, demonstrasi, diskusi, dan praktik.
10.  Langkah – Langkah Pembelajaran
a.      Kegiatan awal
1)     Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2)     Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
3)     Guru memberikan motivasi dan menyampaikan tujuan pembelajaran.
4)     Guru mengingatkan materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara komunikatif.
5)     Guru menggunakan alat peraga berupa proyektor atau alat bantu yang biasa tersedia dikelas brupa papan tulis, spidol marker, dan juga menggunakan multimedia berupa ICT atau multimedia lainnya.
6)     Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok diantaranya model aktif learning dan demonstrasi. Kemudian model tersebut dipadukan dengan cara diskusi kelompok untuk mendiskusikan contoh penerapan ibadah tujuan syariat islam di masing- masing kelompok.
b.     Kegiatan Inti
1)     Kelas dibuat 6 kelompok
2)     Guru menjelaskan kompetensi yang akan dicapai dan menyebutkan sarana proyektor atau multimedia yang lainnya.
3)     Guru menjelaskan materi syariat islam dan tujuan syariat islam.
4)     Guru memberikan contoh ibadah dalam fikih, syariat islam dan tujuan adanya syariat islam.
5)     Guru meminta tiap kelompok mendiskusikan dan belajar memberikan contoh penerapan syariat islam dan tujuan syariat islam.
6)     Guru memberikan kesempatan kepada tiap kelompok untuk mengemukakan hasil diskusi kelompoknya masing- masing.
7)     Guru meluruskan sekaligus menambahkan apa yang telah dilakukan peserta didiknya.
c.      Kegiatan akhir
1)     Guru memberikan penguatan, sekaligus mengajak para siswa untuk menyimpulkan materi.
2)     Guru mengingatkan untuk mempelajari materi berikutnya.
3)     Guru memberikan tugas kepada para siswa untuk mengerjakan soal latihan.
11.  Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil beajar dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a.      Pertanyaan lisan dikelas tentang materi syariat islam dan tujuan syariat islam.
b.     Ulangan harian, ujian ini dilaksanakan setelah materi pokok disampaikan.
c.      Tugas kelompok, dalam tugas ini peserta didik diberi kesempatan untuk melakukan pengamatan tentang judul tugas yang diberikan oleh guru.
d.     Ulangan tengah semester.
e.      Ulangan semester, dalam ulangan ini dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian pilihan ganda semua atau campuran yang ada berupa essay semua.
12.  Sumber dan Referensi Pembelajaran
a.      Fikih islam.
b.     Buku paket Fiqih kelas X
c.      LKM Fiqih kelas X
d.     Internet
e.      Dll.
13.  Waktu Pelaksanaan Pembelajar
a.      Pertemuan pembelajaran (90 menit)
1)     Menjelaskan pengertian syariat islam.
2)     Menguraikan tujuan syariat islam.
3)     Menguraikan contoh syariat islam dan tujuan syariat islam.
4)     Merefleksikan syariat islam dan tujuan syariat islam dalam kehidupan sehari – hari.
5)     Memberikan pengarahan praktik ibadah yang sesuai dengan syariat islam dan tujuan syariat islam.
14.  Media Pembelajaran
a.      Buku Fiqih pegangan guru dan siswa.
b.     LCD proyektor.

Dengan prinsip – prinsip pengembanga kesesuaian silabus yang menjadi rumusan dengan prinsip pengembangan yang seharusnya menjadi rujukan dan merancang dan membangun.
1.         Aspek prinsip ilmiah menunjukkan materi dan kegiatan yang termuat dalam komponen silabus yang dapat dipertanggung jawabkannya dan pengembangan indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembeljaran, penilainuaah.pelajaran, penilaian,alokasi waktu dan materi sumber belajar yang mengacu pada pencapaian kompetensi dasar sesuai karakteristik mata pelajaran dan sumber daya yang ada yang berperdoman pada standar isi yang ditetapkan PEMENAG No. 2  tahun 2008.
2.         Aspek relevansi materi indikator dan teknik penilaian pembelajaran cukup menunjukan keterkaitan pada kompetensi dasar, tetapi akan lebih baik jika siswa juga melakukan eksplorasi terhadap potensi belajar lain. Seperti memahami syariat islam dan tujuan syariat islam.
3.         Aspek sistematis silabus terlihat adantya hubungan fungsional antara komponen dalam mencapai kompetensi.
4.         Aspek konsistensi didalam aspek silabus memiliki hubungan tetap antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sisitem penilaian.
5.         Aspek memadai cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian  kompetensi dasar.
6.         Dari aspek aktual dan kontekstual cakupan indikator dan sistem penilaian kurang memperhatikan pemahaman penjelasan syariat islam dan tujuan syariat islam.
7.         Aspek fleksibel komponen indikator dan penilaian kurang dapat mengakomodasi peserta didik, pendidik serta dinamika perubahan yang terjadi disekolah dan di masyarakat. Karena tidak dapat menerapkan hikmah atau ibrah dari apa yang dipelajari dengan aktualisasi pada kehidupan.
8.         Aspek menyeluruh silabus belum menunjukan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotorik) sepeerti dalam taksonomi bloom. Gambaran silabus pada tujuan kognitif lebih menonjol, sedangkan tujuan afektif (yang terdiri dari penjelasan dan penjabaran isi materi) dan tujuan psikomotorik (yang terdiri dari fungsi dan peranan dalam memberikan pembelajaran yang sepenuhnya kepada peserta didik) kurang terpenuhi.
9.         Aspek efektif komponen silabus cukup menggambarkan keterlaksanaannya silabus tersebut dalam proses pembelajaran, tetapi komponen penilaian tes yang dikembangkan belum menunjukkan efektifitas guru dalam mengumpulkan informasi tentang tingkat penguasaan materi pelajaran siswa yang diajarnya atau efektifitas pembelajaran yang dilakukan. Atau skala digunakan guru dalam menilai hasil belajar hanya berdasarkan tujuan kognitif saja, sementara itu penilaian tentang tujuan afektif dan psikomotorik belum dimunculkan.
10.       Aspek efisiensi daya dan waktu dapat diperkecil, namun belum tentu dapat mencapai hasi atau standar kompetensi yang ditetapkan karena silabus belum menggambarkan bagaimana tujuan afektif dan psikomotorik yang dapatr dinilai oleh guru.
Demikian uraian analisis dari mata pelajaran fiqih yang dapat ditampilkan.
A.        Problematika Pengajaran Fiqih di Tingkat MA
Fiqih merupakan pelajaran pentinga sebagai pelajaran yang menjelaskan hukum kepada umat. Dengan mempelajari hukum dan muamalah, generasi muda akan mendapatkan pelajaran yang dari yang mendasar pada tingkatan muamalah dan hukum dalam agama islam. Syariat islam mengajarkan kepada umat islam betapa pentingnya melakukan ibadah tidak hanya sholat fardhu tetapi juga, shodaqoh dan berbagi kepada sesama ummat. Pelajaran pada bab syariat islam maemiliki peran penting bagi kesadaran dan ketakwaan ummat dalam beribadah dan meningkatkan keimanan kepada  Allah SWT.
Kendati demikian pentingnya materi fiqih bagi kepribadian dan pondasi keimanan suatu bangsa, walaupun dan kenyataannya sering kurang dalam kesadaran dan pemahaman, sehingga mata pelajaran fiqih kurang diminati, dianggap sebagai pelajaran yang membosankan, dan disepelekan. Mata pelajaran fiqih justru hanya dipandang sebagai pelajaran yang harus diikuti dalam kegiatan pembelajaran oleh siswa maupun guru. Ini terbukti mata pelajaran fiqih hanya memiliki jam pembelajaran 1 jam dalam seminggu, padahal materi fiqih memerlukan pemahaman materi Yang mendalam.
Tidak hanya masalah jam pelajaran, dari hasil pengamatan dari madrasah aliyah , juga menjumpai maslah yang berkaitan dengan metodologi pembelajaran fiqih. Yaitu:
-           Baru menekankan pada aspek pemberian materi pada pengertian dan penjelasan. Sementara aspek penerapan, fungsi dan penerapan hikmah dan ibrah pada kehidupan nyata kurang memadai.
-           Apresiasi siswa terhadap materi fiqih masih  rendah. Bahkan beberapa guru fiqih juga menunjukkan apresiasi yang rendah terhadap mata pelajaran fiqih. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya perhatian mereka terhadap pengajaran fiqih.
-           Sikap inferiority complex, perasaan rendah diri yang komplek. Sikap inferiority complex ummat islam terhadap fiqih ibadah dan muamalah. Yang merupakan materi pendidikan dalam pelaksanaan ibadah.generasi muda pada umumnya kurang memperdulikan pendidikan yang berbasis pengajaran yang membahas ibadah dan muamalah.
-           Metode yang dipergunakan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran masih monoton, materi fiqih hanya disampaikan dengan ceramah, padahal materi fiqih  sudah diterima siswa dalam setiap jenjang pendidikan, dapat diperoleh pula dari informasi dan majlis pendidikan yang lain selain disekolah.
-           Penjelasan guru kurang memperhatikan aspek lain, misalnya faktor sosiologis, faktor antropologis, ekonomis, geografis  dan sebagainya. Dan menjelaskan satu materi dapat diterangkan dengan sudut pandang yang berbeda, sehingga pemahaman siswa menjadi lebih komprehensif.
B.        Alternatif penyelesaian masalah pengajaran Fiqih
Adapun alternatif dalam penyelesaian masalah pengajaran fiqih antara lain:
Melalui pendekatan pengajaran, cakupan materi pada aspek dikembangkan dalam suasana pembelajaran yang terpadu, meliputi :
1.         Keimanan, yang mendorong peserta didik untuk mengembangkan pemahaman dan keyakinan tentang adanya Allah SWT. Sebagai sumber kehidupan.
2.         Pengamalan, menkondisikan peserta didik untuk mempraktekkan dan merasakan hasil pengamalan ibadah sebagaimana yang terdapat dalam hikmah dan ibrah dalam mempelajari syariat islam dan tujuan syariat islam.
3.         Pembiasaan, melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan nilai – nilai ibadah yang terkandung dalam syariat islam.
4.         Rasional, usaha meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran fiqih dengan pendekatan yang memfungsikan rasio peserta didik, sehingga isi dan nilai-nilai yang ditanamkan mudah dipahami dengan penalaran.
5.         Fungsional, menyajikan materi fiqih yang memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dalam kehidupan sehari – hari dalam arti luas.
C.        Pengorganisasian Materi
Pengorganisasian materi pada hakekatnya adalah kegiatan mensiasati prroses pembelajaran dengan perancangan atau rekayasa terhadap unsur instrumental melalui upaya pengorganisasian yang raasional dan menyeluruh. Kronologi pengorganisasian materi itu mencakup tiga tahap kegiatan yaitu perencanaan, dan pelaksanaan pembelajaran hendaknya diikuti langkah strategi sesuai dengan prinsip didaktik, antara lain: dari bagian materi yang mudah ke materi yang sulit, dari materi yang sederhana ke materi yang komplek, dan dari yang kongkret ke yang abstrak.
D.        Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan untuk meningkatakn kualitas pembelajaran dan hasil belajar mata pelajaran fiqih. Dengan teknologi ini dimungkinkan memberikan pengalaman nyata kepada peserta didik tentang berbagai aspek materi fiqih. Oleh karena itu guru dapat memanfaatkan TV, film, VCD/DVD, bahkan internet untuk menjadi media dan sumber belajar mata pelajaran fiqih.
E.         Nilai – Nilai
Setiap materi yang diajarkan kepada peserta didik mengandung nilai – nilai yang terkait dengan perilaku kehidupan sehari-hari, misalnya mengajarkan materi syariat islam dan tujuan syariat islam, yang didalamnya juga terkandung nilai- nilai ibadah dan muamalah. Nilai – nilai inilah yang harus ditanamkan kepada peserta didik dalam pembelajaran fiqih (afektif).
F.         Aspek Sikap
Mata pelajaran fiqih selain mengkaji ibadah dan muamalah dengan aspek pengetahuan, tetapi juga mengajarkan aspek sikap, misalnya tentang tata cara dalam melaksanakan ibadah dan peranan materi fiqih dalam kehidupan nyata.
G.        Ekstrakulikuler
Kegiatan ekstrakulikuler fiqih dapat mendukung dengan menekankan peranan, fungsi dan ibrah dengan melakukan praktik atau kajian terhadap setiap materi dalam pelajaran fiqih.
H.        Keterpaduan
Pola pembinaan mata pelajaran fiqih dikembangkan dengan menekankan keterpaduan  antara tiga lingkungan pendidikan, yaitu : lingkungan keluarga, madrasah, dan masyarakat. Untuk itu guru perlu mendorong dan memantau, kegiatan mata pelajaran fiqih yang dialami oleh peserta didiknya di dua lingkungan lainnya (keluarga dan masyarakat), sehingga terwujud keselarasan dan kesesuaian sikap serta perilaku dalam pembinaannya.
I.          Analisi S.W.O.T
Analisi SWOT adalah suatu bentuk analisis didalam organisasi yang secara sistematis dapat membantu dalam usaha penyusunan suatu rencana yang matang untuk mencapai tujuan jangka panjang. Tetapi pada makalah ini analisis SWOT digunakan untuk menganalisis mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas X. Definisi analisis lainnya yaitu sebuah bentuk analisis situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif. Analisa ini menggunakan situasi dan kondisi sebagai faktor masukan, kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing – masing. Dalam penggunaan Analisis SWOT ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi, dan bukan mengatasi masalah yang sedang dihadapi.
1.         Strength (kekuatan)
Faktor kekuatan dalam mata pelajaran Fiqih Kelas X meliputi kompetensi khusus atau keunggulan yang memberikan nilai atau keunggulan komparatif pelajaran ini. Hal – Hal itu meliputi :
a.         Pemaparan materi dijelaskan secara detail dan dapat dipahami oleh siswa dengan membacanya sendiri terlebih dahulu.
b.         Qurban dan aqiqah sangat mudah dipahami siswa, dan siswa mampu berpikir secara logis dan terstruktur terhadap uraian materi fiqih qurban dan aqiqah.
c.         Pelajaran fiqih merupakan pelajaran yang yang menjelaskan dan mengajarakan pada ibadah dan hukum agama islam.
d.         Fiqih merupakan pembelajaran yang mendalami ibadah, tata cara pelaksanaan, kaidah hukum ibadah dan kaidah penerapan dalam masyarakat. Yang memberikan begitu banyak manfaat dan ketaatan dalam beribadah dan kehidupan sehari – hari.
e.         Pada materi fiqih dalam Buku Fiqih Madrasah Aliyah kelas X Kurikulum 2013, komponen materi disusun sangat runtut, detail, dan disertakan pula proses dan tata cara pelaksanaan yang sesuai dengan materi, sehingga siswa dapat tertarik untuk membaca dan mempelajari buku pelajaran tersebut.
2.         Weaknesses (kelemahan)
Kelemahan adalah hal yang wajar dalam segala sesuatu tetapi yang terpenting sebagai penentu kebijakan dalam lembaga pendidikan lain. Kelemahan ini dapat berupa kelemahan dalam sarana dan prasarana atau sumber daya pendidik dan isi dalam materi pembelajaran, kualitas atau kemampuan tenaga pendidik, meliputi :
a.         Materi Fiqih, lebih fokus pada pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) dan pengambilan tindakan dalam penerapan kaidah dan ibrah dari setiap materi yang dipelajari.
b.         Masih ada kelemahan dan kekurangan pada pengajar yang profesional dalam bidang pelajaran fiqih di lembaga – lembaga pendiidkan islam. Lemahnya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang variatif.
c.         Pada lembaga pendidkan islam yang bernaungan pada yayasan swasta memiliki kekurangan dalam memanfaatkan peluang, sehingga hanya puas dengan apa yang telah dilakukan dan dengan keadaan yang telah berlangsung.
d.         Materi yang sangat banyak tidak memungkinkan untuk dijelaskan secara detail semuanya, baik materi dalam pemahaman dan penjelasan, dalam mendalami proses atau praktik materi, dan pendalaman dalam memahami ibrah yang berkaitan dengan penerapan hikmah dan ibrah yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
e.         Kurangnya motivasi kepada peserta didik dalam memahami penjelasan dari materi maupun dari guru, memahami tata cara praktek disetiap materi pelajaran, dan kurangnya pemahaman ibrah dalam penerapannya dikehidupan nyata.
3.         Opportunities (peluang)
Peluang merupakan suatu keadaan atau lingkungan eksternal yang menguntungkan bahkan menjadi formulasi dalam pembelajaran fiqih, hal yang menjadi peluang yaitu :
a.         Memberi peluang peserta didik untuk menjadi lebih beragama, mempertinggi taraf keimanan sebagai dasar dalam menghadapi kehidupan dan menghadapi jenjang kehidupan yang selanjutnya.
b.         Memberikan ibrah pelajaran fiqih, sehingga peserta didik mampu menginternalisasikan dan tergerak untuk memahami setiap ibrah, agar dapat diamalkan dalam perbuatan, membangun sikap atau semangat ukhuwah islamiyah dalam arti luas.
4.         Treats (ancaman atau hambatan)
Merupakan kebalikan dari peluang, ancaman meliputi faktor lingkungan atau faktor lain yang memberikan efek kurang baik bagi mata pelajaran fiqih kelas X. Ancaman jika tidak ditanggulangi maka akan menjaadi sebuah penghalang yang menghambat maju dan peranannya sebuah lembaga pendidikan. Ancaman atau penghambat diantaranya :
1.         Kurangnya waktu atau waktu yang disediakan terbatas sedang materi begitu padat. Materi fiqih merupakan materi yang penting akan tetapi sering disampaikan secara tidak maksimal.
2.         Antara harapan dan kenyataan Fiqih kelas X. Memang kurang ideal karena kebanyakan para pendidik menggunakan metode ceramah dan hafalan yang berakibat pengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik hanya terbatas.
3.         Guru profesional dalam bidang ini masih sedikit dan masih kurangnya guru yang benar – benar mendalami materi Fiqih. Ketidak sesuaian materi yang diajarkan dengan ilmu yang dipelajari sewaktu menempuh program sarjana. Hal ini merupakan kelemahan dan sekaligus ancaman terhadap materi pelajaran fiqih.
4.         Penggunaan metode yang tidak efektif dan efisien yang menimbulkan kejenuhan belajar pada siswa.


























BAB III
PENUTUP


Dari uraian diatas, maka kami menyimpulkan bahwa fiqih ialah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah, fiqih merupakan perkembangan dari ilmu yang mengajarkan ilu hukum, ibadah dan muamalah untuk landasan atau pedoman kehidupan dan bermasyarakat. Aspek fiqih menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari setiap hukum dan ibadah yang diajarakan dalam mata pelajaran fiqih. Memahami setiap penjelasan dalam melaksanakan ibadah, mengkaji fungsi dan peranan setiap bab dalam mata pelajaran fiqih, serta meneladani setiap hikmah dan ibrah dari apa yang telah dipelajari. Dengan mengaitkannya dengan hukum, ibadah dan muamalah yang terjadi pada kehidupan keluarga maupum masyarakat. Masalah – masalah yang dijumpai dalam pengajaran fiqih yaitu :
-           Baru menekankan pada aspek penjelasan pengertian.
-           Apresiasi siswa terhadap fiqih masih rendah
-           Sikap inferiority complex, perasaan rendah diri yang komplek terhadap peranan dan ibrah qurban dan aqiqah.
-           Metode yang digunakan masih monoton.
-           Penjelasan guru kurang memperhatikan aspek sosiologis, antropologi, ekonomis, geografis, dan sebagainya.
Adapun alternatif dalam penyelesaian masalah pengajaran fiqih antara lain: melalui pendekatan pengajaran, pengorganisasian materi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, nilai – nilai aspek sikap, ekstrakuler, keterpaduan.





















DAFTAR PUSTAKA

1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Buku Teks SKI untuk Madrasah Aliyah




Tidak ada komentar: