MAKALAH
“TELAAH MATERI FIQIH KELAS X MA / SMA”
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas“Telaah Materi PAI III”
DosenPengampu :
Drs. Abdul Rozaq Assowy
Disusun oleh :
1. AHMAD FATHUR ROZI
2. ANA DURROTIN AQSO
3. NASIKHIL UMAM
4. NUR HABIBI TEGUH WIBOWO
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLOTUL ULAMA’
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JL. TAMAN SISWA (PEKENG) TAHUNAN JEPARA 59427
TAHUN AJARAN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya meningkatkan kualitas dan hasil pendidikan dicari, diteliti dan diupayakan melalui berbagai cara. Pendidikan merupakan organiisme yang berkembang menuju kesempurnaan sejalan dengan perkembangan waktu.
Pendidikan bukanlah komponen yang berdiri sendiri, tetapi memiliki komponen yang saling berkaitan satu sama lain.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan program pendidikan yang dirancanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan agama islam.kurikulum merupakan komponen pendidikan yang memegang peranan penting untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum fiqih memiliki peranan penting dalam pencapaian tujuan kurikulum pendidikan agama islam. Oleh karena itu guru diharapkan cermat dan teliti.
Mata peljaran fiqih merupakan materi yang membahas tentang dasar dan hukum agama islam. Mengajarkan tata cara beribadah dan mengamalkan agama islam.
Berdasarkan uraian diatas maka kami membahas telaah materi fiqih dan menganalisis materi pelajaran fiqih. Karena fungsi dan peranan materi fiqih yang sangat bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Diskripsi Kurikulum
1. Identitas Materi
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kurikulum sebagai program pendidikan ini berfungsi sebagai pedoman dan alat dalam menyelenggarakan kependidikan dan kegiatan pembelajaran dalam rangka pencapaian tujuan. adapun fungsi lain dari kurikulum, yaitu sebagai berikut :
1) Kurikulum berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan.
2) Kurikulum sebagai batasan dari program kegiatan pada tingkatan pendidikan.
3) Kurikulum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proses pembelajaran
Berdasarkan penjelasan fungsi kurikulum diatas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan komponen dari pendidikan yang memegang peranan yang begitu penting, termasuk bagi pelaksanaan dan penyelenggaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
1. Standar Kompetensi/Kompetensi Inti
a. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
b. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, ressponsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan kenegaraan dan peradapan terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
d. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
- Kompetensi Dasar
a. Menjelas-kan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya
b. Menerap-kan cara pelaksanaan qurban
c. Menjelas-kan ketentuan aqiqah dan hikmahnya
d. Menerap-kan cara pelaksanaan aqiqah
- Indikator
a. Menjelaskan pengertian dan hikmah qurban
b. Menguraikan tata cara qurban yang sesuai dengan syari’at
c. Mengaitkan pensyari’atan qurban dengan kepedulian sosial
d. Merefleksikan Qurban dalam kehidupan sehari-hari
e. Mempraktekkan pelaksanaan qurban
f. Mengorganisir pembagian hewan qurban
g. Menjelaskan pengertian dan hikmah pensyari’atan aqiqah
h. Menguraikan tata cara aqiqah yang sesuai dengan syari’at
i. Mengaitkan pensyari’atan aqiqah dengan kepedulian sosial
j. Merefleksikan hikmah aqiqah dalam kehidupan sehari-hari
k. Mempraktekkan pelaksanaan qurban
Mengorganisir pelaksanaan aqiqah
- Tujuan dan Orientasi
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
a. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan aqiqah dengan benar
b. Melaui pengamatan simulasi siswa dapat mempraktikkan cara pelaksanaan kurban dan aqiqah dengan benar
c. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan hikmah qurban dan aqiqah dengan baik
2. Materi Pembelajaran
A. Ibadah Qurban
1. Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata قرب berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
2. Hukum Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar 1-2:
!$¯RÎ) »oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
”Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu.”
Firman Allah Swt. yang lain:
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rãä.õuÏj9 zNó$# «!$# 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
”Dan tiap-tiap umat Kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban), agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah dirizqikan kepada mereka atas binatang ternak.”
Dari ayat tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum
berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
امرت باالنحر وهوسنة لكم
”Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmizi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang
dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
$¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»t þÎoTÎ) 3ur& Îû ÏQ$uZyJø9$# þÎoTr& y7çtr2ør& öÝàR$$sù #s$tB 2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»t ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ
Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu? Dia menjawab: Hai bapakku , kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilak-sanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang
di tangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt. QS. As-Saffat [37]: 106-108:
cÎ) #x»yd uqçlm; (#às¯»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÊÉÏÈ çm»oY÷ysùur ?xö/ÉÎ/ 5OÏàtã ÇÊÉÐÈ
Artinya: ”Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar . . .”
Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah. Sabda Rasulullah saw.:
من كان ذبح قبل ان تصلى فليذ بح مكانهااخري
Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw.:
كان رسول الله صلم يذبح وينحربالمصلي
Artinya: ”Nabi saw. biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.”
5. Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah Swt.:
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rãä.õuÏj9 zNó$# «!$# 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasululah saw.:
نرحن مع رسول الله صلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة
Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah , seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
Pemanfaatan Daging Qurban
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan
Sabda Rasulullah saw.,
قال رسول الله صلم : .......... كلوا واطعمو وادخروا
Artinya: ”Rasulullah saw. telah bersabda…(daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.”
Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin, orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
Sunah sunah dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b. Membaca takbir (الله اكبر)
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
اللهم تقبل من محمد وال محمد ومن امة محمد
d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
2. Hikmah Qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a. Bagi orang yang berqurban :
1) Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
b. Bagi penerima daging qurban
1) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
2) Bertambah semangat dalam hidupnya.
c. Bagi kepentingan umum :
1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
2) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.
AQIQAH
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2. Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban
menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw.:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويخلق يسمي
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3. Syariat Aqiqah
Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini,
عن ابن عباس ان رسول الله صلم عق عن الحسن والحسين كبشا
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw. beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )
4. Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadits dari Aisyah ra.
ان رسول الله صلم امرهم ان يعق عن الغلام شاتان مكافعتان وعن الجا رية شاة
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
Waktu Menyembelih Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw.:
العقيقة تذبح عنه لسبع ولاربع عشرة ولاحدى وعشرين
Artinya: ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”
6. Hikmah Aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
a. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah Swt.
c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.
a. Materi Pokok
i. Materi Qurban
a. Hukum Qurban
b. Sejarah Qurban
c. Ketentuan hewan Qurban
d. Tata cara penyembelihan Qurban
e. Pemanfaatan daging Qurban
ii. Materi Akikah
a. Hukum dan ketentuan Akikah
b. Jenis dan ketentuan hewan Akikah
c. Waktu pelaksanaan Akikah.
2. Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
a. Strategi : Contectual Teaching Learning (CTL)
b. Model : Aktif learning
c. Pendekatan : Analisis dan pendekatan proses
d. Metode : Ceramah, Tanya Jawab, Demonstrasi, Diskusi dan Praktik.
3. Langkah-Langkah Pembelajaran
A. Kegiatan Awal
1) Guru mengucapkan salam dan berdo’a bersama
2) Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
3) Guru memberikan motivasi dan menyampaikan tujuan pembelajaran
4) Guru mengingatkan materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara komunikatif.
5) Guru menggunakan alat peraga boneka binatang/ alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton, dan dapat juga menggunakan multimedia berupa ICT atau multimedian yang lainnya.
6) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok diantaranya model aktif learning dan demonstrasi. Kemudian model tersebut dipadukan dengan cara diskusi kelompok untuk mempraktikkan tata cara penyembelihan kurban dan akikah di masing-masing kelompok.
B. Kegiatan Inti
1) Kelas dibuat menjadi 6 kelompok
2) Guru menjelaskan kompetensi yang akan dicapai dan menyebutkan sarana atau alat peraga bonka binatang yang dibutuhkan.
3) Guru menjelaskan tata cara peneyembelihan binatang dengan pisau mainan dan boneka mainan.
4) Guru mencontohkan tata cara menyembelih binatang kurban dan akikah dan setiap kelompok mengamati.
5) Guru meminta tiap kelompok mendiskusikan dan belajar memperagakan menyembelih binatang.
6) Guru memberikan kesempatan kepada tiap kelompok untuk mempraktikkan penyembelihan binatang kurban dan akikah untuk penilaian.
7) Guru meluruskan sekaligus menambahkan apa yang telah dilakukan peserta didik.
A. Kegiatan Akhir
1) Guru memberi penguatan, sekaligus mengajak para siswa untuk menyimpulkan materi
2) Guru mengingatkan untuk mempelajari materi berikutnya
3) Guru memberikan tugas kepada para siswa untuk mengerjakan soal latihan.
1. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya:
a. Pertanyaan lisan dikelas tentang materi Qurban dan Akikah.
b. Ulangan Harian, ujian ini dilaksanakan setelah materi pokok disampaikan.
c. Tugas Kelompok, dalam tugas ini peserta didik diberi kesempatan untuk melakukan pengamatan tentang judul tugas yang diberikan oleh guru.
d. Ulangan Tengah Semester.
e. Ulangan Semester, dalam ulangan ini dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian pilihan ganda semua atau campuran dan ada yang berupa essay semua.
2. Sumber dan Referensi Pembelajaran
a. Al-Qur’an dan terjemahan
b. Fikih Islam
c. Buku paket Fiqih kelas X
d. LKM Fiqih kelas X
e. Internet
f. Dll.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
a. Pertemuan pertama (90 menit)
1) Menjelaskan pengertian dan hikmah qurban
2) Menguraikan tata cara qurban yang sesuai dengan syari’at
3) Mengaitkan pensyari’atan qurban dengan kepedulian sosial
4) Merefleksikan Qurban dalam kehidupan sehari-hari
5) Mempraktekkan pelaksanaan qurban
6) Mengorganisir pembagian hewan qurban
b. Pertemuan Kedua (90 menit)
1) Menjelaskan pengertian dan hikmah pensyari’atan aqiqah
2) Menguraikan tata cara aqiqah yang sesuai dengan syari’at
3) Mengaitkan pensyari’atan aqiqah dengan kepedulian sosial
4) Merefleksikan hikmah aqiqah dalam kehidupan sehari-hari
5) Mempraktekkan pelaksanaan qurban
6) Mengorganisir pelaksanaan aqiqah
1. Media Pembelajaran
a. Buku Fiqih pegangan Guran dan siswa
b. Al-Qur’an dan terjemahan
c. Pisau mainan
d. Boneka yang berbentuk binatang sebagai contoh tata cara penyambelihan hewan Qurban dan Akikah.
e. LCD proyektor
Tabel Kesesuaian Materi Fiqih Madrasah Aliyah kelas X
Dengan prinsip – prinsip pengembangan.
NO.
|
PRINSIP–PRINSIP PENGEMBANGAN
|
Hasil Analisis
| ||
TERCAPAI
|
CUKUP
|
KURANG
| ||
1.
|
Ilmiah
|
ü
| ||
2.
|
Relevan
|
ü
| ||
3.
|
Sistematis
|
ü
| ||
4.
|
Konsisten
| ü | ||
5.
|
Memadai
|
ü
| ||
6.
|
Aktual dan Kontekstual
|
ü
| ||
7.
|
Fleksibel
|
ü
| ||
8.
|
Menyeluruh
|
ü
| ||
9.
|
Efektif
|
ü
| ||
10.
|
Efisien
|
ü
|
Dari tabel diatas menunjukkan, kesesuaian silabus yang menjadi rumusan dengan prinsip pengembangan yang seharusnya menjadi rujukan dan merancang dan membangun.
1. Aspek prinsip ilmiah menunjukkan materi dan kegiatan yang termuat dalam komponen silabus yang dapat dipertanggung jawabkannya dan pengembangan indikator, materri pembelajaran, kegiatan pembeljaran, penilainuaah.pelajaran, penilaian,alokasi waktu dan materi sumber belajar yang mengacu pada pencapaian kompetensi dasar sesuai karakteristik mata pelajaran dan sumber daya yang ada yang berperdoman pada standar isi yang ditetapkan PEMENAG No. 2 tahun 2008.
2. Aspek relevansi materi indikator dan teknik penilaian pembelajaran cukup menunjukan keterkaitan pada kompetensi dasar, tetapi akan lebih baik jika siswa juga melakukan eksplorasi terhadap potensi belajar lain. Seperti memahai secara mendalam peranan dan fungsi qurban dan aqiqah.
3. Aspek sistematis silabus terlihat adantya hubungan fungsional antara komponen dalam mencapai kompetensi.
4. Asapek konsistensi didalam aspek silabus memiliki hubungan tetap antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sisitem penilaian.
5. Asperk memadai cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Dari aspek aktual dan kontekstual cakupan indikator dan sistem penilaian kurang memperhatikan pemahaman penjelasan tatacara pelaksanaan qurban dan aqiqah.
7. Aspek fleksibel komponen indikator dan penilaian kurang dapat mengakomodasi peserta didik, pendidik serta dinamika perubahan yang terjadi disekolah dan di masyarakat. Karena tidak dapat menerapkan hikmah atau ibrah dari apa yang dipelajari dengan aktualisasi pada kehidupan.
8. Aspek menyeluruh silabus belum menunjukan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotorik) sepeerti dalam taksonomi bloom. Gambaran silabus pada tujuan kognitif lebih menonjol, sedangkan tujuan afektif (yang terdiri dari penjelasan dan penjabaran isi materi) dan tujuan psikomotorik (yang terdiri dari fungsi dan peranan dalam memberikan pembelajaran yang sepenuhnya kepada peserta didik) kurang terpenuhi.
9. Aspek efekti komponen silabus cukup menggambarkan keterlaksanaannya silabus tersebut dalam proses pembelajaran, tetapi komponen penilaian tes yang dikembangkan belum menunjukkan efektifitas guru dalam mengumpulkan informasi tentang tingkat penguasaan materi pelajaran siswa yang diajarnya atau efektifitas pembelajaran yang dilakukan. Atau skala digunakan guru dalam menilai hasil belajar hanya berdasarkan tujuan kognitif saja, sementara itu penilaian tentang tujuan afektif dan psikomotorik belum dimunculkan.
10. Aspek efisiensi daya dan waktu dapat diperkecil, namun belum tentu dapat mencapai hasi atau standar kompetensi yang ditetapkan karena silabus belum menggambarkan bagaimana tujuan afektif dan psikomotorik yang dapatr dinilai oleh guru.
Demikian uraian analisis dari mata pelajaran fiqih yang dapat ditampilkan.
A. Problematika Pengajaran Fiqih di Tingkat MA
Fiqih merupakan pelajaran pentinga sebagai pelajaran yang menjelaskan hukum kepada umat. Dengan mempelajari hukum dan muamalah, generasi muda akan mendapatkan pelajaran yang dari yang mendasar pada tingkatan muamalah dan hukum dalam agama islam. Ibadah qurban dan aqiqah mengajarkan kepada umat islam betapa pentingnya melakukan ibadah tidak hanya sholat fardhu tetapi juga, shodaqoh dan berbagi kepada sesama ummat. Pelajaran pada bab qurban dan aqiqah maemiliki peran pentng bagi kesadaran dan ketakwaan ummat dalam beribadah dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.
Kendati demikian pentingnya materi fiqih bagi kepribadian dan pondasi keimanan suatu bangsa, walaupun dan kenyataannya sering kurang dalam kesadaran dan pemahaman, sehingga mata pelajaran fiqih kurang diminati, dianggap sebagai pelajaran yang membosankan, dan disepelekan. Mata pelajaran fiqih justru hanya dipandang sebagai pelajaran yang harus diikuti dalam kegiatan pembelajaran oleh siswa maupun guru. Ini terbukti mata pelajaran fiqih hanya memiliki jam pembelajaran 1 jam dalam seminggu, padahal materi fiqih memerlukan pemahaman materi Yang mendalam.
Tidak hanya masalah jam pelajaran, dari hasil pengamatan dari madrasah aliyah , juga menjumpai maslah yang berkaitan dengan metodologi pembelajaran fiqih. Yaitu:
- Baru menekankan pada aspek pemberian materi pada pengertian dan penjelasan. Sementara aspek penerapan, fungsi dan penerapan hikmah dan ibrah pada kehidupan nyata kurang memadai.
- Apresiasi siswa terhadap materi fiqih masih rendah. Bahkan beberapa guru fiqih juga menunjukkan apresiasi yang rendah terhadap mata pelajaran fiqih. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya perhatian mereka terhadap pengajaran fiqih.
- Sikap inferiority complex, perasaan rendah diri yang komplek. Sikap inferiority complex ummat islam terhadap fiqih ibadah dan muamalah. Yang merupakan materi pendidikan dalam pelaksanaan ibadah.generasi muda pada umumnya kurang memperdulikan pendidikan yang berbasis pengajaran yang membahas ibadah dan muamalah.
- Metode yang dipergunakan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran masih monoton, materi fiqih hanya disampaikan dengan ceramah, padahal materi fiqih sudah diterima siswa dalam setiap jenjang pendidikan, dapat diperoleh pula dari informasi dan majlis pendidikan yang lain selain disekolah.
- Penjelasan guru kurang memperhatikan aspek lain, misalnya faktor sosiologis, faktor antropologis, ekonomis, geografis dan sebagainya. Dan menjelaskan satu materi dapat diterangkan dengan sudut pandang yang berbeda, sehingga pemahaman siswa menjadi lebih komprehensif.
A. Alternatif penyelesaian masalah pengajaran Fiqih
Adapun alternatif dalam penyelesaian masalah pengajaran fiqih antara lain:
Melalui pendekatan pengajaran, cakupan materi pada aspek dikembangkan dalam suasana pembelajaran yang terpadu, meliputi :
1. Keimanan, yang mendorong peserta didik untuk mengembangkan pemahaman dan keyakinan tentang adanya Allah SWT. Sebagai sumber kehidupan.
2. Pengamalan, menkondisikan peserta didik untuk mempraktekkan dan merasakan hasil pengamalan ibadah sebagaimana yang terdapat dalam hikmah dan ibrah dalam qurban dan aqiqah.
3. Pembiasaan, melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan nilai – nilai ibadah yang terkandung dalam ibadah qurban dan aqiqah.
4. Rasional, usaha meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran fiqih dengan pendekatan yang memfungsikan rasio peserta didik, sehingga isi dan nilai-nilai yang ditanamkan mudah dipahami dengan penalaran.
5. Fungsional, menyajikan materi fiqih yang memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dalam kehidupan sehari – hari dalam arti luas.
B. Pengorganisasian Materi
Pengorganisasian materi pada hakekatnya adalah kegiatan mensiasati prroses pembelajaran dengan perancangan atau rekayasa terhadap unsur instrumental melalui upaya pengorganisasian yang raasional dan menyeluruh. Kronologi pengorganisasian materi itu mencakup tiga tahap kegiatan yaitu perencanaan, dan pelaksanaan pembelajaran hendaknya diikuti langkah strategi sesuai dengan prinsip didaktik, antara lain: dari bagian materi yang mudah ke materi yang sulit, dari materi yang sederhana ke materi yang komplek, dan dari yang kongkret ke yang abstrak.
C. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan untuk meningkatakn kualitas pembelajaran dan hasil belajar mata pelajaran fiqih. Dengan teknologi ini dimungkinkan memberikan pengalaman nyata kepada peserta didik tentang berbagai aspek materi fiqih. Oleh karena itu guru dapat memanfaatkan TV, film, VCD/DVD, bahkan internet untuk menjadi media dan sumber belajar mata pelajaran fiqih.
D. Nilai – Nilai
Setiap materi yang diajarkan kepada peserta didik mengandung nilai – nilai yang terkait dengan perilaku kehidupan sehari-hari, misalnya mengajarkan materi fiqih qurban dan aqiqah, yang didalamnya juga terkandung nilai- nilai ibadah dan muamalah. Nilai – nilai inilah yang harus ditanamkan kepada peserta didik dalam pembelajaran fiqih (afektif).
E. Aspek Sikap
Mata pelajaran fiqih selain mengkaji ibadah dan muamalah dengan aspek pengetahuan, tetapi juga mengajarkan aspek sikap, misalnya tentang tata cara dalam melaksanakan ibadah dan peranan materi fiqih dalam kehidupan nyata.
F. Ekstrakulikuler
Kegiatan ekstrakulikuler fiqih dapat mendukung dengan menekankan peranan, fungsi dan ibrah dengan melakukan praktik atau kajian terhadap setiap materi dalam pelajaran fiqih.
G. Keterpaduan
Pola pembinaan mata pelajaran fiqih dikembangkan dengan menekankan keterpaduan antara tiga lingkungan pendidikan, yaitu : lingkungan keluarga, madrasah, dan masyarakat. Untuk itu guru perlu mendorong dan memantau, kegiatan mata pelajaran fiqih yang dialami oleh peserta didiknya di dua lingkungan lainnya (keluarga dan masyarakat), sehingga terwujud keselarasan dan kesesuaian sikap serta perilaku dalam pembinaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar