Minggu, 22 Mei 2016

KELOMPOK 9 (Fiqih Kelas XII)

MAKALAH
“TELAAH MATERI FIQIH MADRASAH ALIYAH KELAS XII”
Makalah  ini di Tujukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Telaah Materi PAI III (SMA/SMK/MA) Semester 4 Oleh Dosen Pengampu Drs. Abdurrozaq Assowy
 

Disusun Oleh :
Kelompok 9
Luaiyinandhiful Kafi (141310003114)
As’ad Ulinnuha (141310003161)
Nila Ayu Khotimah (141310003168)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA 2016
Alamat: Jalan Taman Siswa No.9 Pekeng Tahunan Jepara

Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132

KATA  PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga tugas mata kuliah “Telaah Materi PAI III” yang membahas tentang “Telaah Materi Fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas XII” dapat tersusun dengan baik. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah  ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


Jepara, 01 Mei 2016


Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................. ii
BAB I (PENDAHULUAN)
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.     Tujuan Penulisan.......................................................................................... 2
D.    Manfaat Penulisan........................................................................................ 3
BAB II (PEMBAHASAN)
A.    Deskripsi Kurikulum.................................................................................... 4
B.     Analisa Komprehensip............................................................................... 20
C.     Problematika Pengajaran Fiqih di Tingkat MA.......................................... 23
D.    Alternatif Penyelesaian Masalah Pengajaran Fiqih di Tingkat MA........... 24
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 25
B.     Kritik dan saran.......................................................................................... 25












BAB I
PEMBAHASAN
A.    LATAR BELAKANG
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang merupakan peningkatan dari fiqh yang telah dipelajari oleh siswa di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat (Depag, 2006: 13).
Secara substansial mata pelajaran Fiqh memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada siswa untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesame manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Selaras dengan pernyataan di atas, mata pelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tata cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial; (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesame manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya; (3)Mengenal, memahami, dan menghayati terhadap sumber hukum Islam dengan memanfaatkan ushul fiqh sebagai metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya; (4) Menerapkan kaidah-kaidah dan dalil-dalil syara’ dalam rangka melahirkan hukum Islam yang diambil dari dalil-dalilnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari (Depag, 2006:14).
Berdasarkan deskripsi tujuan tersebut, fiqh adalah salahsatu aspek dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki makna strategis dan fungsional bagi kehidupan sehari-hari manusia muslim dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsanya.Oleh karena itu fiqh perlu dibelajarkan kepadasiswa dengan pendekatan yang efektif. Sebagai bagian dari Pendidikan Agama Islam (PAI), pendekatan pembelajaran fiqh yang digunakan sama dengan pendekatan pembelajaran PAI pada umumnya, yakni pendekatan keimanan, pengamalan, pembiasaan, rasional, emosional, fungsional, dan keteladanan (Puskur, 2003: 13).

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana analisa komprehensip materi fiqih kelas XII di tingkat MA?
2.      Bagaimana problematika pengajaran fiqih di tingkat MA?
3.      Bagaimana alternatif penyelesaian masalah pengajaran fiqih di tingkat MA ?

C.    Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui analisa komprehensip
2.      Untuk mengetahui problematika pengajaran fiqih di tingkat MA
4.      Untuk mengetahui alternatif penyelesaian masalah pengajaran fiqih di tingkat MA




D.     Manfaat Makalah
1.      Manfaat Teoritis
a.       Dapat memahami materi fiqih kelas XII
b.      Dapat menjelaskan materi fiqih kelas XII
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi pemakalah
Untuk meningkatkan pengetahuan pemakalah, khususnya islam kelas XII di Madrasah Aliyah.
b.      Bagi pembaca
Sebagai dasar pengetahuan bagi mahasiswa agar nantinya dapat mengaplikasikan dan menelaah materi fiqih kelas XII di Madrasah Aliyah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Diskripsi Kurikulum
Kurikuum adalah semua rencana yang terdapat dalam proses pembelajaran. Kurikululm dapat diartikan pula sebagai semua usaha lembaga pendidikan yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang disepakati.
Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan untuk sisiwa sekolah. Kurikulum disusun oleh para pendidikan atau ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidik, pejabat pendidikan, pengusaha serta masyarakat lainnya. Rencana ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidika, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa, mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh siswa sendir, keluarga, maupun masyarakat.
Kurikulum dalam pengertian mutahir adalah semua kegiatan yang memberikan pengalaman kepada siswa (anak didik) di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah.
Kurikulum pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam. Atau dengan kata lain kurikulum pendidikan Islam adalah semua aktivitasi, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka tujuan pendidikan Islam. Berdasarkan keterangan di atas, maka kurikulum pendidikan Islam itu merupakan satu komponen pendidikan agama berupa alat untuk mencapai tujuan. Ini bermakna untuk mencapai tujuan pendidikan agama (pendidikan Islam) diperlukan adanya kurikulum yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam dan bersesuaian pula dengan tingkat usia, tingkat perkembangan kejiwaan anak dan kemampuan pelajar.
Materi pokok kurikulum pendidikan Islam meliputi:
a.       Tujuan
Tujuan pendidikan agama Islam ini, dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu: tujuan kurikuler dan tujuan pembelajaran. Adapun tujuan kurikuler tersebut “pendidikan agama Islam bertujuan meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengalamanpeserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
b.      Isi
Isi dari kurikulum adalah materi atau bahan pelajaran dan pengetahuan atau pengalaman belajar yang harus diberikan pada peserta didik untuk mencapai materi tersebut.
c.       Strategi atau Metode
Strategi adalah pola-pola umum kegiatan guru dan murid dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar atau kegiatan kurikuler untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.
d.      Evaluasi
Evaluasi kurikulum dimaksudkan menilai suatu kurikulum sebagai program pendidikan untuk menentukan efisiensi, efektifitas, relevasi dan produktifitas, program dalam mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum pendidikan Islam meliputi tiga hal yaitu:
a.       Masalah Keimanan (aqidah)
Bagian aqidah menyentuh hal-hal yang bersifat iktikad (kepercayaan). Termasuk mengenai iman setiap manusia dengan Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, Hari Qiamat dan Qada dan Qadar Allah swt. Masalah keimanan mendapat prioritas pertama dalam penyusunan kurikulum karena pokok ajaran inilah yang pertam perlu ditanamkan pada anak didik.
b.      Masalah Keislaman (syariah)
Bagian syariah meliputi segala hal yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan peraturan hukum Allah dalam mengatur hubungan manusia dengan Allah dan antara sesama manusia. Aspek pergaulan hidup manusia dengan sesamanya sebagai pokok ajaran Islam Yang penting ditempatkan pada prioritas kedua dalam urutan kurikulum ini.
c.       Masalah Ihsan (akhlak)
Bagian akhlak merupakan suatu amalan yang bersifat melengkapkan kedua perkara di atas (keimanan dan keislaman) dan mengajar serta mendidik manusia mengenai cara pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat.
1.      Identitas Materi
Hukum-hukum syar’i, materi fiqih kelas XII Madrasah Aliyah semester dua.
2.      Standar Kompetensi
Memahami hukum-hukum syar’i
3.      Kompetensi Dasar
-       Menjelaskan hukum taklifi dan penerapannya dalam Islam
-       Menjelaskan hukum wadh’i dan penerapannya dalam Islam
-       Menjelaskan mahkum bihi (fihi)
-       Menjelaskan mahkum ’alaih
4.      Tujuan dan Orientasi
Siswa mampu :
-       Menjelaskan pengertian tentang Mahkum ’alaih.
-       Membaca literatur untuk menggali hal-hal yang berkaitan dengan mahkum ’alaih.
-       Mendiskusikan hasil bacaan tentang ’awaridh al-ahli-yah dan konsekuensi hukumnya.Menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil tentang mahkum ’alaih.
-       Menyimpulkan tentang mahkum ’alaih.
5.      Materi Pembelajaran
a.      Pembagian Hukum Syar’i
Pada umumnya ulama ushul fiqh membagi hokum syar’I menjadi dua bagian:
1)      Hukum Taklifi
Yang dimaksud dengan hokum taklifi ialah syar’I yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. (H.Aladdin Koto, 2004, hal.41)
Hukum taklifi ini terbagi kepada lima bagian: ijab, nadb, tahrim, karahah, dan ibadah
Ijab (wajib) adalah firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti. Misalnya, firman Allah dalam surat Al-Baqarah (2):43.
http://www.iqrasearch.com/wp-content/uploads/2013/11/verse-43.png
Artinya:
Dan dirikanlah shala, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orangyang ruku’.
Nadb (Sunnah) adalah firman Allah yang menuntutmelakukan suatu perbuatan dengan perbuatan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk berbuat.
Misalnya, firman Allah surat Al-Baqarah (2):282:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya.
Tahrim (Haram) adalah firman yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Misalnya, firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.
Karahah (Makruh) adalh firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk tidak berbuat. Misalnya, firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 101:
Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hall-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkanmu.
Ibahah (Mubah) adalah firman Allah yang member kebebasan kepada mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya, Allah dalam surat Al-Baqarah 235:
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.
Ulama’ hanafiyah membagi hukum taklifi kepada tujuh bagian yaitu dengan membagi firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian, yaitu fardhu dan ijab. Begitu juga firman yang menuntut untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan pasti kepada dua bagian: tahrim dan karahah tanzih.
Menurut kelompok ini bila suatu perintah didasarkan dalil yang qath’i seperti dalil Al-Qur’an dan Hadits Mutawattir maka perintah itu disebut fardhu. Namun, bila suruhan itu berdasarkan dalil yang zhanni ia dinamakan ijab. Begitu pula larangan. Bila larangan itu berdasarkan dalil zhanny, ia disebut karahah tanzih.
Dengan pembagian seperti diatas, Ulama’ Hanafiyah membagi hokum taklifi kepada fardhu, ijab, tahrim, karahah, karahah tanzih, nadb dan ibadah.
Walaupun golongan yang disebut terakhir ini membagi hokum taklifi kepada tujuh bagian, tapi pada umumnya ulama sepakat membagi hukum tersebut kepada lima bagian seperti telah disebut diatas. Kelima macam hukum itu menimbulkan efek terhadap perbuatan mukalaf dan efek itulah yang dinamakan al-ahkam al-khamsah oleh fiqih, yaitu wajib, haram, mandub, makruh, dan mubah. (H.Alaiddin Koto, 2004, hal.42-44).
a)      Wajib
Pada pokoknya yang disebut wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa (‘iqob) apabila meninggalkannya. Misalnya, mengerjakan beberapa rukun islam yang kelima.
Dilihat dari berbagai segi, wajib terbagi menjadi empat:
1.      Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi menjadi dua:
-       Wajib mu’ayyan (ditentukan) yaitu yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca fatihah, atau tahiyyat dalam shalat.
-       Wajib mukhayyar (dipilih) yaitu yang boleh pilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. Misalnya, kifarat sumpah yang memberi pilihan tiga alternative, member makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak.
2.      Dilihat dari segi siapa saja yang mengharuskan memperbuatnya, wajib terbagi menjadi dua bagian:
-       Wajib ‘aini, yaitu wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukalaf. Misalnya, mengerjakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan lain sebagainya. Wajib ini disebut juga fardhu ‘ain.
-       Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila kewajiban itu telah ditunaikan salah seorang diantara mereka, hilanglahtuntutan terhadap yang lainnya. Namun, bila tidak seorangpun yang melakukannya, berdosalah semua anggota masyarakat tersebut. Misalnya, menyelenggarakan shalat jenazah, mendirikan tempat peribadatan, dan lain sebagainya
3.      Dilihat dari segi kadar (kuantitas)nya, wajib terbagi kepada dua:
-       Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya. Misalnya, jumlah zakat yang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat shalat, dan lain-lain.
-       Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilanganny. Misalnya, membelanjakan harta di jalan Allah, berjihad, tolong-menolong, dan lain sebagainya.
b)      Haram
Haram adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqob) dan yang meninggalkannya diberi pahala. Misalnya, mencuri, membunuh, tidak menafkahi orang yang menjadi tanggungan, dan lain sebagainya. Perbuatan ini disebut juga maksiat, qabih.
Secara garis besarnya haram dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya. Haram seperti ini pada pokoknya adalah haram yang memang diharapkan sejak semula. Misalnya, membunuh, berzina, mencuri, dan lain-lain.
2.      Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena factor lain yang dating kemudian. Misalnya, jual beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram ketika azan jum’at sudah berkumandang.
c)      Mandub
Mahdub adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala. Tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa, dosa (‘iqab). Biasanya, mandub ini disebut juga sunat aau mustahab dan terbag kepada:
1.      Sunat ain yaitu segala perbuattan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukallaf untuk dikerjakan, misalnya sholat sunat rawaib.
2.      Sunat kifayah, yaitu seala perbuata yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh salah seorang saja dari suatu kelompok, misalnya mengucapkan salam,mendoakan orang bersin,dll
Selain itu, sunat dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Sunat muakkad
2.      Sunat ghairu muakkad

d)     Makruh
Yang dimaksud makruh adalah perbuatan yang bila diinggalkan, orang yang meninggalkannya mendapat pahala, tapi orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa. Misalnya, merokok, memakan makanan yang mengakibatkan bau yang tidak sedap.
Pada umumnya ulama membagi makruh menjadi dua bagian:
1.      Makruh Tanzih, yaitu segala perbuatan yang lebih baik dari pad mengerjakan, seperti contoh-contoh tersebut diatas.
2.      Makruh Tahrim, yaitu segala perbuatan yang dilarang, tetapi dalil yang melarang itu zhanny, bukan qath’i. Misalnya bermain catur dan memakan daging ular menurut madhzhab hanifiyah dan malikiyah.
e)      Mubah
Yang dimaksud dengan mubah adalah segala perbuatan yang tidak diberi pahala karena perbuatannya, yang tidak berdosa karena meninggalkannaya. Secara umum, mubah ini disebut juga mubah halal aau jaiz.
2)      Hukum Wadh’i
Yang dimaksud hukum wadh’i adalah titah Allahyang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi  adanya sesuatu yang lain, atau segala syarat bagi sesuatu yang lain aau juga sebagai penghalang (mani’) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Oleh karenanya, ulama membagi hukum wad’i ini, yaitu:
1.      Sebab
Yang dimaksud dengan sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum. Adanya sesuatu menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.
2.      Syarat
Yang dimaksud dengan syarat adalah segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pola hukum. Namun, dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum. Misalnya, wajib zakat barang perdagangan itu sudah berjalan satu tahun bila syarat berlakunya satu tahun itu belum terpenuhi, zakat itu belum wajib. Namun, dengan adanya syarat berjalan,sau tahun itu saja belumlah tentu wajib zakat karena masih tergantung kepada sampai atau tidaknya dagangan tersebut senisab.
3.      Mani’
Yang dimaksud dengan manik adalah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatakan sebab hukum. Dari definisi tersebut mani’ terbagi menjadi dua macam:
a)      Mani’ terhadap hukum. Misalnya perbedaan agama dengan pewaris dengan yang akan diwarisi adalah mani’ (penghalang) hukum pusaka mempusakai sekalipun sebab untuk saling mempusakai sudah ada, yaitu perkawinan. Begitu juga najis yang terdaat ditubuh maupun dipakaian orang yang sudah shalat. Dalam conoh ini tidak terdapat syarat sah shalat, yaitu suci dari najis. Oleh sebab itu, tidak ada hukum sahnya shalat. Hal ini disebut dengan mani’ hukum.
b)      Mani’ terhadap sebab hukum. Misalnya, seorang yang memiliki harta senisab wajib mengeluarkan zakatnya. Namun, ia mempunyai hutang yang jumlahnya sapai mengurangi nisab zakat ia tidak wajib membayar zakat, karena harta miliknya tidak cuku senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah menjadi seebab wajibnya zakat. Namun, keadaanya memiliki banyak hutang tersebut menjadikannya penghalang sebab adanya hukum wajib zakat. Dengan demikian, mani’ contoh ini adalah menghalangi hukum zakat.
3)      Perbedaan antara hukum Taklifi dan hukum Wad’i.
Dari uraian sebelumnya dapat dilihat perbedaan hukum taklifi dan wad’i, dari dua hal:
a)      Dilihat dari sudut pengertiannya, hukum taklifi adalah hukum Allah yang berisi tuntutan-tuntutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu perbuatan, atau membolehkan meilih antara berbuat dan tidak berbuat. Sedangkan hukum wad’i tidak mengandung tuntutan atau pilihan, hanya menerangkan sebab atau halangan suatu hukum sah dan batal.
b)      Dilihat dari sudut kemampuan mukalaf untuk memikulnya, hukum aklifi selalu dalam kesanggupan mukalaf, baik dalam mengerjakan maupun meninggalkannya, sedangkan hukum wad’i kadang-kadang dapat dikerjakan oleh mukalaf dan kadang-kadang tidak.
b.      Mahkum Bihi
Mahkum bihi, yaitu perbuatan orang mukallaf yang berhubungan dengan hukum syara’ atau yang dibebani hukum syar’i. Contoh firman Allah swt:
Hai orang-orang yang beriman , diwajibkan atas kamu berpuasa (QS.AL-Baqarah:183)
Firman Allah swt diatas berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf yaitu berpuasa, sehingga dapat diambil pengertian bahwa status hukum puasa adalah wajib. Contoh lain, firman allah;
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk (QS. AL-Isra’:32)
      Firman Allah di atas berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf yaitu mendekati zina,dimana status hukumnya adalah haram, setiap hukuum syara’ berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf.
      Diantara hukum syarat-syarat mahkum bihi adalah sebagai berikut:
1.      Hendaknya tuntutan perbuatan yang dikenal hukum itu diketahui dengan jelas dan pasti oleh orang mukalaf sehingga ia bisa menunaikannya sesuai dengan yang dituntut.
2.      Perbuatan yang dikenal hukum itu bisa diketahui oleh orang mukalaf bahwa beeban hukum tersebut berasal dari Allah, sehingga dalam mengerjakannya ada kehendak dan rasa keinginan untuk taan kepada Allah dan semata-mata untuk mendapat keridlaannya.
3.      Beban hukum (taklif) tersebut adalah hal yang mungkin terjadi, karena tidak ada taklif terhadap perbuatan yang mustahil terjadi atau diluar batas kemampuan manusia.
4.      Taklif tersebut jelas dan mukalaf dan membedakan antara perbuatan-perbuatan tersebut dengan yang lainnya, supaya ditentukan niat terhadapat perbuatan tersebut hendak mengerjakannya.
c.       Mahkum Alaihi
Mahkum alaihi adalalah mukalaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syar’i atau dengan kata lain orang mukalaf yang perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah. Dinamakan mukallaf sebagai mahkum alaih adalah karena dialah yang kenal hukum syara’. Singkat kata yang dimaksud dengan mahkum alaih adalah mukallaf itu sendiri sedang perbuatannya dinamakan mahkum bihi.
Kemudian unutan-tututan akan perbuatan tersebut ditujukan kepada orang mukallaf, da tidak ditujukan kepada anak-anak kecil au orang-orang sedang mengalami gangguan jiwa atau gila. Tunutan-untutan allah selalu di sesuikan dengan kemampuan manusia. Semua tuntutan hukum baik yang berkaitan dengan hak-hak allah maupun hak sesama manusia tidak dtuntukan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melaksnakanya untuk melakukanya. Oleh karena itu, kemampuan menjadi dasar adanya taklifi.
Adapun kondisi manusia untuk melaksanakan hukum-hukum allah ada tiga
1.      Tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk berbuat, contohnya anak kecil atau orang yang mengalami gangguan jiwaatau orang gila.
2.      Memiliki kemampuan untuk berbuat akan teapi belum sempurnya, yaitu anak yang sedang mumayyiz.
6.      Metode Pembelajaran
-       Ceramah
-       Tanya Jawab
-       Diskusi kelompok
-       Pemberian Tugas
-       Pengamatan
7.      Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
1)      Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
-       Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
-       Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
-       Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
-       Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2)      Kegiatan inti
Eksplorasi
-       Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang mahkum ’alaih.
-       Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Elaborasi
-       Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum Islam tentang mahkum ’alaih.
-       Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang Hukum taklifi.
-       Guru menunjuk siswa lain untuk menjelaskan tentang mahkum ’alaih.

Konfirmasi
-       Guru bertanya kepada siswa tentang mahkum ’alaih.
Siswa mengidentifikasi tentang ciri-ciri dari masing-masing Hukum taklifi.
3)      Kegiatan penutup.
-       Mengadakan tanya jawab tentang mahkum ’alaih.
-       Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
-       Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan mahkum ’alaih.
-       Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
8.      Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya:
-       Pertanyaan lisan dikelas tentang materi hukum-hukum syar’i
-       Ulangan Harian, ujian ini dilaksanakan setelah materi pokok disampaikan.
-       Tugas Kelompok, dalam tugas ini peserta didik diberi kesempatan untuk melakukan pengamatan tentang judul tugas yang diberikan oleh guru.
-       Ulangan Tengah Semester.
-       Ulangan Semester, dalam ulangan ini dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian pilihan ganda semua atau campuran dan ada yang berupa essay semua.
9.      Sumber dan Referensi Pembelajaran
Sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk mempelajari bahan dan pengalaman belajar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dalam pengajaran tradisional guru sering hanya menetapkan buku teks sebagai sumber belajar, itupun biasanya terbatas hanya dari salah satu buku tertentu saja. Dalam proses pembelajaran yangdianggap modern maka sumber belajar tidak hanya buku saja, tetapi guru sebaiknya memanfaatkan sumber lain selain buku wajib,misalnya, film, majalah, laboratorium, perpustakaan dan lain sebagainya.
Dalam materi fiqih hukum-hukum syar’i guru bisa mengambil dari sumber dan referensi pembelajaran melalui:
-       Internet dan Intranet
-       Buku paket Penidikan Agama Islam dan Buku Fiqih kelas XII
-       Buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
-       LKS Fiqih
-       LCD
-       Al-Qur’an dan terjemahannya
10.  Waktu pelaksanaan Pembelajaran
-       Menjelaskan hukum taklifi dan penerapannya dalam Islam (3x45)
-       Menjelaskan hukum wadh’i dan penerapannya dalam Islam (3x45)
-       Menjelaskan mahkum bihi (fihi)(3x45)
-       Menjelaskan mahkum ’alaih (3x45)
11.  Media Pembelajaran
Pada dasarnya semua jenis media bisa di terapkan dalam pembelajaran fiqh, akan tetapi pendidik haruslah jeli dengan materi apa yang di sampaikan dan media apa yang sesuai untuk proses komunikasi, khususnya dalam ilmu fiqh. Sehinggga melalui proses komunikasi pesan atau informasi dapat di serap dan di hayati oleh peserta didik tanpa adanya kesesatan dalam penerimaan konsep atau materi. Oleh karena itu, ad beberapa kriteria yang patut di perhatikan dalam memeilih media, yaitu:
a.       Sesuai dengan tujuan yang inggin di capai
b.      Tepat untuk mendukung isi pelajaran yang sifatnya fakta, konsep, dan generalisasi
c.       Praktis, luwes, dan bertahan
d.      Guru terampil menggunakanya
e.       Pengelompokan sasaran
f.       Mutu teknis
Media yang sesuai dengan materi hukum-hukum syar’i adalah:
-       Realthing adalah manusia (pengajar), benda yang sesungguhnya dan peristiwa yang sebenarnaya terjadi.
-       Verbal representation adalah media tulis/cetak, misalnya buku teks, referensi dan bahan bacaan lainnya.
-       Simulations yaitu permainan yang meniru kejadian yang sebenarnya.

B.     Analisa Komprehensip
1.      Analisis Relefansi
Mengenai materi pembelajaran fiqihhukum-hukum syar’i Madrasah Aliyah kelas XIIsudah sesuai, tetapi alangkah baiknya jika guru dapat berkreasi dan inovasi memberikan materi-materi tambahan. Karena jika hanya berdasarkan materi yang ada pada buku siswa saja peserta didik hanya akan punya pengetahuan yang standar saja. Terlebih lagi di buku siswa pembahasan materi hanya sedikit, hanya beberapa lembar saja. Dan guru harus mempunyai pengetahuan awal dan paham tentang materi tersebut,agar tidak menimbulkan kebinggungan pada peserta didik.
2.      Analisis Efisiensi dan Efektifitas
Pembelajaran dikatakan efektif jika terlaksananya semua tugas pokok, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, adanya partisipasi aktif dari anggota. Penyampaian materi fiqih Madrasah Aliyah kelas XII tentang hukum-hukum syara’ dan pembagian alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran sudah sesuai. Kreatifitas guru dalam memanfaatan media untuk menunjang pembelajaran sudah baik. Dan juga adanya partisipasi keaktifan dari peserta didik yang dapat memicu pemahaman materi yang disampaikan oleh guru, yang tidak memerlukan pengulangan penyampaian lagi, yang berdampak pada penambahan waktu yang tidak efisein.
Efektifitas pembelajaran adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target pembelajaran tercapai. Proses belajar mengajar mata pelajaran fiqih Madrasah Aliyah kelas XIIakan efektif jika murid maupun guru cukup dipersiapkan. Kesiapan para murid meliputi faktor-faktor fisik kognitif dan perkembangan rohani, latar belakang pengalaman dan motivasi. Mengajar merupakan suatu kegiatan yang sangat memerlukan ketrampilan profesional dan banyak sekali dari apa yang harus dikerjakan oleh guru dan instruktur baik di dalam maupun di luar kelas melibatkan pengambilan berbagai keputusan. Tugas dan tanggung jawab utama seorang guru atau pengajar adalah mengelola pengajaran lebih efektif, dinamis, efisien, dan positif yang ditandai dengan adanya kesadaran dan keterlibatan aktif diantara dua subyek pengajaran guru sebagai penginisiatif awal dan pengarah serta pembimbing, sedang peserta didik sebagai yang mengalami  dan terlibat aktif untuk memperoleh diri dalam pengajaran. Dalam pembelajaran  yang aktif, seorang guru memerlukan metode yang bervariasi sesuai dengan  tujuan yang ingin dicapai setelah pelajaran berakhir. Seorang guru tidak dapat melaksanakan tugasnya bila dia tidak menguasai satupun metode mengajar. Pada pelajaran fiqih Madrasah Aliyah kelas XII materi hukum-hukum syar’i guru bisa menggunakan metode ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, pemberian tugas dan pengamatan. Metode apapun bisa digunakan selama penggunaanya untuk mencapai tujuan efektif dan efesien.
3.      Analisis Inovatif dan Pengembangan
Berdasarkan komponen yang ada dalam komponen keseluruhan sistem pendidikan, terdapat banyak hal yang perlu mendapat perubahan, baik itu peningkatan, penyempurnaan maupun perbaikan melalui kegiatan inovasi.
Bidang-bidang tersebut antara lain menyangkut peserta didik, tujuan pendidikan, isi bahan ajar, media pelajaran, fasilitas pendidikan, metode dan teknik komunikasi, structural tata laksana, hasil-hasil pendidikan, situasi belajar mengajar dan sebagainya.
a.       Bidang peserta didik atau pelajar, kemampuan (achievement), peserta didik harus dapat memahami materi yang telah disampaikan pendidik.
b.      Bidang tujuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut :
Siswa dapat:
-       Menjelaskan pengertian tentang Mahkum ’alaih.
-       Membaca literatur untuk menggali hal-hal yang berkaitan dengan mahkum ’alaih.
-       Mendiskusikan hasil bacaan tentang ’awaridh al-ahli-yah dan konsekuensi hukumnya.
-       Menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil tentang mahkum ’alaih.
-       Menyimpulkan tentang mahkum ’alaih.
c.       Isi pelajaran : Peserta didik dapat memahami hukum-hukum syar’i
d.      Media Pembelajaran ;
-       Realthing
-       Verbal representation
-       Simulations
e.       Fasilitas pendidikan ;Pendidik dapat memanfaatkan dan berkreatifitas dengan menggunakan media yang ada sebagai penunjang terlaksananya pembelajaran.
f.       Metode dan teknik komunikasi ; interaksi langsung dan tidak langsung, metode yang digunakan:
-       Ceramah
-       Tanya Jawab
-       Diskusi kelompok
-       Pemberian Tugas
-       Pengamatan
g.      Evaluasi hasil pendidikan ;
-       Pertanyaan lisan dikelas tentang materi hukum-hukum syar’i
-       Ulangan Harian, ujian ini dilaksanakan setelah materi pokok disampaikan.
-       Tugas Kelompok, dalam tugas ini peserta didik diberi kesempatan untuk melakukan pengamatan tentang judul tugas yang diberikan oleh guru.
-       Ulangan Tengah Semester.
-       Ulangan Semester, dalam ulangan ini dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian pilihan ganda semua atau campuran dan ada yang berupa essay semua.

C.    Problematika Pengajaran Fiqih di Tingkat MA
Yang menjadi kendala dalam pembelajaran mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah : pertama, dan faktor eksternal yaitu masih adanya anggapan orang tua bahwa pendidikan agama misalnya adalah sepenuhnya tanggung jawab pihak madrasah (pendidik) yang mengakibatkan peserta didik kurang maksimal dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam materi mata pelajaran Fiqih. Untuk itu seharusnya ada kerjasama antara pihak madrasah dan orang tua untuk menyamakan visi dan misi agar tujuan pembelajaran khususnya mata pelajaranfiqh dapat tercapai. Kedua, darifaktor internal yang terdiri dari tenaga pendidik, materi, metode, alat pembelajaran, dan evaluasi.Dilihat darisegi tenaga pendidik, bahwa mata pelajaran fiqih diajarkan oleh para pendidik yang berbasis pesantren. Jadi masih memegang paradigma pendidikan Islam kuno sehingga mereka kurang profesional.Selanjutnya dilihat darisegi metode, metode yang digunakan hanya terdiri darimetode bandongan, metode ceramah, metode tanya jawab, dan metode hafalan. Padahal mata pelajaran fiqih memerlukan adanya metode demonstrasi. Kemudian dilihat darisegi alat pembelajaran, alat pembelajaran kurang memadai. Kemudian dilihat darisegi evaluasi, masih berorientasi pada penguasaan aspek kognitif saja.

D.    Alternatif Penyelesaian MasalahPengajaran Fiqih di Tingkat MA
Demi terlaksananya pembelajaran mata pelajaran fiqih yang lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan sehingga dapat mengurangi masalah yang dihadapi. Sebaiknya para tenaga pendidik mata pelajaran fiqh di Madrasah Aliyah dapat lebih meningkatkan proses pembelajaran mata pelajaran fiqih, dansenantiasa memperhatikan teknik-teknik dan teori pembelajaran yang baik serta akan lebih baik jika para pendidik mencoba untuk menerapkan metode Drill maupun demonstrasi didalam proses pembelajaran. Factor-faktor yang menjadi problem sebagai cambuk harus ditaklukkan sehingga dapat menjadi pemicu bagi proses pembelajaran mata pelajaran fiqih yang perfect, efektif, dan efisien.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pelaksanaan pembelajaran fiqih kelas XII semester 2 di MA/SMA, dalam pembelajaran khususnya materi hukum-hukum syar’i sudah tertulis dalam RPP.
Pencapaian indikator dengan metode yang variasi ini memudahkan siswa dalam menangkap pembelajaran yang diberikan oleh guru sehingga keberhasilan dalam  pencapaian indikator bisa tercapai.
Pada RPP penulisan sumber pembelajaran tidak diperjelas buku yang diambil. Pada kegiatan awal di RPP setelah guru memberikan salam, tidak memeriksa kehadiran siswanya.

B.     Kritik dan Saran
1.      Saran untuk guru.
Guru hendaknya memperhatikan lebih detail mengenai pembuatan silabus, RPP, prota dan promes, sehingga tidak ada kekeliruan dalam penulisan dan bisa dibaca dengan baik untuk para penelaah selanjutnya.
2.      Saran untuk pengkaji selanjutnya.
3.      Untuk pengkaji selanjutnya supaya dalam pengkajian lebih detail dalam menelaah sehingga kekurangan yang ada di dalam kajian bisa teratasi mendapatkan solusi yang tepat.







Tidak ada komentar: